NKA NII

NKA NII
Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia

Rabu, 19 Desember 2012

" HARAMNYA MEMBAYAR PAJAK BAGI KAUM MUSLIMIN "

" HARAMNYA MEMBAYAR PAJAK BAGI KAUM MUSLIMIN "

Pajak Ada Di Negara Ini Adalah Bentuk Pendholiman Karena Sesungguhnya Pajak Hanya Ditarik Dari Orang Kafir Sehingga Dia Masuk Islam Dengan Jaminan Harta Dan Nyawanya Ini Ketika Negara Diatur Oleh Islam. Negara Yang Diatur Oleh Islam Haram Mengambil Pajak Kaum Muslimin Apalagi Negara Diatur Oleh Hukum Jahiliyyah Lebih Haram Lagi.Haram, Haram Dan Haram Lagi.Dan Kita Ketahui Bahwa Saat Ini Uang - Uang Pajak Yang Di Pungut Dari Kaum Muslimin Untuk Menggaji Para Thaghut Dan Antek - Anteknya Untuk Memerangin Kaum Muslimin. Mereka Membunuh, Berburu, Memenjarakan Dan Menyiksa Kaum Muslimin Pembela Syari'at Allah Adalah Lebih Haram Lagi Membayarkannya Kepada Thaghut Di Negri Ini. Dari Uang - Uang Pajak Ini Membuat Badut - Badut Di Negri Ini Menjadi Genduk Dengan Sarana Yang Mudah Dengan Pembayaran Pajaknya Yang Telah Dibayarkan Oleh Kaum Muslimin Buat Di Koropsikan Oleh Golongan Mereka Dan Selain Uang Pajak Yang Mudah Untuk Di Koropsikan Uang - Uang Pajak Tersebut Adalah Untuk Menghantam Kaum Muslimin Penegak Syari'at Islam. Maka Dari Itu Sebagai Seorang Muslim Haram Membayarkan Pajak Kepada Semua Thaghut Di Muka Bumi Allah Ini. Puncak Mencintai Orang Karena Allah, Adalah Menjadikan Orang - Orang Yang Beriman Sebagai Wali, Dan Puncak Membenci Karena Allah Adalah Dengan Memusuhi Dan Memerangi Orang - Orang Kafir Yang Menjadi Musuh Allah Dan Musuh Orang - Orang Yang Beriman.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, : إِنَّ أَوْثَقَ عُرَ ى الإِسلاَمِ أَنْ تُحِبَّ فِي اللهِ وَتُبْغِضَ فِي اللهِ“ Ikatan Islam Yang Paling Kuat Adalah Mencintai Karena Allah Dan Membenci Karena Allah ”. ( Hadits Riwayat. Ahmad ).

" IKATAN IMAN / IKATAN ISLAM YANG PALING KUAT MENCINTAI, MEMBENCIDAN BERMUSUHAN KARENA ALLAH "

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, : أَوْثَقُ عُرَى اْلإِيْمَانِ : أَلْمُوَالاَةُ فِي اللهِ وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ, وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْبُغْضُ فِي اللهِ“ Ikatan Iman Yang Paling Kuat Adalah Berwali ( Loyalitas ) Karena Allah Dan Bermusuhan ( Antiloyalitas ) Karena Allah. Mencintai Karena Allah Dan Membenci Karena Allah ”. ( Hadits Riwayat. Ahmad Dan Al - Hakim. Dishohihkan Oleh Syaikh Al - Albani Dalam Jami’ush - Shoghir No. 2539 ).

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Pernah Bersabda. :“ Sungguh Akan Datang Kepada Manusia Suatu Zaman Saat Manusia Tidak Peduli Dari Mana Mereka Mendapatkan Harta, Dari Yang Halalkah Atau Yang Haram ” [ Hadits Riwayat. Bukhari Kitab Al - Buyu : 7 ]

Bekerja Didepartemen Perpajakan Adalah Suatu Keharaman Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Pernah Bersabda. :“ Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘Anhu Beliau Berkata, : “ Maslamah Bin Makhlad ( Gubernur Di Negeri Mesir Saat Itu ) Menawarkankan Tugas Penarikan Pajak Kepada Ruwafi Bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu, Maka Ia Berkata, : " Sesungguhnya Para Penarik / Pemungut Pajak ( Diadzab ) Di Neraka”[ Hadits Riwayat. Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930 ].

Imam Nawawi Rahimahullah Menjelaskan Bahwa Dalam Hadits Ini Terdapat Beberapa Ibrah/Hikmah Yang Agung Diantaranya Ialah, : “ Bahwasanya Pajak Termasuk Sejahat - Jahat Kemaksiatan Dan Termasuk Dosa Yang Membinasakan ( Pelakunya ), Hal Ini Lantaran Dia Akan Dituntut Oleh Manusia Dengan Tuntutan Yang Banyak Sekali Di Akhirat Nanti ” [ Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 Oleh Imam Nawawi ].

KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK.

