NKA NII

NKA NII
Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia

Senin, 13 Februari 2012

Stigmatisasi NII (Negara Islam Indonesia) dan Bantahannya


Selama peperangan NII (Negara Islam Indonesia) dengan RI (Republik Indonesia), Stigmatisasi terhadap NII oleh RI telah berlangsung sejak awal peperangan. Dari mulai pemberian nama Gerombolan, DI yang disingkat Duruk Imah (Pembakar Rumah), Perampok, dll. membuat perjuangan suci TII menjauh dari dukungan umat islam yang masih taat pada RI. Paska peperangan selesai (1962) stigmatisasi terhadap NII tidaklah serta merta selesai, apalagi gerakan NII kemudian terdeteksi kembali mengkristal sejak 70-an awal. Maka propaganda serta fitnahpun disebar dengan melalui media resmi ataupun melalui antek-anteknya di kalangan bawah yang kontak langsung dengan rakyat. Tidak jarang hal ini membuat beberapa umat NII kembali murtad dan berkhianat, rakyat umum lebih membenci gerakan suci ini, dan beberapa harokah (gerakan islam) mulai melakukan konflik gerakan dan pemikiran dengan NII, meski pada hakekatnya tujuan gerakannya sama. Dan citra burukpun muncul kembali demi memisahkan Mujahidin TII dengan umat ataupun yang berpotensi menjadi sekutu (harokah islam lainnya). Dan hal yang paling buruk terjadi ketika fihak RI berhasil menyusupkan agen-agennya yang berbaju mujahid masuk ke barisan NII dan berusaha melakukan pembentukan citra buruk dan konflik baru yang bukan hanya antara NII dengan fihak luar, juga didalam tubuh NII sendiri.
Dan dibawah ini gambaran-gambaran stigmatisasi yang berhasil dilakukan oleh fihak RI beserta bantahan-bantahan yang didasari oleh Qur'an, Hadis Rosulullah, Undang-undang/Hukum yang telah ditetapkan oleh negara (NII).


1. Ashobiyah.

.ليس منا من دعا إلى عصبية ، وليس منا من قاتل على عصبية ، وليس منا من مات على عصبي

“Laisa minnaa man da’aa ilaa ‘ashobiyyatin, walaisa minnaa man qootala ‘alaa ‘ashobiyyatin.walaisa minnaa man maata ‘alaa ‘ashobiyyatin.”

Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang mengajak kepada ashobiyah (fanatik golongan, suku, bangsa, kelompok dsb, pokoknya selain fanatik Islam). Dan bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang berperang atas dasar ashobiyah. Dan tidak termasuk golongan kami pula, siapa saja yang mati atas dasar ashobiyah.
Untuk lebih memastikan apakah NII bersifat ashobiyah (seperti gambaran hadis diatas) atau tidak, mari kita lihat hasil kongres para ulama dimana kongres tersebut merupakan cikal bakal berdirinya NII :
Tanggal 12 dan 13 Februari 1948 merupakan tonggak perjuangan penegakan Kekholifahan (kedaulatan) kerajaan Alloh di mukabumi pasca tumbangnya kekhalifaan Turki Utsmani, dengan berkumpulnya kurang lebih 362 orang ulama di Cisayong yang di kenal dengan “ KONGRES CISAYONG” dan memutuskan 7 program perjuangan Jihad Fi Sabilillah sebagai manifestasi penegakkan dienul Islam. Adapun 7 program perjuangan tersebut adalah:

  1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam
  2. Memberikan penerangan bahwa Islam tidak bisa di menangkan dengan Flebisit (Referendum, Pemilu dan sejenisnya)
  3. Membentuk daerah basis.
  4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII)
  5. Memperkuat NII kedalam dan keluar, kedalam: Memberlakukan Hukum Islam dengan seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. keluar: Meneguhkan identitas internasionalnya,sehingga mampu berdiri sejajar dengan negara lain.
  6. Membanntu perjuangan muslim dinegara negara lain,sehingga mereka segera bisa melaksanakaan wajib sucinya,sebagai hamba Allah yang menegakan hukum Alloh di bumi Alloh.
  7. Bersama negarag–negara Islam yang lain, membentuk Dewan Imamah Dunia untuk memilih seorang kholifah, dan tegaklah KHILAFAH di muka bumi.

mari kita lebih cermat lagi melihat poin 6 dan 7. Dua poin ini sudah cukup membuktikan bahwa NII mempunyai target akhir tegaknya khilafah di muka bumi. Jadi salah besar jika mujahid TII berperang karena suku atau kelompok apalagi golongan. Mujahid TII berperang karena Allah demi tegaknya kembali kekhalifahan yang telah runtuh. Dan hanya untuk tegaknya Dienullah (syariat Islam)

untuk lebih lengkap lagi mari kita lihat bagaimana teks Proklamasi NII yang menggambarkan NII adalah negara yang berlandaskan syariat Allah dan Rosulnya, bukan Negara Nasionalis (Ashobiyah) .
P R O K L A M A S I
B E R D I R I N Y A
N E G A R A I S L A M I N D O N E S I A
Bismillahirrohmanirrohim
Asyhadu anlaa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadarrasuulullah
Kami Ummat Islam bangsa Indonesia menyatakan berdirinya :

N E G A R A I S L A M I N D O N E S I A

Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah :
H U K U M I S L A M
Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !
Atas nama Ummat Islam bangsa Indonesia
Imam Negara Islam Indonesia,
(Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo)
Madinah Indonesia, 12 Syawal 1368 H
7 Agustus 1949 M


2. Sebagai Sekte (Aliran Keagamaan)

Sekte atau aliran agama tertentu kerap sekali ditujukan oleh umat islam baik yang awam hingga aktifis harokah. Hal ini muncul terutama ketika beberapa kelompok dengan mengatas namakan NII (menyebar di daerah Garut, Jawa Barat) membuat syari'at/hukum dimana sebelum tegaknya Madinah Indonesia maka Sholat (secara ritual) belum dilaksanakan dengan hujah bahwa turunnya perintah sholat terjadi ketika Madinah sudah tegak. Kelompok lainnya yang dibawa oleh NII Al Zaitun (Abu Too/Panji Gumilang dipengaruhi oleh aliran Isa Bugis) malah menyatakan bahwa melaksanakan perintah Imam (melaksanakan aktifitas sebagai aparatur negara) itu sudah sholat, sehingga sholat dalam arti ritual sudah tidak usah dilaksanakan lagi.
Pemahaman diatas tentang sholat tentunya sudah melanggar undang-undang NII (Straf Recht NII), kita lihat pasal tentang sholat didalam undang-undang NII :
BAB IX
Pasal 23
Murtad
  1. Orang murtad, yaitu orang Islam yang mengganti ke-islamannya dengan I’tiqad (maksud,niat) atau dengan perkataan mengingkari iman sebagaimana keterangannya terdapat dalam kitab fiqh.
  2. Maka orang itu oleh Imam atau hakim wajib diperintah bertaubat,
  3. Kalau orang itu setelah diperintah tidak mau bertaubat, maka orang itu dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).
Pasal 24
Tarikh’sh — Shalah (T)
  1. Siapa orang yang meninggalkan shalat dengan beri'tiqad tidak mewajibkan shalat,dijatuhi hukuman sebagaimana yang termaktub dalam pasal 23, ayat 1, 2, dan 3.
  2. Siapa yang sengaja meninggalkan shalat denagn beri’tiqad bahwa shalat itu tidak wajib, maka Imam wajib memerintahkan shalat.
  3. Kalau ia tidak mau menurut, ia dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).
  4. Orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, tidak ada hukumannya, hanya diwajibkan membayar shalatnya.
  5. Orang ‘abid (budak belia ) hukumannya hanya setengah hukuman orang merdeka.
Jelas sekali, bahwa cikal bakal pemahaman umat islam tentang NII sebagai aliran agama sesat karena beberapa oknum yang mengatas namakan NII membuat aktifitas yang melanggar Syariat Islam terutama tentang sholat terbantahkan dengan Straf Recht NII. Mengapa TII tidak mengeksekusi mati Panji Gumilang dkk. Jawabannya belum, hingga saatnya Madinah Indonesia tegak (program utama TII menegakan syariat islam di Bumi Allah).


3. Mengkafirkan Umat Islam diluar NII

Entah berawal dari mana bahwa NII terkenal mudah mengkafirkan umat islam lainnya yang tidak menjadi warga negara NII. Dan faktanya bahwa beberapa kelompok yang mengatasnamakan NII melakukannya, contoh NII Al Zaitun/KW IX palsu. Yang ironisnya mereka selalu berangkulan mesra dengan pejabat RI, bahkan peresmiannyapun (ponpes Al Zaitun) dilakukan oleh pejabat RI.
Ketika jaman peperangan jelas (1949-1962/65), dimana NII mempunyai teritorial yang secara murni menjalankan Syariat Islam. Bahwa siapapun yang memerangi NII berarti memerangi Syariat Islam dan Dia yang membuat dan memerintahkan syariat tersebut dijalankan, sehingga mereka (siapapun itu, meski mengakui beragama islam) jelas dinyatakan Bughot/murtad/kafir.
An Nisa:89. Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling [330], tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong,


[330] Diriwayatkan bahwa beberapa orang Arab datang kepada Rasulullah SAW di Madinah. Lalu mereka masuk Islam, kemudian mereka ditimpa "demam Madinah", karena itu mereka kembali kafir lalu mereka keluar dari Madinah. Kemudian mereka berjumpa dengan sahabat Nabi, lalu sahabat menanyakan sebab-sebab mereka meninggalkan Madinah. Mereka menerangkan bahwa mereka ditimpa "demam Madinah". Sahabat-sahabat berkata : "Mengapa kamu tidak mengambil teladan yang baik dari Rasulullah ?" Sahabat-sahabat terbagi kepada dua golongan dalam hal ini. Yang sebahagian berpendapat bahwa mereka telah menjadi munafik, sedang yang sebahagian lagi berpendapat bahwa mereka masih Islam. Lalu turunlah ayat ini yang mencela kaum Muslimin karena menjadi dua golongan itu, dan memerintahkan supaya orang-orang Arab itu ditawan dan dibunuh, jika mereka tidak berhijrah ke Madinah, karena mereka disamakan dengan kaum musyrikin yang lain. 

An Nisa:91. Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.


An Nisa:97. Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri [342], (kepada mereka) malaikat bertanya : "Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?". Mereka menjawab : "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata : "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, 
[342] Yang dimaksud dengan orang yang menganiaya diri sendiri di sini, ialah orang-orang muslimin Mekah yang tidak mau hijrah bersama Nabi sedangkan mereka sanggup. Mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badar; akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu.
 