Imam Ibnu Hazm Al - Andalusi Rahimahullah Mengatakan Dalam Kitabnya, Maratib Al - Ijma ( Hal. 121 ), Dan Disetujui Oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, : ” Dan Mereka ( Para Ulama ) Telah Sepakat Bahwa Para Pengawas ( Penjaga ) Yang Ditugaskan Untuk Mengambil Uang Denda ( Yang Wajib Dibayar ) Di Atas Jalan - Jalan, Pada Pintu - Pintu ( Gerbang ) Kota, Dan Apa - Apa Yang ( Biasa ) Dipungut Dari Pasar - Pasar Dalam Bentuk Pajak Atas Barang - Barang Yang Dibawa Oleh Orang - Orang Yang Sedang Melewatinya Maupun ( Barang - Barang Yang Dibawa ) Oleh Para Pedagang ( Semua Itu ) Termasuk Perbuatan Zhalim Yang Teramat Besar, ( Hukumnya ) Haram Dan Fasik. Kecuali Apa Yang Mereka Pungut Dari Kaum Muslimin Atas Nama Zakat Barang Yang Mereka Perjualbelikan ( Zakat Perdagangan ) Setiap Tahunnya, Dan ( Kecuali ) Yang Mereka Pungut Dari Para Ahli Harbi ( Kafir Yang Memerangi Agama Islam ) Atau Ahli Dzimmi ( Kafir Yang Harus Membayar Jizyah Sebagai Jaminan Keamanan Di Negeri Muslim ), Yaitu : Dari Barang Yang Mereka Perjualbelikan Sebesar Sepersepuluh Atau Setengahnya, Maka Sesungguhnya ( Para Ulama ) Telah Berselisih Tentang Hal Tesebut, ( Sebagian ) Berpendapat Mewajibkan Negara Untuk Mengambil Dari Setiap Itu Semua, Sebagian Lain Menolak Untuk Mengambil Sedikitpun Dari Itu Semua, Kecuali Apa Yang Telah Disepakati Dalam Perjanjian Damai Dengan Dengan Ahli Dzimmah Yang Telah Disebut Dan Disyaratkan Saja. ”

Dan Kita Kaum Muslim Terkena Bayaran Pajak - Pajak Yang Ditagihin Oleh Pemerintahan Thaghut Ini Lewat Beberapa Pembayarannya Yang Berupa Antara Lain :

MACAM - MACAM PAJAK.

- Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ), Yaitu Pajak Yang Dikenakan Terhapad Tanah Dan Lahan Dan Bangunan Yang Dimiliki Seseorang.- Pajak Penghasilan ( PPh ), Yaitu Pajak Yang Dikenakan Sehubungan Dengan Penghasilan Seseorang.- Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).- Pajak Barang Dan Jasa.- Pajak Penjualan Barang Mewam ( PPnBM ).- Pajak Perseroan, Yaitu Pajak Yang Dikenakan Terhadap Setiap Perseroan ( Kongsi ) Atau Badan Lain Semisalnya.- Pajak Transit / Peron.- Pajak Kendaraan Dan Sebagainya.

PAJAK BUKAN ZAKAT.

Imam Abu Ja’far Ath - Thahawi Rahimahullah Dalam Kitabnya Syarh Ma’ani Al - Atsar ( 2/30 -31 ), Berkata Bahwa Al - Usyr Yang Telah Dihapus Kewajibannya Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Atas Kaum Muslimin Adalah Pajak Yang Biasa Dipungut Oleh Kaum Jahiliyah ”. Kemudian Beliau Melanjutkan, : “ … Hal Ini Sangat Berbeda Dengan Kewajiban Zakat .. ” ( Lihat Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak Hal. 88 Oleh Ibnu Saini ).

Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak.Banyak Kalangan Yang Menyamakan Secara Mutlak Antara Zakat Dan Pajak, Padahal Sebenarnya Antara Keduanya Terdapat Perbedaan Yang Sangat Menyolok, Diantara Perbedaan Tersebut Adalah Sebagai Berikut :

PERTAMA : ( Dari Sisi Nama ), Zakat Berarti : Bersih, Tumbuh, Berkembang, Dan Berkah. Sedang Pajak Berarti : Beban Atau Upeti Yang Harus Dibayarkan.

KEDUA : ( Dari Sisi Dasar Hukum ), Zakat Ditetapkan Berdasarkan Ayat - Ayat Al - Qur'an Dan Hadist - Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Yang Bersifat Tegas Dan Qath'I, Orang Yang Menolak Untuk Membayarkannya Secara Sengaja, Wajib Diperangi Dan Sebagian Ulama Menghukuminya Dengan Kafir. Sedang Pajak Keputusan Dari Para Pejabat Untuk Kepentingan Negara Atau Untuk Kepentingan Mereka Sendiri.

BANYAK DALIL YANG MENGECAM PARA PENGAMBIL PAJAK YANG DHALIM DAN SEMENA - MENA DIANTARANYA ADALAH :

PERTAMA : Hadist Abdullah Bin Buraidah Dalam Kisah Seorang Wanita Ghamidiyah Yang Berzina Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda, :فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ“ Demi Dzat Yang Jiwaku Berada Di Tangan-Nya, Sesungguhnya Perempuan Itu Telah Benar - Benar Bertaubat, Sekiranya Taubat ( Seperti ) Itu Dilakukan Oleh Seorang Penarik Pajak, Niscaya Dosanya Akan Diampuni. "( Hadist Riwayat. Muslim, No : 3208 ).