Asbabun Nuzul :
 Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beberapa orang kaum muslimin ikut bersama orang-orang musyrik mendapat upah dari mereka dalam menghadapi Rasulullah saw. di perang Badar. Maka adakalanya datang anak panah yang dilepaskan hingga menimpa salah seorang di antara mereka dan menewaskannya, atau ia terkena pukulan hingga membawa ajalnya. Maka Allah pun menurunkan, "Sesungguhnya orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan aniaya terhadap diri mereka...sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 97) Ibnu Murdawaih mengetengahkan bahkan tidak lupa menyebutkan beberapa nama dalam riwayatnya, yaitu Qais bin Walid bin Mughirah, Abu Qais bin Fakihah bin Mughirah, Walid bin Utbah bin Rabi'ah, Amar bin Umayah bin Sufyan dan Ali bin Umayah bin Khalaf lalu diceritakannya peristiwa mereka bahwa mereka berangkat ke medan perang Badar. Dan tatkala melihat sedikitnya jumlah kaum muslimin, hati mereka pun dimasuki keragu-raguan, kata mereka, "Rupanya mereka tertipu oleh agama mereka." Dan riwayat mereka ini pun berakhir dengan kematian, terbunuh, di perang Badar ini. Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dengan menambahkan kepada nama-nama tadi Harits bin Zam'ah bin Aswad dan Ash bin Munabbih bin Hajjaj. Thabrani mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Ada suatu kaum di Mekah yang telah masuk Islam. Tatkala Rasulullah saw. hijrah, mereka takut dan keberatan untuk pindah. Maka Allah pun menurunkan, 'Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan aniaya terhadap diri mereka...' sampai dengan firman-Nya, '....kecuali mereka yang tertindas.'" (Q.S. An-Nisa 97-98). Ibnu Mundzir dan Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Ada suatu golongan di Mekah yang telah masuk Islam tetapi keislaman itu mereka sembunyikan. Maka di waktu perang Badar, mereka dipaksa keluar oleh orang-orang musyrik dan ikut mereka hingga sebagian di antara mereka mendapat kecelakaan. Kata kaum muslimin, 'Mereka itu sebenarnya beragama Islam, tetapi dipaksa oleh musuh,' lalu mereka mohonkan ampun buat mereka. Maka turunlah ayat, 'Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat...sampai akhir ayat.' (Q.S. An-Nisa 97). Ayat itu mereka tulis lalu mereka kirimkan kepada orang-orang Islam yang masih berada di Mekah dengan catatan bahwa tak ada maaf untuk mereka. Orang-orang yang di Mekah itu pun keluarlah dan pergi menuju Madinah, tetapi orang-orang musyrik menyusul dan mengancam mereka, hingga mereka pun kembali, maka turunlah ayat, 'Di antara manusia ada yang mengatakan, 'Kami beriman kepada Allah lalu apabila ia disakiti di jalan Allah, maka dianggapnya fitnah manusia seperti siksa Allah.' (Q.S. Al-Ankabut 10) Maka ayat itu ditulis oleh kaum muslimin dan mereka kirim ke Mekah, hingga mereka pun berduka-cita, kemudian turunlah pula ayat, 'Kemudian sesungguhnya Tuhanmu pelindung terhadap orang-orang yang berhijrah setelah mereka menerima fitnah...sampai akhir ayat.' (Q.S. An-Nahl 110.) Ayat itu pun mereka susulkan pula ke Mekah dan mendengar itu orang-orang Islam di Mekah berangkat kembali untuk hijrah. Tetapi orang-orang musyrik menyusul mereka, dan kesudahannya orang-orang yang lolos selamat, dan yang tidak menemui ajalnya. Dan diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir yang serupa dengan ini dari jalur yang banyak."
dan bagi yang lemah (tidak berhijrah karena sesuatu selain sebagai intelejen/infiltran) maka Allah menyatakan dalam Qur'an :
An Nisa:98. kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah),

An Nisa:99. mereka itu, mudah-mudahan Allah mema'afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

maka saat Darul Islam dan Darul Kufar secara real ada, tidak ada alasan bagi umat islam bangsa Indonesia tidak berhijarah dari RI ke NII,

An Nisa:100. Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 
Asbabun Nuzul :
 Ibnu Abu Hatim dan Abu Ya'la mengetengahkan dengan sanad yang cukup baik dari Ibnu Abbas, katanya, "Dhamrah bin Jundub keluar dari rumahnya untuk berhijrah. Katanya kepada keluarganya, 'Bawalah saya dan keluarkan dari bumi musyrik ini kepada Rasulullah saw.' Kebetulan di tengah jalan, sebelum bertemu dengan Rasulullah ia meninggal dunia. Maka turunlah wahyu, 'Barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud untuk berhijrah...sampai akhir ayat.'" (Q.S. An-Nisa 100) Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Jubair dari Abu Dhamrah Ar-Rizqi yang ketika itu berada di Mekah, "Tatkala turun ayat, '...kecuali golongan yang lemah, baik laki-laki maupun wanita atau anak-anak yang tidak mampu berupaya...' (Q.S. An-Nisa 98) maka katanya, 'Saya ini mampu dan saya mempunyai upaya,' lalu ia mengadakan persiapan untuk menemui Nabi saw. Tetapi di Tan`im ia menemui ajalnya. Maka turunlah ayat ini, 'Dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud untuk berhijrah kepada Allah dan rasul-Nya...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 100). Ibnu Jarir mengetengahkan seperti demikian dari beberapa jalur, yakni dari Said bin Jubair, Ikrimah, Qatadah, As-Saddiy, Dhahhak dan lain-lain. Pada sebagian disebutkan Dhamrah bin Aish atau Aish bin Dhamrah dan pada sebagian yang lain lagi, Jundab bin Dhamrah Al-Junda'i atau adh-Dhamri. Ada pula yang menyebutkan seorang laki-laki dari Bani Dhamrah, seorang laki-laki dari Khuza'ah, seorang laki-laki dari Bani Laits, dari Bani Kinanah dan ada lagi dari Bani Bakr. Diketengahkan pula oleh Ibnu Saad dalam Ath-Thabaqat, yakni dari Yazid bin Abdillah bin Qisth bahwa Junda' bin Dhamrah Adh-Dhamri berada di Mekah dan kemudian jatuh sakit. Maka katanya kepada putra-putranya, "Keluarkan saya dari Mekah ini, kerisauannya telah membunuh saya." Jawab mereka, "Ke mana?" Maka diisyaratkannya dengan tangannya ke Madinah, maksudnya berhijrah lalu mereka membawanya keluar. Tatkala sampai di mata air Bani Ghaffar, ia pun wafat. Maka Allah pun menurunkan, "Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud untuk berhijrah...sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 100) Ibnu Abu Hatim, Ibnu Mandah dan Barudi mengetengahkan dari golongan sahabat dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya bahwa Zubair bin Awwam mengatakan, "Khalid bin Haram berhijrah ke Habsyi, kebetulan dalam perjalanan ia dipatuk ular hingga wafat, maka turunlah ayat, 'Dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud untuk berhijrah...sampai akhir ayat.'" (Q.S. An-Nisa 100) Dalam buku Al-Maghazi Al-Umawi mengetengahkan dari Abdul Malik bin Umair, katanya, "Tatkala sampai ke telinga Aktsam bin Shaifi hijrahnya Nabi saw. ia pun bermaksud hendak menemuinya. Tetapi kaumnya berkeberatan untuk memanggilnya, maka kata Aktsam, 'Carilah yang akan membawa pesan dari saya kepadanya, dan yang akan membawanya daripadanya kepada saya.' Demikianlah tampil dua orang utusan, lalu mendatangi Nabi saw. Kata mereka, 'Kami ini adalah utusan dari Aktsam Shaifi yang hendak menanyakan kepada Anda, siapakah Anda ini, tugas atau jabatan apakah yang Anda pegang, dan apa yang Anda bawa?' Jawabnya, 'Saya ini adalah Muhammad bin Abdullah, dan tugas saya ialah menjadi hamba Allah dan utusan-Nya.' Kemudian dibacakan ayat yang artinya, 'Sesungguhnya Allah menyuruh agar berlaku adil dan berbuat baik...sampai akhir ayat.' (An-Nahl 90). Kedua utusan itu pun kembali kepada Aktsam lalu menceritakan apa yang mereka dengar. Kata Aktsam, 'Manalah kaumku! Ternyata orang ini menyuruh kepada akhlak mulia dan melarang pekerti durjana. Maka hendaklah dalam urusan ini kalian menjadi kepala atau pemuka, dan janganlah menjadi ekor atau sekedar embel-embel belaka.' Kemudian dinaikinya untanya hendak menuju Madinah, tetapi dalam perjalanan itu ajalnya sampai. Maka diturunkanlah di sini, 'Dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud untuk berhijrah...sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 100). Hadis ini mursal dan isnadnya lemah. Dan diketengahkan oleh Hatim dalam buku Al-Muammarain dari dua buah jalur dari Ibnu Abbas, bahwa ia ditanyai orang tentang ayat ini, maka jawabnya, "Ia diturunkan tentang Aktsam bin Shaifi." Lalu ditanyakan orang, "Kalau begitu di mana Laitsi?" Jawabnya, "Ini pada saat sebelum Laitsi, dan ia dapat umum dan dapat pula khusus."

Didalam kitab undang-undang NII (strafrecht) :

Pasal 2
Hukum Islam dalam Masa Perang
  1. Barang siapa tidak tunduk pada peraturan Pemerintah Negara Islam Indonesia adalah bughat.
  2. Barang siapa telah kedatangan dakwah ( penerangan ) dari Pemerintah Negara Islam Indonesia, kemudian ia baik ke sini, bagus ke sana, adalah munafik.
  3. Barang siapa yang mengaku menjadi Umat Islam,kemudian tidak menjalankan hukum-hukum syariat Islam, adalah fasik.
  4. Barang siapa yang menjadi alat penjajah (musuh) baik yang menjadi sipil, militer maupun hanya membantu saja (kecuali orang yang menjadi infiltrasi dari kita ) seperti mata-mata, adalah musuh negara.
  5. Di dalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanya ada dua golongan umat, ialah :
  1. Umat (rakyat) Negara Islam ( Umat Muslimin )
  2. Umat ( rakyat) penjajah ( Umat Kafirin )
Pasal 3
Penetapan Hukum
  1. Barang siapa yang menjalankan yang tersebut dalam Bab I, pasal 2, ayat 1, setelah dakwah ( penerapan, ajakan ) telah sampai kepada mereka, dijatuhkan hukuman berat ( hukuman dibuang atau mati). Menurut Al-qur’an surat An-Nisa ayat 58.
  2. Barang siapa mengerjakan pertbuatan yang termaktub dalam Bab I, pasal 2, ayat 2 dijatuhi hukuman berat ( mati ). Menurut Al-qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 1, dan surat At-Taubah ayat 73,surat AT-tahrim ayat 9.
  3. Barang siapa yang menjalankan yang termaktub dalam Bab I, pasal 2 ,ayat 3, dijatuhi hukuman diperintah taubat ( disuruh menjalankan agama yang sempurna ). Apabila ia tidak mau tunduk, dijatuhi hukuman : musuh Islam .
  4. Barang siapa mengerjakan pekerjaan tersebut dalam Bab I, pasal 2, ayat 4 hukumannya dibagi menjadi dua:
a. Orang yang membantu penjajah (musuh ) ,seperti Recomba atau sebagainya, ia harus diperiksa apabila ia tidak menguntungkan kepada Negara Islam Indonesia, hukumannya harus disuruh keluar dari pekerjaannya. Apabila ia tak menguntungkan kepada Negara Islam Indonesia dan tak mau keluar dari pekrjannya (tak mau meninggalkan pekerjaannya), ia dijatuhi hukuman : menjadi musuh negara.
b. Orang yang menjadi mata-mata (militer penjajah ,musuh ), dijatuhi hukuman berat : dibunuh mati.Menurut surat An-nisa ayat 89.

akan tetapi setelah kekalahan perang dimana Darul Islam (Daerah Basis) telah dijajah oleh RI, maka belumlah layak undang-undang NII di jalankan secara terbuka (kecuali hanya untuk mujahid TII), sehingga pendusta bagi yang masih menjalankan dan menuduh/memfitnah warga NII jika ada umat islam bangsa Indonesia menyatakan bahwa warga NII mengkafirkan umat islam lainnya.
Kecuali umat islam yang terjerat hukum Allah, dan Allah lah yang mengkafirkan mereka (bukan NII)
dalam surat Al Maidah:44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

Asbabun Nuzul :
 Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).



4. Penguras Uang Rakyat

Ali Imron:134. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Berinfaq adalah kewajiban bagi setiap muslim baik dalam kondisi lapang atau sempit. Banyak ayat maupun hadis menggambarkan tentang itu, labih tegas lagi belum beriman seorang muslim jika dia tidak menyisihkan hartanya di jalan Allah. Seberapa jumlah yang harus disisihkan maka Allah tidak memberi batasannya (kecuai dalam bentuk zakat ada aturannya tersendiri), dan kepada siapa seharusnya hartanya disisihkan Allah memberikan aturannya tersendiri pula. Bagi yang tidak melakukannya atau bahkan melakukannya dengan enggan, Allah menyatakan kepada mereka sebagai orang yang telah mengingkariNya :

QS. at-Taubah (9) : 54
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) 
menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.

Rosulullah menggambarkan bagi mereka yang berinfaq dan yang tidak seperti gambaran dalam hadis dibawah ini:

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Setiap hari, di mana para hamba memasuki waktu pagi, pasti ada dua malaikat yang turun. Satu di antara keduanya berdoa: "Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak", dan yang satu lagi berdoa: "Ya Allah, berikanlah kemusnahan (kerugian) kepada orang yang enggan berinfak" 

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 1678

maka kerugian besarlah bagi seorang muslim jika tidak menyisihkan hartanya untuk orang lain. Dan dalam kondisi Revolusi dimana Islam sedang diperjuangkan oleh para Mujahid untuk dimenangkan, Infaq lebih utama untuk disalurkan kepada perjuangan tersebut, baik personalnya maupun lembaga yang menjalankannya (jihad).

Al Baqarah:273.
 (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.