KEDUA : Hadist Uqbah Bin ‘Amir, Berkata Saya Mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda, :لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ“ Tidak Akan Masuk Surga Orang Yang Mengambil Pajak ( Secara Zhalim ) “ ( Hadits Riwayat. Abu Daud, No : 2548, Hadist Ini Dishohihkan Oleh Imam Al - Hakim ) .

APAKAH PAJAK HARI INI SESUAI DENGAN ISLAM ???

Apakah Pajak Hari Ini Sesuai Dengan Islam ? Maka Jawabannya Adalah Tidak, Hal Itu Dengan Beberapa Sebab :

1. Pajak Hari Ini Dikenakan Pada Barang Dagangan Dan Barang - Barang Yang Menjadi Kebutuhan Sehari - Hari Yang Secara Tidak Langsung Akan Membebani Rakyat Kecil.2. Hasil Pajak Hari Ini Dipergunakan Untuk Hal - Hal Yang Bukan Termasuk Kebutuhan Darurat, Tetapi Justru Malah Digunakan Untuk Membiayai Tempat - Tempat Maksiat Dan Rekreasi, Pengembangan Budaya Yang Tidak Sesuai Dengan Ajaran Islam Dan Sejenisnya, Bahkan Yang Lebih Ironisnya Lagi Sebagian Besar Pajak Yang Diambil Dari Rakyat Itu Hanya Untuk Dihambur - Hamburkan Saja, Seperti Untuk Pembiayaan Pemilu, Pilkada, Renovasi Rumah DPR, Pembelian Mobil Mewah Untuk Anggota Dewan Dan Pejabat, Dan Lain - Lainnya.3. Pajak Hari Ini Diwajibkan Terus Menerus Secara Mutlak Dan Tidak Terbatas.4. Pajak Hari Ini Diwajibkan Kepada Rakyat, Padahal Zakat Sendiri Belum Diterapkan Secara Serius.5. Pajak Hari Ini Diwajibkan Kepada Rakyat Kecil, Padahal Sumber - Sumber Pendapat Negara Yang Lain, Seperti Kekayaan Alam Tidak Diolah Dengan Baik, Bahkan Malah Diberikan Kepada Perusahan Asing, Yang Sebenarnya Kalau Dikelola Dengan Baik, Akan Bisa Mencukupi Kebutuhan Negara Dan Rakyat.6. Pajak Hari Ini Dipergunakan Untuk Memerangin Kaum Muslim Yang Berpegang Teguh Diatas Tauhidnya Menghalanginya Dari Perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala Untuk Menegakan Syari'at Islam Tegak Dimuka Bumi Allah Ini, Mereka Antek - Antek Amerika Dari Kalangan Anshor Thaghutnya, Memburu, Menangkap Dan Memenjarakannya, Menganiaya Atau Menyiksa Pejuang Mujahidin Bahkan Mereka Tidak Segan - Segan Membunuhnya.

KESIMPULANNYA :

Pajak Pada Hari Ini Adalah Uangnya Di Gunakan Untuk Koropsi Dan Kepentingan Pribadi Dan Golongannya Dan Untuk Memukul Mundur Islam Dan Pejuang Syari'at Islam. Untuk Memukul Mundur Musuh - Musuh Allah. Sebagai Orang Muslim Di Himbau Agar Tidak Lagi Membayarkan Pajak - Pajak Yang Di Pungutkan Oleh Kaum Thaghut Di Negri Ini Sebagai Solidaritias Kita Kepada Mujahidin Dan Pejuang - Pejuangnya Syari'at Agar Tegaknya Syari'at Islam Di Muka Bumi Allah Ini Dan Semoga Allah Menghancurkan Perekonomian Kekuatan Para Thaghut Ini Dari Hasil Yang Tidak Kita Bayarkan Kepada Thaghut Ini. Aamin.

" MEREKA BERKEHENDAK MEMADAMKAN CAHAYA ALLAH,DAN ALLAH MENGHENDAKI MENYEMPURNAKAN CAHAYANYA "

ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman, :“ Mereka Berkehendak Memadamkan Cahaya ( Agama ) Allah Dengan Mulut ( Ucapan - Ucapan ) Mereka, Dan Allah Tidak Menghendaki Selain Menyempurnakan CahayaNya, Walaupun Orang - Orang Yang Kafir Tidak Menyukai. Dialah Yang Telah Mengutus RasulNya ( Dengan Membawa )Petunjuk ( Al - Qur’an ) Dan Agama Yang Benar Untuk DimenangkanNya Atas Segala Agama, Walaupun Orang - Orang Musyrikin Tidak Menyukai ”. ( QS. At - Taubah 32 - 33 ).

1 komentar:

  1. Tanpa pajak negara ini kacau pastinya, karena nanti tidak bisa bangun infrastruktur dan membuat infrastruktur yang ada tidak bisa berfungsi seperti seharusnya

    BalasHapus