Tentunya Infaq di jalan Allah tidak akan menjadikan si pemberi menjadi miskin dan sempit, malah sebaliknya Allah akan membalasnya di dunia dan akhirat.

QS. al-Baqarah (2) : 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang 
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: Seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

QS. at-Taubah (9) : 121
Dan mereka tiada 
menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

Dalam kondisi Revolusi (Jihad), infaq dalam Hijrah dan Jihad menjadi sebuah paket kemenangan disisi Allah, karena keduanya memang memerlukan harta/biaya dalam merealisasikannnya:

Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.

QS. at-Taubah (9) : 20

Bagi warga negara NII, berinfaq fii sabilillah untuk jihad adalah hal yang biasa. Baik bagi mereka yang melimpah rizkinya maupun yang fakir, mereka berinfaq karena keiklasannya kepada Allah SWT demi mendapatkan ridhoNya. Akan tetapi agen intelegen RI yang bernama Abu Toto (Panji Gumilang) menjadikan sedikit huru-hara yang mengakibatkan fitnah baik di dalam tubuh NII (sebelum ke agen an nya terungkap) maupun rakyat RI yang pada dasarnya meragukan aktifitas Jihad TII. Panji Gumilang (pendiri NII al Zaytun) yang haus kekuasaan dan kemewahan berhasil meyakinkan para aparatnya untuk melakukan penarikan dana besar-besaran untuk membiayai istananya di Indramayu (ponpes Al Zaytun) dan segala akomodasi lembaganya (NII boneka RI). Berbagai cara dari mulai biaya baiat Hijrah, Qirodh, Infaq taubat, dll dengan jumlah dan aturan diluar syariat, betul-betul menguras harta umat. Hal ini menjadi masalah besar ketika terdapat umat yang belum memahami betul tentang hakikat infaq menjadi terkuras hartanya kemudian keluar dari jama'ah dan menyampaikan keteledoran ini kepada aparat maupun rakyat RI yang memang membenci perjuangan islam, maka munculah stigma bahwa NII (secara global) sebagai lembaga penguras uang umat, dan hanya infaq yang menjadi arahan perjuangannya. Akan tetapi kemudian Allah memperlihatkan siapa yang benar-benar di jalan Allah dan siapa yang munafik. Sedikit demi sedikit terungkaplah siapa Panji Gumilang yang sebenarnya. Meski masih banyak umat yang merasa dirinya berada dalam rel yang benar (NII) padahal terkena tipu daya oleh para aparat al Zaytun, semoga Allah tetap membalas amalan-amalan infaq mereka, dan menjadikannya (aparat Al Zaytun) bertaubat di jalan Allah, kembali kepada lembaga yang sebenar-benarnya (NII).

Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Seseorang berkata, 'Sungguh saya akan bersedekah dengan suatu sedekah.' Lalu, ia mengeluarkan sedekahnya, dan sedekah itu diberikan ke tangan seorang pencuri. Maka, orang-orang memperbincangkannya, 'Pencuri diberi sedekah.' Ia mengucapkan, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu,[8] sungguh saya akan bersedekah.' Lalu, sedekah itu diberikan kepada wanita pezina. Maka, sedekahnya itu menjadi pembicaraan, 'Tadi malam wanita pezina diberi sedekah.' Lalu, ia mengucapkan, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu, sedekah itu jatuh ke tangan wanita pezina. Sungguh saya akan bersedekah.' Lalu, ia mengeluarkan sedekahnya, dan sedekah itu diberikan kepada orang kaya. Kemudian hal itu menjadi pembicaraan orang banyak, 'Orang kaya diberi sedekah.' Lalu, ia mengatakan, 'Ya Allah, bagi-Mu segala puji, sedekah itu jatuh ke tangan pencuri, pezina (pelacur), dan orang kaya.' Ia didatangi (malaikat dalam mimpi) dan dikatakan kepadanya, 'Adapun sedekahmu kepada pencuri mudah-mudahan ia menjaga diri dari mencuri. Adapun pezina semoga dia menjaga diri dari zinanya. Adapun orang kaya, semoga ia mengambil pelajaran. Lalu, ia menginfakkan terhadap apa yang telah diberikan kepadanya.'"
[8] Yakni: bukan bagiku. Karena sedekahku jatuh ke tangan orang yang tidak berhak menerimanya, maka segala puji adalah bagi-Mu. Karena, hal itu terjadi atas kehendak-Mu, bukan atas kehendakku. Karena iradah (kehendak) Allah itu semuanya bagus. (Fahtul Bari)


5. Bughot/Pemberontak

Pada tahun 1950-an Soekarno memanggil ormas islam (baca; Nahdlotul Oelama/NO) untuk membicarakan cara pemberantasannya. tempatnya di Cipanas, Puncak, Bogor. Wal hasil berdasarkan uji kelayakan yg dilakukan oleh ulama dari NO dihasilkan keputusan Soekarno
diangkat sebagai waliyul Amri ad doruri bisyaukah. sebab dengan status Soekarno
sebagai waliyul amri, aksi yg dilakukan Kartosuwiryo adalah Bughot. untuk
memperkuat legitimasi Soekarno sebagai waliyul Amri dibuatlah masjid
dilingkungan istana (maaf saya belum tau masjid di istana mana yg dimaksud).
menurut buku :
Nasionalisme Kiai: Konstruksi Sosial Berbasis Agama
Penulis : Ali Maschan Moesa
Penerbit : LKiS Yogyakarta
Cetakan : 1, November 2007 (dari resensi buku, lihat link: http://gp-ansor.org/resensi-buku/4536-042008.html)
Sebagai bukti bahwa kiai sangat konsisten menjaga nasionalisme pada masa pra-kemerdekaan adalah mereka bersikap non-kooperatif terhadap penjajah, menolak perintah Belanda untuk masuk Staat Van Orloog & Belg (SOB), sebuah instruksi yang mirip dengan wajib militer, gigih melakukan perlawanan terhadap penjajah, bahkan mengharamkan umat Islam memakai celana dan dasi karena menyerupai tradisi orang Belanda, dan ikut serta dalam perumusan Piagam Jakarta dan Pancasila yang direpresentasikan oleh KH A Wahid Hasyim. Pasca kemedekaan, konsistensi menjaga nasionalisme dibuktikan dengan mengeluarkan fatwa jihad pada 22 Oktober 1945 untuk melawan Belanda dan Sekutu, konsisten dengan bentuk Negara Pancasila sehingga memandang Negara Islam ( daru al-Islam ) sebagai tidak sah, dan Kartosuwiryo dinyatakan sebagai pemberontak (bughot), dan bahkan penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi semua ormas diputuskan dalam Munas Alim Ulama tahun 1983 di Situbodo (hal. 244). 
Selain pernyataan diatas (keduanya berbasis NU/Nahdlatul Ulama) beberapa kelompok harokah dan Organisasi barbasis islam mempunyai pandangan yang sama. Bahwa NII (SM Kartosuwijo) adalah Boghot. Kenapa yang dipermasalahkan adalah statement dari Ormas Islam, karena hal ini akan besar pengaruhnya terhadap konflik rumit antar pejuang/aktifis/mujahid yang pada dasarnya sama-sama memperjuangkan Islam di Bumi Allah ini.
Kita tidak usahlah mempermasalahkan statement dari kaum Nasionalis, Sosialis, Yahudi, Naserani, Komunis, dll yang tidak berbasis Islam, karena baik pemimpin dan pengikutnya (meski beragama Islam) sudah jelas pandangannya berdasarkan Qur'an ataupun Sunnah Rosulullah. Tapi bagi Ormas Islam, hal ini akan menjadi permasalahan besar jika terjadi konflik yang akhirnya menguntungkan musuh Allah.

Maka lebih jelasnya akan di terangkan dengan terperinci hingga umat tidak menjadi bingung dalam memposisikan diri, juga kepada para pimpinan Ormas/Harokah agar lebih faham dalam memposisikan diri dan NII dalam pandangannya.
Apa yang dimaksud dengan Bughot?
bughat memiliki beragam definisi dalam berbagai mazhab fiqih, meskipun berdekatan maknanya atau ada unsur kesamaannya. Berikut ini definisi-definisi bughat yang dihimpun oleh Abdul Qadir Audah (1996:673-674), dalam kitabnya التشريع الجنائي الإسلامي At-Tasyri' Al-Jina`i Al-Islamiy) 


A. Menurut Ulama Hanafiyah. 
.. البَغْيُ … الخُرُوْجُ عَنْ طَاعَةِ إِمَاِم الْحَقِّ ِبغَيِْر حَقِّ وَ الْبَاِغيْ … الْخَاِرجُ عَنْ طَاعَةِ ِإمَاِم الْحَقِّ بِغَيِْر حَقٍِّ 

حاسية ابن عابدين ج: 3 ص: 426 – شرح فتح القدير ج: 4 ص: 48 ) 
"Al-Baghy[u] (pemberontakanadalah keluar dari ketaatan kepada imam (khalifah) yang haq (sahdengan tanpa [alasan] haq. Dan al-baaghi (bentuk tunggal bughat) adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada imam yang haq dengan tanpa haq." (Hasyiyah Ibnu Abidin, III/426; Syarah Fathul Qadir, IV/48). 


B. Menurut Ulama Malikiyah 
... الْبَغْيُ ... اْلِإمِْتنَاعُ عَنْ طَاعَةِ مَنْ ثَبَتَتْ إِمَامَتُهُ ِفيْ غَيِْر مَعِْصيَةٍ ِبمُغَالَبَتِهِ وَلَوْ تَأِْويْلًا ... 

... البغاة ... فرقة من المسلمين خالفت الإمام الأعظم أو نائبه لمنع حق وجب عليها أو لخلفه 
شرح الزرقاني و حاشية الشيبان ص: 60) 
"Al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk mentaati orang yang telah sah menjadi imam (khalifah) dalam perkara bukan maksiat dengan menggunakan kekuatan fisik (mughalabah) walaupun karena alasan ta`wil (penafsiran agama)… 
Dan bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam a'zham (khalifahatau wakilnya, untuk mencegah hak (imam) yang wajib mereka tunaikan, atau untuk menggantikannya." (Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hal. 60). 


C. Menurut Ulama Syafi'iyah 
... البغاة ... المسلمون مخالفو الإمام بخروج عليه و ترك الانقياد له أو منع حق توجه عليهم بشرط شوكة 
لهم و تأويل و مطاع فيهم ( نهاية المحتاج ج: 8 ص: 382 ؛ المهذب ج: 2 ص: 217 ؛ كفاية الأخيار 
ج: 2 ص: 197 – 198 ؛ فتح الوهاب ج: 2 ص: 153 ) 
"Bughat adalah kaum muslimin yang menyalahi imam dengan jalan memberontak kepadanya, tidak mentaatinya, atau mencegah hak yang yang seharusnya wajib mereka tunaikan (kepada imam), dengan syarat mereka mempunyai kekuatan (syaukah), ta`wil, dan pemimpin yang ditaati (muthaa') dalam kelompok tersebut." (Nihayatul Muhtaj, VIII/382; Al-Muhadzdzab, II/217; Kifayatul Akhyar, II/197-198; Fathul Wahhab, II/153). 
... هم الخارجون عن طاعة بتأويل فاسد لا يقطع بفساده إن كان لهم شوكة بكثرة أو قوة و فيهم مطاع 
( أسنى المطالب ج: 4 ص: 111 ) 
"Bughat adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan dengan ta`wil yang fasid (keliru), yang tidak bisa dipastikan kefasidannya, jika mereka mempunyai kekuatan (syaukah), karena jumlahnya yang banyak atau adanya kekuatan, dan di antara mereka ada pemimpin yang ditaati." (Asna Al-Mathalib, IV/111). 
Jadi menurut ulama Syafi'iyah, bughat itu adalah pemberontakan dari suatu kelompok orang (jama'ah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati (muthaa'), dengan ta`wil yang fasid.


Sehingga dapat disimpulkan bahwa sesuatu kelompok dikatagorikan Bughot adalah :
1. Sebuah kelompok/jama'ah yang mempunyai pemimpin.
2. Mempunyai kekuatan (Materi dan Peralatan juga secara Politis) 
3. Memberontak dari Pemimpin yang adil (Imam negara Islam, Khalifah/Kekhalifahan).

Dan bagaimana gambaran untuk negara yang bernama Republik Indonesia? mari kita simak catatan dibawah ini : 


Firman Allah Ta'ala :

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari. Dan siapakah yang lebih baik hukumnya dari Allah bagi kaum yang yakin?" [QS. Al Maidah :50].

Allah Azza Wa Jalla menyebutkan hukum jahiliyah yaitu perundang-undangan dan sistem jahiliyah sebagai lawan dari hukum Allah, yaitu syari’at dan sistem Allah. Jika syari’at Allah adalah apa yang dibawa oleh Al Qur'an dan As Sunah, maka apalagi hukum jahiliyah itu kalau bukan perundang-undangan yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunah?.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan, "Perhatikanlah ayat yang mulia ini, bagaimana ia menunjukkan bahwa hukum itu hanya ada dua saja. Selain hukum Allah, yang ada hanyalah hukum Jahiliyah. Dengan demikian jelas, para penetap undang-undang merupakan kelompok orang-orang jahiliyah; baik mereka mau (mengakuinya) ataupun tidak. Bahkan mereka lebih jelek dan lebih berdusta dari pengikut jahillliyah. Orang-orang jahiliyah tidak melakukan kontradiksi dalam ucapan mereka, sementara para penetap undang-undang ini menyatakan beriman dengan apa yang dibawa Rasulullah namun mereka mau mencari celah. Allah telah berfirman mengenai orang-orang seperti mereka:
“Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenarnya dan Kami siapkan bagi orang-orang kafir adzab yang menghinakan.” (Risalatu tahkimil qawanin hal. 11-12)

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:

ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المُحْكَم المشتمل على كل خير، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله، كما كان أهل الجاهلية يحكمون به من الضلالات والجهالات، مما يضعونها بآرائهم وأهوائهم، وكما يحكم به التتار من السياسات الملكية المأخوذة عن ملكهم جنكزخان، الذي وضع لهم اليَساق وهو عبارة عن كتاب مجموع من أحكام قد اقتبسها عن شرائع شتى، من اليهودية والنصرانية والملة الإسلامية، وفيها كثير من الأحكام أخذها من مجرد نظره وهواه، فصارت في بنيه شرعًا متبعًا، يقدمونها على الحكم بكتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم. ومن فعل ذلك منهم فهو كافر يجب قتاله، حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله [صلى الله عليه وسلم] فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير

“Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam yang memuat segala kebaikan dan melarang segala kerusakan, kemudian malah berpaling kepada hukum lain yang berupa pendapat-pemdapat, hawa nafsu dan istilah-istilah yang dibuat oleh para tokoh penguasa tanpa bersandar kepada syariah Allah. Sebagaimana orang-orang pengikut jahiliyah bangsa Tartar memberlakukan hukum ini yang berasal dari sistem perundang-undangan raja mereka, Jengish Khan. Jengish Khan membuat undang-undang yang ia sebut Ilyasiq, yaitu sekumpulan peraturan perundang-undangan yang diambil dari banyak sumber, seperti sumber-sumber Yahudi, Nasrani, Islam dan lain sebagainya. Di dalamnya juga banyak terdapat hukum-hukum yang murni berasal dari pikiran dan hawa nafsunya semata. Hukum ini menjadi undang-undang yang diikuti oleh keturunan Jengis Khan, mereka mendahulukan undang-undang ini atas berhukum kepada Al Qur'an dan As Sunah . Barang siapa berbuat demikian maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai ia kembali berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-nya, sehingga tidak berhukum dengan selainnya baik dalam masalah yang banyak mau pun sedikit.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/131)

Tidak ada perbedaan antara Tartar dengan para penguasa kita hari ini, justru para penguasa kita hari ini lebih parah dari bangsa Tartar, sebagaimana disebutkan melalui komentar 'Alamah Syaikh Ahmad Syakir atas perkataan Al Hafidz Ibnu Katsir di atas.

"Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang kuat dari Al Hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat Islam pada abad empat belas hijriyah? Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi ; hukum Ilyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini, sebuah hukum yang paling menyerupai Ilyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya….Sesungguhnya
 urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri." (Umdatu Tafsir IV/173-174)

Ketika berhukum dengan Ilyasiq bangsa Tatar sudah masuk Islam. Tetapi ketika mereka berhukum dengan Ilyasiq ini dan mendahulukannya atas kitabullah dan sunah Rasul-Nya, para ulama mengkafirkan mereka dan mewajibkan memerangi mereka. Dalam Al Bidayah wa Nihayah XIII/360, Ibnu Katsir berkata tentang peristiwa tahun 694 H, "Pada tahun itu kaisar Tartar Qazan bin Arghun bin Abgha Khan Tuli bin Jengis Khan masuk Islam dan menampakkan keislamannya melalui tangan amir Tuzon rahimahullah. Bangsa Tartar atau mayoritas rakyatnya masuk Islam, kaisar Qazan menaburkan emas, perak dan permata pada hari ia menyatakan masuk Islam. Ia berganti nama Mahmud…"

Beliau juga mengatakan dalam Bidayah wa Nihayah, “Terjadi perdebatan tentang mekanisme memerangi bangsa Tartar, karena mereka menampakkan keislaman dan tidak termasuk pemberontak. Mereka bukanlah orang-orang yang menyatakan tunduk kepada imam sebelum itu lalu berkhianat. Maka Syaikh Taqiyudin Ibnu Taimiyah berkata, "Mereka termasuk jenis Khawarij yang keluar dari Ali dan Mu'awiyah dan melihat diri mereka lebih berhak memimpin. Mereka mengira lebih berhak menegakkan dien dari kaum muslimin lainnya dan mereka mencela kaum muslimin yang terjatuh dalam kemaksiatan dan kedzaliman, padahal mereka sendiri melakukan suatu hal yang dosanya lebih besar berlipat kali dari kemaksiatan umat Islam lainnya." Maka para ulama dan masyarakat memahami sebab harus memerangi bangsa Tartar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan kepada masyarakat, "Jika kalian melihatku bersama mereka sementara di atas kepalaku ada mushaf, maka bunuhlah aku." (Al Bidayah wan Nihayah XIV/25, lihat juga Majmu' Fatawa XXVIII/501-502, XXVIII/509 dst)

Maksud dari disebutkannya peringatan ini adalah menerangkan tidak benarnya alasan orang yang mengatakan para penguasa hari ini menampakkan Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat sehingga tidak boleh memerangi mereka. Bangsa Tartar juga demikian halnya, namun hal itu tidak menghalangi seluruh ulama untuk menyatakan kekafiran mereka dan wajibnya memerangi mereka, disebabkan karena mereka berhukum dengan Ilyasiq yang merupakan undang-undang yang paling mirip dengan undang-undang positif yang hari ini menguasai mayoritas negeri-negeri umat Islam. Karena itu, Syaikh Ahmad Syakir menyebut undang-undang ini dengan istilah Ilyasiq kontemporer, sebagaimana beliau sebutkan dalam Umdatu tafsir.

Telah menjadi ijma' ulama bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Allah dan berhukum kepada undang-undang tersebut merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah.

Ibnu Katsir berkata setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Ilyasiq yang menjadi undang-undang bangsa Tatar :
"Barang siapa meninggalkan syari’at yang telah muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah penutup seluruh nabi dan berhukum kepada syari’at-syari’at lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Alyasiq dan mendahulukannya atas syariat Allah? Siapa melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma' kaum muslimin." (Al Bidayah wan Nihayah XIII/128).

Jadi jelas dalam keterangan diatas bahwa Republik Indonesia berhukum Jahiliyah, dan bagaimana mungkin Kartosuwirjo sebagai Imam Negara Islam Indonesia yang berhukum kepada Al Qur'an dan Sunnah Rosulullah disebut Bughot dalam perjuangannya (jihadnya)

Dari sudut hukum positif internasionalpun pernyataan pemberontakan sangat jauh panggang dari api, mari kita simak kronologis berdirinya NII.

- Sikap Hijrah PSII
Pada tahun 1936 SM Kartosuwirjo yang saat itu sebagai Vice-President PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) diserahi tugas oleh majelis partai untuk membuat konsep haluan politik partai ke depan. Maka SM Kartosuwirjo dengan mencontoh pola gerakan politik Rosulullah SAW membentuk konsep gerakan politik islam melalui tulisannya yang terbagi dalam 3 bagian:
1. Sikap Hijrah PSII I, yang didalamnya terdapat sejarah bagaimana Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan dalam menegakan Islam.
2. Sikap Hijrah PSII II, yang didalamnya menyimpulkan tulisan pertama.
3. Daftar Oesaha Hijrah, yang didalamnya merupakan tafsir dari dua tulisan sebelumnya, serta memasukan konsep hijrah sebagai manifesto politik real.

3 tulisan ini pada dasarnya merupakan konsep awal dari SM Kartosuwirjo dalam mendirikan Negara Islam Indonesia, dimana saat itu para politikus (termasuk Soekarno) belum terpikirkan seperti apa negara di Indonesia ini harus dibentuk (Konsep negara baru dibicarakan secara serius hanya pada saat Jepang membentuk BPUPKI), meski bahasa-bahasa tentang Indonesia merdeka sudah mereka dengungkan.

- Membentuk Majelis Shuffah
Pada Tahun 1939 melalui kebijaksanaan Partai SM Kartosuwirjo membentuk lembaga Shuffah PSII untuk menjadi lembaga pengkaderan, yang kemudian setelah terjadi perpecahan dalam tubuh PSII lembaga tersebut berubah nama menjadi Institut Shuffah pada tahun 1940, dan pada saat Jepang datang ke Indonesia yang kemudian membentuk lembaga pelatihan militer (untuk membantu Jepang dalam peperangannya dengan Sekutu) maka pada saat Masyumi menyambutnya dengan membentuk dua laskar islam (Hizbullah dan Sabilillah) maka Institut Shuffah bukan hanya melakukan pengkaderan politik, juga menjadi lembaga I'dad (pelatihan militer) sebuah momen yang dipergunakan oleh SM Kartosuwirjo dalam mempersiapkan barisan militer seandainya nanti Negara Islam terbentuk.

- Pertemuan para ulama di Cisayong, Membentuk Majelis Islam (persiapan berdirinya NII)
Setelah melihat perjalanan politik RI semakin tidak jelas (bahwa RI sudah dipastikan tidak akan menegakan Syariat Allah) maka ratusan ulama terutapa di Jawa bagian barat berkumpul untuk membentuk sebuah majelis yang ber orientasi kepada pembentukan sebuah Negara ber syariat Islam. Dan hasil dari majelis tersebut diantaranya adalah untuk sesegera mungkin mempersiapkan sebuah Negara Islam sebelum kemudian menegakan kembali keKhalifahan yang sudah tenggelam di telan bumi. (selengkapnya dapat disimak kembali dalam poin 1. Ashobiyah)

- Proklamasi NII (diatas tanah tak bertuan)
Setelah RI mulai lemah dalam mentalitas politiknya dihadapan penjajah Belanda, maka pada perjanjian RI-Belanda diatas kapal Amerika USS Renville, 17 Januari 1948 RI menandatangani perjanjian dimana salah satu isinya bahwa wilayah teritorial RI tinggal sebatas Jogja. Sehingga seluruh komponen baik politik maupun militer harus keluar dari daerah yang dikuasainya untuk masuk hanya ke daerah Jogja saja. Sehingga otomatis daerah selain itu menjadi sebuah wilayah tak bertuan, tidak ada satu negara pun yang mengakui teritorial tersebut. Termasuk Belanda.
Maka Allah SWT memberikan berkah dan karunia kepada Umat Islam Bangsa Indonesia, karena kesempatan emas ini. Setelah pertemuan para ulama 1 bulan setelah perjanjian Renville, 1 tahun kemudian pada 7 Agustus 1949 di Proklamasikanlah Negara Islam Indonesia, yang secara De Facto dan De Jure berdiri diatas tanah tak bertuan, diatas wilayah teritorial yang disana tidak ada satu negarapun mengaku sebagai wilayahnya. Dan dengan serta merta seluruh Umat Islam di wilayah tersebut (yang Taat kepada Allah dan Rosulnya) ber baiat untuk menjadi rakyatnya, dan siap dihukumi oleh Al Qur'an dan Sunnah Rosulullah, sedangkan orang munafik dan yang masih hubudunia (cinta dunia) mereka lebih baik menyingkir ke Jogja atau ke Jakarta/Bandung yang masih dikuasai penjajah kafir, sungguh ironis.

Jadi seandainya ada rakyat Indonesia ataupun para pemimpin politik di RI masih berfikir bahwa NII adalah pemberontak/Bughot. Maka mereka tidak memahami Hujah (jika mereka ulama RI) dan tidak pula memahami sejarah, juga tidak memahami hukum-hukum internasional tentang keabsahan berdirinya NII. Akan tetapi kerakusan Soekarno dan antek-anteknya tidak menjadikannya faham tentang keteledoran negaranya (RI) atas berdirinya NII di wilayah yang nyata-nyata bukan wilayahnya (RI), ke rakusan Fir'aun Indonesia (Soekarno dkk) itu dibuktikannya dengan menyerang wilayah NII di Jawa Barat pada pertempuran di Antralina, dan kemudian setelah diberi kemerdekaan oleh Belanda (NII tidak mengakuinya karena memasukan wilayah NII dalam wilayah RI) 27 Desember 1949, 3 bulan setelah proklamasi NII, agresi militer RI terhadap wilayah NII menjadi-jadi. Dan puncaknya adalah pemaklumatan kondisi perang oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1953.


6. Gerombolan dan Teroris

Setelah diberikan cap Gerombolan pada saat era Soekarno, maka pada saat era perang global dengan Amerika cap Teroris menjadi andalan para Thogut untuk menamakan para Mujahid TII yang masih konsisten dalam program NII, Yuqtal au Yaglib. Baik Gerombolan yang berarti bergerak secara berjamaah (sesuai Al Qur'an surat As Shaff:4) maupun Teroris yang berarti membuat teror terhadap orang kafir/musuh islam (sesuai Al Qur'an surat At Taubah:120) sebenarnya sebuah stigmatisasi terhadap NII tapi juga gelar yang mulia bagi para mujahid karena diakui aksi-aksinya sesuai dengan tuntunan Allah (bagi orang yang faham). Tapi bagi rakyat Indonesia pada umumnya, yang mudah terkena propaganda negatif dari penguasa Thogut, gelar atau sebutan tadi menjadi sesuatu yang sifatnya melecehkan dan buruk. Padahal Allah memerintahkannya demikian, dan Allah memuliakan seorang muslim yang melaksanakannya. Mari kita lihat tentang aksi Teror yang diberi pahala oleh Allah :

Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.
QS. at-Taubah (9) : 120

Dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
QS. at-Taubah (9) : 121

bahkan yang membiayai (meng infaq an hartanya untuk aksi) dibalas oleh Allah dengan balasan yang lebih baik.

Dan jangan lupa, bahwa saat ini RI yang sudah mengakuisisi wilayah NII dengan paksa, juga bersekutu dengan Amerika yang juga mengakuisisi wilayah-wilayah islam di seluruh dunia, baik secara langsung (Iraq, Afganistan, dll) ataupun secara tidak langsung melalui Thogut-thogut lokal (Arab, Israel, Afrika, Pakistan, Indonesia, dll) mereka RI-Amerika setatusnya belum berubah sejak 1949, mereka berperang dengan NII. Sehingga sangatlah terhormat bagi Mujahid TII ketika mereka (Amerika/RI dan rakyat Indonesia yang masih loyal terhadap Thogut/RI) menyatakan Mujahid TII adalah Teroris. Karena ternyata mereka merasakan aksi-aksi teror tersebut hingga muncul rasa takut dan geram/marah sampai ke ubun-ubun mereka. Tapi dalam pandangan Allah Al Qowiyu Wa Al Matiin, mereka (mujahid TII) mendapatkan amal sholeh.

Peradaban Emas Khilafah


Peradaban Emas Khilafah

oleh Yuniar Salsabilah pada 13 Februari 2012 pukul 10:25 ·


Sepanjang sejarah Khilafah tidak semuanya lurus. Khalifah adalah manusia yang juga bisa menyimpang dari Islam. Namun, penyimpangan perilaku khalifah dari hukum syariah bukan karena kesalahan sistem Khilafahnya. Karena itu, kalau ada khalifah yang terbunuh, yang salah bukanlah sistem Khilafahnya, tetapi tindakan pembunuhan itulah yang menyimpang dari hukum syariah. Karena itu, menyerang sistem Khilafah berdasarkan praktiknya yang menyimpang dari syariah Islam tentu adalah kesalahan fatal.
Dalam sejarah sistem demokrasi Amerika Serikat, empat presidennya (Abraham Lincoln, James Abram Garfield, William McKinley, dan John F Kennedy) semuanya tewas terbunuh. Sejarah demokrasi AS juga mengalami perang saudara antara pihak Utara (Union) dengan Selatan (konfederasi). Lebih dari 500 ribu orang terbunuh dalam perang ini. Meskipun demikian, pengusung demokrasi tidak pernah menyalahkan sistem demokrasi karena adanya pembunuhan terhadap presidennya atau perang saudara tersebut.
Karena Khalifah bisa menyimpang, di dalam Islam mengoreksi Khalifah bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban. Hal ini karena Khalifah bukanlah sumber kedaulatan hukum seperti dalam sistem monarki. Khalifah adalah manusia biasa yang mungkin saja keliru. Dalam hadisnya Rasulullah saw. menyebut aktivitas mengoreksi penguasa lalim sebagai afdhal al-jihad (jihad paling utama) dan siapa pun yang meninggal karena mengoreksi pemimpin zalim sebagai sayyid asy-syuhada’.

Sekali lagi, kita harus membedakan sistem Khilafah dengan pelaksanannya dalam sejarah. Adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sistem Khilafah tidaklah menggugurkan kewajiban menegakkan Khilafah. Sama seperti adanya orang yang keliru melaksanakan shalat bukan berarti menggugurkan kewajiban shalat. Kewajiban menegakkan Khilafah dan mengangkat kholifah tetaplah wajib adalah berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
Namun, dari sejarah kita bisa mengambil pelajaran bahwa setiap pelanggaran atau penyimpangan dari hukum syariah, meskipun di era Khilafah, akan membawa masalah. Apalagi kalau kita tidak melaksanakannya sama sekali seperti sekarang ini. Kita menegaskan pula, Khilafah yang akan kita tegakkan adalah Khilafah yang berdasarkan manhaj Kenabian (‘ala minhaj an-Nubuwwah), bukan yang menyimpang. Kita tentu saja bertekad, tidak mengulangi penyimpangan-penyimpangan yang pernah dilakukan oleh Khalifah dalam sejarah Kekhilafahan masa lalu.

Mengangkat sebagian sejarah Khilafah yang gelap, tetapi menutup-nutupi sejarah panjang kejayaan Khilafah adalah cara pandang yang tidak obyektif dan juga ahistoris. Apalagi menyatakan sistem Khilafah membelenggu pemikiran umat tanpa disertai bukti-bukti. Bukankah justru dalam sistem Khilafah banyak bermunculan para ulama dan cendekiawan Muslim terkemuka dengan karyanya yang gemilang—seperti para Imam Madzhab terkemuka, al-Khawarizmi, Ibnu Sina, dan banyak lagi lainnya?
Imam Syafii, misalnya, menurut al-Marwazi, karyanya mencapai 113 kitab tentang tafsir, fikih, adab dan lain-lain. Yaqut al-Hamawi mengatakan jumlahnya mencapai 174 kitab yang judul-judulnya disebutkan oleh Ibnu an-Nadim dalam Al-Fahrasat. Yang paling terkenal di antara kitab-kitabnya adalah Al-Umm, yang terdiri dari 4 jilid berisi 128 masalah dan Ar-Risalah al-Jadidah.

Adapun Imam Ahmad bin Hanbal menyusun kitabnya yang terkenal, Al-Musnad. Beliau juga menyusun kitab tentang tafsir, an-nasikh wa al-mansukh, tarikh, dll. Imam Ahmad juga menyusun kitab Al-Manasik ash-Shagir dan al-Kabir, kitab Ash-Shalah, kitab As-Sunnah, kitab Al-Wara‘ wa al-Iman, kitabal-‘Ilal wa ar-Rijal, kitab Al-Asyribah, satu juz tentang Ushul as-SittahFadha’il ash-Shahabah, dll.
Cendekiawan Muslim lainnya di era Khilafah bukan hanya fakih di bidang agama, tetapi juga menghasilkan kaya ilmu sains yang diakui dunia. Karya mereka diakui memberikan sumbangan pada erarenaisaince Eropa. Menurut Sir Thomas Arnold, tanpa peran Arab (Muslim)—tentu di era Kekhilafahan Islam, ed.—peradaban modern Eropa bisa jadi tidak bangkit sama sekali. “It is highly probable that, but for the Arabs (Muslims), modern European civilization would never have arisen at all.” (Sir Thomas Arnold and Alfred Guillaume, The Legacy of Islam, 1997).

Di bidang kedokteran terdapat Ibnu Sina. Dalam Encylopedia Britannica ditulis tentang karya Ibnu Sina ini: The Canon of Medicine (Al-Qanun fi ath-Thibb) adalah buku yang paling terkenal dalam sejarah kedokteran baik di Timur dan Barat. Buku ini digunakan Sekolah Medis di Timur dan Barat selama 500 tahun. Menurut Toby E Huff, The Canon of Medicine adalah buku pertama yang mengurai obat-obatan berdasarkan pengujian, uji coba obat eksperimental klinis, uji coba terkontrol secara acak, tes efikasi, analisis faktor risiko, dan gagasan tentang sindrom dalam diagnosis penyakit tertentu (Huff, Toby, The Rise of Early Modern Science: Islam, China, and the West, Cambridge University Press, 2003).

Di bidang fisika terdapat Al-Kindi (abad IX M). Karya pakar fisika ini tentang fenomena optik diterjemahkan ke Bahasa Latin yang memberikan pengaruh besar Roger Bacon. Pakar fisika yang lain adalah Ibnu Haytam (965-1039 M). Di Barat dikenal dengan Alhazen. Ia adalah pakar di bidang optik dan pencahayaan. Sebanyak 200 judul buku tentang optic dan pencahayaan dinisbatkan kepada beliau. Teorinya lebih dulu 5 abad sebelum teori yang sama dikeluarkan Torricelli. George Sarton (1927) dalam bukunya, Introduction To The History of ScienceVolume I: From Homer To Omar Khayyam, memberi gelar Ibnu Haytam dengan Fisikawan Terbesar Abad Pertengahan.

Selain itu, perpustakaan zaman Kehilafah amatlah mengagumkan. Perpustakaan Khalifah al-Hakim di Kairo, misalnya, menyediakan 1,6 juta volume buku. Mengenai hal ini, Bloom and Blair menyatakan, “Rata-rata tingkat kemampuan literasi (kemampuan melek huruf, membaca, dan menulis) Dunia Islam di abad pertengahan lebih tinggi daripada Byzantium dan Eropa. Karya tulis ditemukan di setiap tempat dalam peradaban ini.” (Islam: A Thousand Years of Faith and Power).

Keemasan Khilafah ditulis secara jujur oleh sejarahwan dunia seperti Will Durant dalam Story of Civilization. “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka.”
Pertanyaannya, bagaimana mungkin karya-karya cemerlang ini lahir dari sistem Khilafah yang dituduhkan jumud atau terbelakang? Namun yang paling penting, kewajiban menegakkan Khilafah bukan didasarkan pada kemaslahatan yang bisa kita raih itu. Kewajiban menegakkan Khilafah adalah kewajiban syariah yang berdasarkan akidah Islam. Kewajiban Khilafah merupakan perkara ma’lum[un] min ad-din bi asdh-dharurah. Demikianlah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalamSyarh Shahih Muslim, “Mereka (para imam mazhab) telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat khalifah (menegakkan Khilafah).” [Farid Wadjdi]

Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah


Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah


oleh Yuniar Salsabilah pada 13 Februari 2012 pukul 10:24 ·


Kewajiban Menegakkan Khilafah

Pada dasarnya, para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang bertugas melakukan tugas ri’âyah suûn al-ummah(pengaturan urusan umat).
Imam al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).

Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, mengatakan, “Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, XII/205).
Ulama lain dari mazhab Syafii, Imam al-Mawardi, juga menyatakan, “Menegakkan Imamah (Khilafah) di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijmak Sahabat. (Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 5).
Imam ‘Alauddin al-Kasani, ulama besar dari mazhab Hanafi pun menyatakan, “Sesungguhnya mengangkat imam agung (khalifah) adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haqmengenai masalah ini. Penyelisihan oleh sebagian kelompok Qadariah mengenai masalah ini sama sekali tidak bernilai karena persoalan ini telah ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat, juga karena kebutuhan umat Islam terhadap imam yang agung tersebut; demi keterikatan dengan hukum; untuk menyelamatkan orang yang dizalimi dari orang yang zalim; untuk memutuskan perselisihan yang menjadi sumber kerusakan dan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya imam.” (Imam al-Kassani, Badâ’i ash-Shanai’ fî Tartîb asy-Syarâi’, XIV/406).
Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, ulama mazhab Hanbali, juga menyatakan, “Ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah dalil atas kewajiban mengangkat imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati untuk menyatukan pendapat serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang kewajiban tersebut di kalangan para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham dan orang yang mengikutinya.” (Imam Umar bin Ali bin Adil, Tafsîr al-Lubâb fî ‘Ulûm al-Kitâb, 1/204).
Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Hamashi, menyatakan, “Fitnah akan muncul jika tidak ada imam (khalifah) yang mengatur urusan manusia.” (Abu Ya’la al-Farra’i, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm.19).
Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri dari mazhab Zhahiri menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu dan keberadaan seorang imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali an-Najdat. Pendapat mereka benar-benar telah menyalahi Ijmak dan pembahasan mengenai mereka telah dijelaskan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada dua imam (khalifah) bagi kaum Muslim pada satu waktu di seluruh dunia baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat.” (Imam Ibn Hazm, Marâtib al-Ijmâ’, 1/124).
Di tempat lain, Imam Ibnu Hazm mengatakan, “Mayoritas Ahlus-Sunnah, Murjiah, Syiah dan Khawarij bersepakat mengenai kewajiban menegakkan Imamah (Khilafah). Mereka juga bersepakat, bahwa umat Islam wajib menaati Imam/Khalifah yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah saw.” (Ibnu Hazm, Al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal, IV/87).

Taqarrub kepada Allah yang Paling Agung
Upaya menegakkan Khilafah Islamiyah termasuk aktivitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang paling agung. Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan (imârah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah.Taqarrub kepada Allah dalam hal imârah (kepemimpinan) yang dilakukan dengan cara menaati Allah dan Rasul-Nya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama.” (Imam Ibnu Taimiyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, hlm. 161).
Al-’Allamah Ibnu Hajar al-Haitami juga menyatakan, “Ketahuilah juga bahwa para Sahabat ra. seluruhnya telah berijmak bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib. Bahkan mereka telah menjadikan kewajiban ini sebagai kewajiban yang paling penting. Buktinya, para Sahabat lebih menyibukkan diri dengan perkara ini dibandingkan dengan mengurusi jenazah Rasulullah saw. Perselisihan mereka dalam hal penentuan (siapa yang berhak menjadi imam) tidaklah merusak ijmak yang telah disebutkan tadi.” (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, 1/25).
Sayangnya, mayoritas umat Islam sekarang justru lebih menyibukkan diri dengan amal-amal sunnah, semacam zikir jama’i, gerakan sedekah, shalat dhuha, puasa sunnah dan lain-lain dibandingkan dengan melibatkan dirinya dalam perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah. Ironisnya lagi, sebagian mereka malah menganggap perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah tidak lebih agung dan mulia daripada amal-amal sunnah tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga menganggap para pengemban dakwah Khilafah sebagai orang-orang yang tidak memiliki ketinggian ruh dan akhlaq. Padahal menegakkan Khilafah Islamiyah dan sibuk dalam aktivitas ini termasuk dalam bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.

Tegaknya Khilafah: Janji Allah
Ulama empat mazhab juga telah menyatakan bahwa tegaknya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT kepada orang-orang Mukmin. Pasalnya, al-Quran telah menyebutkan janji ini (tegaknya kekhilafahan Islam) dengan jelas dan gamblang. Allah SWT berfirman;
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa (QS an-Nur [24]: 55).
Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan ayat di atas, menyatakan, “Inilah janji dari Allah SWT kepada Rasulullah saw., bahwa Allah SWT akan menjadikan umat Nabi Muhammad saw. sebagai khulafâ’ al-ardh; yakni pemimpin dan pelindung manusia. Dengan merekalah (para khalifah) akan terjadi perbaikan negeri dan seluruh hamba Allah akan tunduk kepada mereka.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, VI/77).
Imam ath-Thabari juga menyatakan, “Sungguh, Allah akan mewariskan bumi kaum musyrik dari kalangan Arab dan non-Arab kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih. Sungguh pula, Allah akan menjadikan mereka sebagai penguasa dan pengaturnya.” (Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, XI/208).
Janji agung ini tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang beriman dan beramal salih pada generasi Sahabat belaka, namun berlaku juga sepanjang masa bagi orang-orang Mukmin yang beramal salih. Imam asy-Syaukani berkata, “Inilah janji dari Allah SWT kepada orang yang beriman kepada-Nya dan melaksanakan amal salih tentang Kekhilafahan bagi mereka di muka bumi, sebagaimana Allah pernah mengangkat sebagai penguasa orang-orang sebelum mereka. Inilah janji yang berlaku umum bagi seluruh generasi umat. Ada yang menyatakan bahwa janji ini hanya berlaku bagi Sahabat saja. Sesungguhnya, pendapat semacam ini tidak memiliki dasar sama sekali. Alasannya, iman dan amal salih tidak hanya khusus ada pada Sahabat saja, namun bisa saja dipenuhi oleh setiap generasi dari umat ini.” (Imam asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, V/241).
Dari uraian para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa tegaknya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT. Ini berarti bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan ditegakkan atas izin Allah SWT. Seorang Muslim wajib mengimani bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan tegak kembali. Seorang Muslim tidak diperkenankan sama sekali menyatakan bahwa perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah adalah perjuangan utopis, khayalan, mustahil, romantisme sejarah dan lain sebagainya. Pernyataan-pernyataan semacam itu merupakan bentuk pengingkaran dan peraguan terhadap janji Allah SWT. Siapa saja yang mengingkari dan meragukan janji Allah maka akidahnya telah rusak dan binasa. Al-Quran telah menyatakan dengan jelas, bahwa janji Allah SWT pasti ditunaikan:
السَّمَاءُ مُنْفَطِرٌ بِهِ كَانَ وَعْدُهُ مَفْعُولا
Langit pun menjadi pecah-belah pada hari itu karena Allah. Janji Allah pasti terlaksana (QS al-Muzammil [73]: 18).
لا يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٦)
Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS ar-Rum [30]: 6).
Lalu mengapa kita tidak bersegera melibatkan diri dalam perjuangan yang penuh keagungan dan keberkahan ini?
Benar, perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan perjuangan penuh keagungan dan keberkahan. Pasalnya, ini adalah perjuangan yang direstui, yang dinyatakan oleh para ulamamu’tabar, dan dinaungi oleh janji Allah SWT, dan keberhasilannya menjadi sebab tegaknya hukum-hukum Allah SWT secara syâmilkâmil dan mutakâmil.
Wallâh al-Muwaffiq ilâ Aqwam ath-Thâriq.[]

Kewajiban Khilafah dan Pandangan 'Ulama Empat Madzhab Terhadap Khilafah


Kewajiban Khilafah dan Pandangan 'Ulama Empat Madzhab Terhadap Khilafah

oleh Yuniar Salsabilah pada 13 Februari 2012 pukul 10:26 ·



Pengenalan kata :


Imam al-Lughah al-Fairus Abadi dalam Qamus al-Muhiith:

الإمامة في اللغة مصدر من الفعل ( أمَّ ) تقول : ( أمَّهم وأمَّ بهم : تقدّمَهم ، وهي الإمامة ، والإمام : كل ما ائتم به من رئيس أو غيره ) …. 
“Secara bahasa imamah merupakan masdar dari kata kerja “amma”, (maka) anda menyatakan: ammahum dan amma bihim artinya adalah taqaddamahum (yang mendahului (memimpin) mereka; yakni, imamah (kepemimpinan). Sedangkan imam adalah setiap orang yang harus diikuti baik pemimpin maupun yang lain”.[al-Fairuz Abadi, al-Qaamus al-Muhith, juz IV hal 78]

Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;
الإمام كل من ائتم به قوم كانوا على الصراط المستقيم أو كانوا ضالين .. والجمع : أئمة ، وإمام كل شيء قيَّمه والمصلح له ، والقرآن إمام المسلمين ، وسيدنا محمد رسول الله r إمام الأئمة ، والخليفة إمام الرعية ، وأممت القوم في الصلاة إمامة ، وائتم به : اقتدي به .
“Imam adalah setiap orang yang diikuti oleh suatu kaum baik mereka berada di atas jalan yang lurus maupun sesat… Bentuk jama’nya adalah “a’immah”. Dan imam itu adalah setiap hal yang meluruskan dan yang memperbaiki dirinya, (maka) al-Qur’an adalah imam bagi kaum Muslim; Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW adalah imamnya para imam. Khalifah adalah imamnya rakyat. Anda mengimami suatu kaum dalam shalat sebagai imam; maknanya adalah i’tamma bihi: memberi contoh di dalamnya”. [Imam Ibn Mandzur, Jamaluddin Muhammad bin Makram, Lisan al-Arab, juz XII hal 24]


Pengarang kitab Tajul ‘Arusy min Jawahir al-Qamus, Al-’Allamah Muhammad Murtadlo Az-Zabidiy menyatakan:
( والإمام : الطريق الواسع ، وبه فُسِّر قوله تعالى : وَإِنَّهُمَا لَبِإِمَامٍ مُّبِينٍ) سورة الحجر آية 79( أي : بطريق يُؤم ، أي : يقصد فيتميز قال : ( والخليفة إمام الرعية ، قال أبو بكر : يقال فلان إمام القوم معناه : هو المتقدم عليهم ، ويكون الإمام رئيسًا كقولك : إمام المسلمين ) ، قال : ( والدليل : إمام السفر ، والحادي : إمام الإبل ، وإن كان وراءها لأنه الهادي لها .. ) أ . هـ .
“Imamah adalah jalan yang lapang. Pengertian tersebut ditafsirkan dari firman-Nya Ta’ala:

وَإِنَّهُمَا لَبِإِمَامٍ مُّبِينٍ) سورة الحجرآية 79
(Maksudnya pada jalan yang dituju (“yu’ammu”), sehingga menjadi lebih jelas (spesifik). (Orang) berkata: Khalifah adalah imamnya rakyat. Abu Bakar berkata: (kalau) fulan dikatakan sebagai imam suatu kaum artinya ia adalah orang yang terkemuka dari kaum tersebut. Imam itu adalah raais (kepala), sebagaimana pernyataan anda: imamnya kaum Muslim. Selanjutnya (dia) berkata: buktinya adalah: imam safar; dan al-haadiy : imamnya unta meski dia di belakang unta, karena dialah yang mengarahkan unta…” [Muhammad Murtadlo Az-zubaidi, Tajul Arus min Jawahir Al-qamus, Juz VIII hal 193]

Dalam al-Shihah al-Jauhari berkata:
( الأمُّ بالفتح القصد،يقال : أَمّهُ وأمّمَه وتأمّمَه إذا قصده )
“Al-‘ammu, dengan fathah (maksudnya) adalah tujuan. Maka dikatakan ammahu, wa ammamahu, wa ta’ammamahu apabila ia menujunya.” [Imam Isma’il bin Hamad al-Jauhari, Taaj al-Lughah wa Shihah al-’Arabiyyah, Juz 5 hal 1865]

Pengenalan secara syar’i / istilah :
Tentang Imamah Imam Al Mawardi Asy-Syafi’i menyatakan:
( الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا به ) أ . هـ ….
“Imamah itu menduduki posisi untuk khilafah nubuwwah dalam menjaga agama serta politik yang sifatnya duniawi”.[Imam Al Mawardi, Ali bin Muhammad, Al-Ahkaam Al Sulthaniyyah, hal 5]

Imam Al-Haramain berkata:
( الإمامة رياسة تامة ، وزعامة تتعلق بالخاصة والعامة في مهمات الدين والدنيا ) أ . هـ .“
Imamah itu adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh, dan kepemimpinan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat umum dan khusus dalam urusan-urusan agama maupun dunia”. [Imam Al Haramain, Abu Al Ma’ali Al Juwaini, Ghiyatsul Umam fil Tiyatsi Adz-dzulam hal 15]

Shahib Al Mawaqif menyatakan:
( هي خلافة الرسول r في إقامة الدين بحيث يجب اتباعه على كافة الأمة ) .
“Imamah adalah merupakan khilafah Rasul SAW dalam menegakkan agama, dimana seluruh umat wajib mengikutinya. Itulah sebagian penjelasan para Ulama’ tentang imamah”. [‘Idhuddin Abdurrahman bin Ahmad Al Aiji, Al-Mawaaqif, juz III, hal 574]

Pada bagian yang lain Imam Al Aijiy dalam kitab Al-Mawaqif menyatakan:
قال قوم من أصحابنا الإمامة رياسة عامة في أمور الدين والدنيا لشخص من الأشخاص
“Sebagaian kelompok dari shahabat kami menyatakan bahwa imamah itu adalah kepemimpinan umum dalam berbagai urusan agama dan dunia”.[Idem, Juz III hal 578]

Imam Al Ramli menyatakan:
الخليفة هو الإمام الأعظم, القائم بخلافة النبوة, فى حراسة الدين وسياسة الدنيا
“Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan khilafah nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.”[Imam Al Ramli Muhammad bin Ahmad bin Hamzah, Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i, Juz 7, hal 289]

Syeikh Musthafa Shabari, Syeikhul Islam Khilafah Ustmaniyyah, menyatakan:
الخلافة عن الرسول الله صلى الله عليه وسلم فى تنفيذ ما أتى به من شريعة الاسلام
“Khilafah itu adalah penganti dari Rasulullah SAW dalam melaksanakan syariat Islam yang datang melalui beliau saw”.

Shahibu Ma’atsiril Inafah fii Ma’alimil Khilafah menyatakan:
هى الولاية العامة على كافة الامة
“Khilafah adalah kepemimpinan umum untuk umat secara keseluruhan”.[Asy Syeikh Musthafa Shabari, Mauqiful Aqli, wal Ilmi wal ‘Alam, juz IV, hal 262]


Kata Imam, khaliifah atau amiril mu’minin adalah sinonim :
Para Ulama’ mengklasifikasikan kata imam, khalifah, sebagai bentuk sinonim (taraaduf).

Imam Al Hafidz Al Nawawi. Beliau menyatakan:
( يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين )…
“Imam boleh juga disebut dengan khalifah, imam atau amirul Mukminin”. [Syeikhul Islam Imam Al Hafidz Yahya bin Syaraf An Nawawi, Raudhah Ath Thalibin wa Umdah Al Muftiin, juz X hal 49; Syeikh Khatib Asy Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz IV, hal 132]

Al ‘Allamah Abdurrahman Ibnu Khaldun berkata:
وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام أ . هـ
“Dan ketika telah menjadi jelas bagi kita penjelasan ini, bahwa imam itu adalah wakil pemilik syariah dalam menjaga agama serta politik duniawi di dalamnya disebut khilafah dan imamah. Sedangkan yang menempatinya adalah khalifah atau imam”. [ Abdurrahman Ibn Khaldun, Al Muqaddimah, hal 190]

Syeikh Muhammad Najib Al Muthi’iy dalam takmilahnya atas Kitab Al Majmuu’ karya Imam An Nawawi. Beliau menegaskan:
( الإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة )
“Imamah, khilafah dan imaratul mukminin itu sinonim”

Syeikh Muhammad Abu Zahrah menegaskan:
( المذاهب السياسية كلها تدور حول الخلافة وهي الإمامة الكبرى ، وسميت خلافة لأن الذي يتولاها ويكون الحاكم الأعظم للمسلمين يخلف النبي في إدارة شؤونهم ، وتسمى إمامة : لأن الخليفة كان يسمى إمامًا ، ولأن طاعته واجبة ، ولأن الناس كانوا يسيرون وراءه كما يصلون وراء من يؤمهم الصلاة )
“Madzhab-madzahab politik secara keseluruhan selalu beredar di sekitar pembahasan khilafah. Khilafah adalah imamah al-kubra (imamah agung). Disebut khilafah karena pihak yang memegang jabatan khilafah dan yang menjadi penguasa agung atas kaum Muslim menggantikan Nabi SAW dalam mengatur urusan mereka. Disebut imamah karena, khalifah disebut Imam, dan karena taat kepadanya adalah wajib, dan karena manusia berjalan di belakang imam tersebut layaknya mereka shalat di belakang orang yang mengimami mereka dalam shalat”.[ Syeikh Muhammad Abu Zahrah, Tarikh Al-madzahib Al-islamiyyah, juz I hal 21]


Kewajiban mengangkat seorang Khalifah menurut para ‘Ulama :
Syeikh Al-Islam Al Imam Al Hafidz Abu Zakaria An Nawawi berkata:
الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها. قلت تولي الإمامة فرض كفاية ……
“…Pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan mengenai metode (jalan untuk mewujudkannya). Adalah suatu keharusan bagi umat adanya seorang imam yang bertugas menegakkan agama, menolong sunnah, membela orang yang didzalimi, menunaikan hak, dan menempatkan hak pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurusi urusan imamah itu adalah fardhu kifayah”.[Imam Al Hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa An Nawawi, Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, juz III hal 433].

Penulis kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj menyatakan:
( فَصْلٌ ) فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ . هِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَأْتِي فِيهَا أَقْسَامُهُ الْآتِيَةُ مِنْ الطَّلَبِ وَالْقَبُولِ وَعَقَّبَ الْبُغَاةِ لِكَوْنِ الْكِتَابِ عُقِدَ لَهُمْ وَالْإِمَامَةُ لَمْ تُذْكَرْ إلَّا تَبَعًا بِهَذَا ؛ لِأَنَّ الْبَغْيَ خُرُوجٌ عَلَى الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ الْقَائِمِ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا …
“…(Pasal ) tentang syarat-syarat imam agung (khalifah) serta penjelasan metode-metode pengangkatan imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan”. [Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj, juz 34 hal 159]

Syeikh Al-Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab berkata:
(فصل) في شروط الامام الاعظم، وفي بيان طرق انعقاد الامامة، وهي فرض كفاية كالقضاء (شرط الامام كونه أهلا للقضاء) بأن يكون مسلما حرا مكلفا عدلا ذكرا مجتهدا ذا رآى وسمع وبصر ونطق لما يأتي في باب القضاء وفي عبارتي زيادة العدل (قرشيا) لخبر النسائي الائمة من قريش فإن فقد فكناني، ثم رجل من بني إسماعيل ثم عجمي على ما في التهذيب أو جرهمي على ما في التتمة، ثم رجل من بني إسحاق (شجاعا) ليغزو بنفسه، ويعالج الجيوش ويقوي على فتح البلاد ويحمي البيضة، وتعتبر سلامته من نقص يمنع استيفاء الحركة وسرعة النهوض، كما دخل في الشجاعة …[Syaikhul Islam Imam Al Hafidz Abu Yahya Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab, juz 2, hal 268]
“…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode in’iqad (pengangkatan) imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan (salah satu syarat menjadi imam adalah ahli dalam peradilan). Maka hendaknya imam yang agung tersebut adalah muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, memiliki visi, bisa mendengar, melihat dan bisa bicara; semua ini berdasarkan syarat-syarat pada bab peradilan dan pada ungkapan saya dengan penambahan adil adalah (dari kabilah Quraisy) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa’I: “bahwa para Imam itu dari golongan Quraisy”. Apabila tidak ada golongan Quraisy maka dari Kinanah, kemudian pria dari keturunan Ismail lalu orang asing (selain orang Arab) berdasarkan apa yang ada pada (kitab) At-tahdzib atau Jurhumi berdasarkan apa yang terdapat dalam (kitab) At-tatimmah. Kemudian pria dari keturunan Ishaq. Selanjutnya (pemberani) agar (berani) berperang dengan diri sendiri, mengatur pasukan serta memperkuat (pasukan) untuk menaklukkan negeri serta melindungi kemurnian (Islam). Juga termasuk (sebagian dari syarat imamah) adalah bebas dari kekurangan yang akan menghalangi kesempurnaan serta cekatannya gerakan sebagaimana hal tersebut merupakan bagian dari keberanian …” [Syaikhul Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshri, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab, juz 2 hal 268]


Imam Fakhruddin Al Razi, penulis kitab Manaqib Asy Syafi’i, tatkala menjelaskan surat Al Maidah :38, beliau menegaskan:
“..احتج المتكلمون بهذه الآية في أنه يجب على الأمة أن ينصبوا لأنفسهم إماماً معيناً والدليل عليه أنه تعالى أوجب بهذه الآية إقامة الحد على السراق والزناة ، فلا بدّ من شخص يكون مخاطباً بهذا الخطاب ، وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة ، بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام ، فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكنالخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام ، وما لا يتأتىالواجب إلا به ، وكان مقدوراً للمكلف ، فهو واجب ، فلزم القطع بوجوب نصب الإمام حينئذٍ“
“… para Mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam tertentu untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta’ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina. Maka, adalah keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku criminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas pelaku kriminal yang merdeka kecuali oleh imam. Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazim) dan ketika tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali ketika adanya imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan adanya imam, dan ketika kewajiban itu masih dalam batas kemampuan mukallaf, maka (adanya) imam adalah wajib. Oleh karena itu, seketika itu juga, kewajiban mengangkat seorang Imam adalah sesuatu yang bersifat qath’i…” [ Imam Fakhruddin Ar-razi, Mafatihul Ghaib fii At-tafsir, juz 6 hal. 57 dan 233]

Imam Abul Qasim An Naisaburi Asy Syafi’i berkata:
… أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله { فاجلدوا } هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
“…umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khitab pada firmanNya: (“maka jilidlah”) adalah imam; sehingga mereka berhujjah dengan ayat ini atas wajibnya mengangkat seorang imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula”. [Imam Abul Qasim Al Hasan bin Muhammad bin Habib bin Ayyub Asy Syafi‘iy An Naisaburi, Tafsir An Naisaburi, juz 5 hal 465 ]

Al-’Allamah Asy Syeikh Abdul Hamid Asy Syarwani menyatakan:
قوله: (هي فرض كفاية) إذ لا بد للامة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينصف المظلوم من الظالم ويستوفي الحقوق ويضعها موضعها…
“ …perkataannya: (mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah) karena adalah merupakan keharusan bagi umat adanya imam yang bertugas menegakkan agama, menolong sunnah, serta memberikan hak orang yang didzalimi dari orang yang dzalim serta menunaikan hak-hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya…” [Asy Syeikh Abdul Hamid Asy Syarwani, Hawasyi Asy Syarwani, juz 9, hal 74]

Al ‘Allamah Asy Syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al Bajairami berkata:
…فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ . كَالْقَضَاءِ فَشُرِطَ لِإِمَامٍ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ قُرَشِيًّا لِخَبَرِ : { الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ } شُجَاعًا لِيَغْزُوَ بِنَفْسِهِ وَتُعْتَبَرُ سَلَامَتُهُ مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ اسْتِيفَاءَ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةَ النُّهُوضِ كَمَا دَخَلَ فِي الشَّجَاعَة…
“…tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode sahnya in’iqad imamah. Mewujudkan imamah tersebut adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. Disyaratkan untuk seorang imam, hendaknya ia memiliki keahlian dalam peradilan; dan dari suku Quraisy, berdasarkan hadits,“Para imam itu dari Quraisy“; berani, agar berani berperang secara langsung; tidak memiliki cacat kekurangan yang menghalangi kesempurnaan dan kegesitan gerakan nya sebagaimana masuknya keberanian sebagai salah satu syarat imamah…” [ Syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad
Al Bajairami, Hasyiyah Al Bajairami ‘ala Al Khathib, juz 12 hal 393]

Dalam kitab Hasyiyyah Al-bajairimi alal Minhaj dinyatakan:
( فَصْلٌ ) فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ...
“…(Pasal) tentang syarat-syarat imam agung dan penjelasan metode-metode in'iqad imamah. Dan (adanya) imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan…” [Hasyiyyah Al Bajayrimi ala Al Minhaj, juz 15 hal 66

Imam Al-hafidz Abu Muhammad Ali bin Hazm Al Andalusi Adz Dzahiri mendokumentasikan ijma' ulama' mengenai kefardluan menegakkan imamah:
... واتفقوا أن الإمامة فرض وإنه لا بد من إمام حاشا النجدات وأراهم قد حادوا الإجماع وقد تقدمهم واتفقوا أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان ولا في مكانين ولا في مكان واحد ...
“…Meraka (para ulama') sepakat bahwa imamah itu fardhu dan adanya imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali An Najdat. Pendapat mereka sungguh telah menyalahi ijma' dan telah lewat pembahasan (tentang) mereka. Mereka (para ulama') sepakat bahwa tidak boleh pada satu waktu di seluruh dunia adanya dua imam bagi kaum Muslimin baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat…” [Imam Al Hafidz Abu Muhammad, Ali bin Hazm Al Andalusi Adz Dzahiri, Maratibul Ijma' , juz 1 hal 124]

Imam ‘Alauddin Al Kasani Al Hanafi berkata:
“.. وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ – بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ – ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، …
“ …dan karena sesungguhnya mengangkat imam agung itu adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq mengenai masalah ini. Khilafah sebagian kelompok Qadariyyah sama sekali tidak perlu diperhatikan, berdasarkan ijma’ shahabat ra atas perkara itu, serta kebutuhan terhadap imam yang agung tersebut; serta demi keterikatan dengan hukum; dan untuk menyelamatkan orang yang didzalimi dari orang yang dzalim; memutuskan perselisihan yang menjadi sumber kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya imam…” [Imam 'Alauddin Al-Kassani Al Hanafi, Bada'iush Shanai' fii Tartibis Syarai', juz 14 hal. 406

Imam Al Hafidz Abul Fida' Ismail ibn Katsir ketika menjelaskan firman Allah surah Al Baqarah ayat 30 beliau berkata:
...وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما يختلفون فيه، ويقطع تنازعهم، وينتصر لمظلومهم من ظالمهم، ويقيم الحدود، ويزجر عن تعاطي الفواحش، إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا يمكن إقامتها إلا بالإمام، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
“…dan sungguh Al Qurthubi dan yang lain berdalil berdasarkan ayat ini atas wajibnya mengangkat khalifah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong pihak yang didzalimi dari yang mendzalimi, menegakkan had-had, dan mengenyahkan kerusakan, serta urusan-urusan penting lain yang tidak mungkin ditegakkan tersebut kecuali dengan adanya seorang imam, dan ما لايتم الواجب الا به فهو واجب ( apabila suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan suatu maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula)”. [ Imam al-Hafidz Abu Al-fida' Ismail Ibn Katsir, Tafsirul Qur'anil Adzim, juz 1 hal 221)]

Imam Al Qurthubi ketika menafsirkan Surah Al Baqarah : 30 berkata
… هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الاصم … ثم قال القرطبي: فلو كان فرض الإمامة غير واجب لا في قريش ولا في غيرهم لما ساغت هذه المناظرة والمحاورة عليها، ولقال قائل: إنها ليست بواجبة لا في قريش ولا في غيرهم، فما لتنازعكم وجه ولا فائدة في أمر ليس بواجب …وقال, اي القرطبي, وإذا كان كذلك ثبت أنها واجبة من جهة الشرع لا من جهة العقل، وهذا واضح.
“…ayat ini dalil paling asal dalam persoalan pengangkatan imam dan khalifah yang wajib didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, hukum-hukum khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham …Selanjutnya beliau berkata: “…Maka kalau seandainya keharusan adanya imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun untuk yang lain lalu mengapa terjadi diskusi dan perdebatan tentang Imamah. Maka sungguh orang akan berkata: bahwa sesungguhnya imamah itu bukanlah suatu yang diwajibkan baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu untuk apa kalian semua berselisih untuk suatu hal yang tidak ada faedahnya atas suatu hal yang tidak wajib”. Kemudian beliau menegaskan: “…Dengan demikian maka (telah) menjadi ketetapan bahwa imamah itu wajib berdasarkan syara’ bukan akal. Dan masalah ini jelas sekali”. [Al Imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al Qurthubi, Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, juz 1 hal 264-265]

Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hanbali Ad Dimasyqi, yang dikenal dengan Ibnu Adil, ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala surah Al Baqarah ayat 30 berkata:
…وقال « ابن الخطيب » : الخليفة : اسم يصلح للواحد والجمع كما يصلح للذكر والأنثى … ثم قال: هذه الآية دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة إلاّ ما روي عن الأصَمّ ، وأتباعه …
“… dan Ibn Al Khatib berkata, “Khalifah itu isim yang cocok baik untuk tunggal maupun plural sebagaimana cocoknya untuk laki-laki dan wanita. Kemudian beliau berkata, “ ….Ayat ini adalah dalil wajibnya mengangkat Imam dan khalifah yang didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat, serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham dan orang yang mengikuti dia…” [Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hanbali Ad Dimasyqi, Tafsirul Lubab fii 'Ulumil Kitab, juz 1 hal 204]

Berkata Imam Abu al Hasan Al Mardawiy Al Hanbali dalam kitab Al Inshaaf:
…بَابُ قِتَالِ أَهْلِ الْبَغْيِ فَائِدَتَانِ إحْدَاهُمَا : نَصْبُ الْإِمَامِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ . قَالَ فِي الْفُرُوعِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ . فَمَنْ ثَبَتَتْ إمَامَتُهُ بِإِجْمَاعٍ ، أَوْ بِنَصٍّ ، أَوْ بِاجْتِهَادٍ ، أَوْ بِنَصِّ مَنْ قَبْلَهُ عَلَيْهِ .
“…bab memerangi orang yang Bughat, terdapat dua faedah. Pertama, mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah. Berkata di dalam Al Furuu’, “..Fardhu kifayahlah yang paling tepat….”[Imam Abul Hasan Ali bin Sulaiman Al Mardawi Al Hanbali, Al-inshaaf fii Ma'rifatir Rajih minal Khilaf ala Madzhabil Imam Ahmad bin Hanbal, juz 16 hal. 60 dan 459]

Imam Al Bahuti Al Hanafi berkata:
…( نَصْبُ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ) عَلَى الْمُسْلِمِينَ ( فَرْضُ كِفَايَةٍ ) لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةٌ إلَى ذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَر…
“…(mengangkat Imam yang agung itu) atas kaum Muslimin (adalah fardhu kifayah). Karena manusia membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), menjaga konsistensi (agama), penegakan had, penunaian hak serta amar ma’ruf dan nahi munkar…”. [Imam Mansur bin Yunus bin Idris Al Bahuti Al Hanafi, Kasyful Qanaa' ‘an Matnil Iqnaa', juz 21 hal. 61]

Sedangkan dalam kitab Mathaalib Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha dinyatakan:
…( وَنَصْبُ الْإِمَامِ فَرْضُ كِفَايَةٍ ) ؛ لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةً لِذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ ، وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ ، وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ ، وَابْتِغَاءِ الْحُقُوقِ ، وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ ، وَيُخَاطَبُ بِذَلِكَ طَائِفَتَانِ : أَحَدُهُمَا : أَهْلُ الِاجْتِهَادِ حَتَّى يَخْتَارُوا. الثَّانِيَةُ : مَنْ تُوجَدُ فِيهِمْ شَرَائِطُ الْإِمَامَةِ حَتَّى يَنْتَصِبَ لَهَا أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَهْلُ الِاخْتِيَارِ فَيُعْتَبَرُ فِيهِمْ الْعَدَالَةُ وَالْعِلْمُ الْمُوَصِّلُ إلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ وَالرَّأْيُ وَالتَّدْبِيرُ الْمُؤَدِّي إلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ .
“…(dan mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah) karena manusia memang membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), memelihara konsitensi (agama), menegakkan had, menunaikan hak-hak, dan amar makruf serta nahi munkar”. [Al ‘Allamah Asy Syeikh Musthafa bin Sa'ad bin Abduh As Suyuthi Ad Dimasyqi Al Hanbali, Mathalibu Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha, juz 18 hal. 381 ]

Berkata Shahiibu Al Husuun Al-Hamidiyyah, Syeikh Sayyid Husain Affandi:
اعلم أنه يجب على المسلمين شرعا نصب إمام يقوم باقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيش …
“Ketahuilah, sesungguhnya wajib atas kaum Muslim secara syar’iy, mengangkat seorang Imam yang menegakkan had, memelihara perbatasan (negara), menyiapkan pasukan..”.[Sayyid Husain Afandi, Al-Husun Al-Hamidiyyah li Al Muhafadzah ‘ala Al-Aqaa'id Al-Islamiyyah, hal 189].


Nash Syara’ Tentang Kewajiban Khilafah
Dalil dari al-kitab, bahwa Allah Swt telah berfirman menyeru Rasul saw :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS. al-Maidah [5]: 48)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).

Seruan kepada Rasul saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah juga merupakan seruan bagi umat Beliau saw. Mafhumnya adalah hendaknya umat Beliau mewujudkan seorang hakim setelah Rasulullah saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah.
Perintah dalam seruan ini bersifat tegas. Karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang menunjukkan jazm (tegas). Hakim yang memutuskan perkara diantara kaum muslim setelah wafatnya Rasulullah saw adalah Khalifah. Sistem pemerintahan menurut sisi ini adalah sistem Khilafah. Terlebih lagi bahwa penegakan hudud dan seluruh ketentuan hukum syara adalah sesuatu yang wajib.
Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa. Dan kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib. Yakni bahwa mewujudkan penguasa yang menegakkan syariat hukumnya adalah wajib. Penguasa menurut sisi ini adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah sistem khilafah.
Adapun dalil dari as-Sunah, telah diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata : “Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku : “aku mendengar Rasulullah saw pernah bersabda :
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah (HR. Muslim)

Nabi saw telah mewajibkan kepada setiap muslim agar dipundaknya terdapat baiat. Beliau juga mensifati orang yang mati sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat bahwa ia mati seperti kematian jahiliyah. Baiat tidak akan terjadi setelah Rasulullah saw kecuali kepada Khalifah, bukan yang lain. Hadits tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap muslim. Yakni adanya Khalifah yang dengan eksistensinya itu terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap muslim. Imam muslim meriwayatkan dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ
Seorang imam tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung (HR. Muslim)

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abi Hazim, ia berkata : ” aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya (HR. Muslim)

Di dalam hadits-hadits ini terdapat sifat bagi Khalifah sebagai junnah yakni perisai. Sifat yang diberikan Rasul saw bahwa imam adalah perisai merupakan ikhbar (pemberitahuan) yang di dalamnya terdapat pujian atas eksistensi seorang imam.
Ini merupakan tuntutan. Karena pemberitahuan dari Allah dan Rasul saw, jika mengandung celaan merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan. Dan jika mengandung pujian maka merupakan tuntutan untuk melakukan. Dan jika aktivitas yang dituntut pelaksanaannya memiliki konsekuensi tegaknya hukum syara’, atau pengabaiannya memiliki konsekuensi terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan itu bersifat tegas.

Dalam hadits ini juga terdapat pemberitahuan bahwa orang yang mengurus kaum muslim adalah para Khalifah. Maka hadits ini merupakan tuntutan mengangkat Khalifah. Terlebih lagi, Rasul saw memerintahkan untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya dalam jabatan khilafahnya. Ini artinya perintah untuk mengangkat Khalifah dan menjaga keberlangsungan khilafahnya dengan cara memerangi semua orang yang hendak merebutnya. Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa Rasul saw pernah bersabda :
وَ مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ
Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)

Perintah mentaati imam merupakan perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya merupakan qarinah (indikasi) yang tegas atas wajibnya kelangsungan eksistensi Khalifah yang satu.

Sedangkan dalil berupa ijma’ sahabat, maka para sahabat –ridhwanaLlâh ‘alayhim– telah bersepakat atas keharusan pengangkatan Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah, lalu Umar bin Khaththab sepeninggal Abu Bakar, dan sepeninggal Umar, Utsman bin Affan. Telah nampak jelas penegasan ijmak sahabat terhadap wajibnya pengangkatan Khalifah dari penundaan pengebumian jenazah Rasulullah saw, lalu mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti) Beliau. Sementara mengebumikan jenazah setelah kematiannya adalah wajib.

Para sahabat adalah pihak yang berkewajiban mengurus jenazah Rasul saw dan mengebumikannya, sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah, sementara sebagian yang lain diam saja atas hal itu dan mereka ikut serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw sampai dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan mampu mengebumikan jenazah Rasul saw. Rasul saw wafat pada waktu dhuha hari Senin, lalu disemayamkan dan belum dikebumikan selama malam Selasa, dan Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat.

Kemudian jenazah Rasul dikebumikan pada tengah malam, malam Rabu. Jadi pengebumian itu ditunda selama dua malam dan Abu Bakar dibaiat terlebih dahulu sebelum pengebumian jenazah Rasul saw. Maka realita tersebut merupakan ijmak sahabat untuk lebih menyibukkkan diri mengangkat Khalifah dari pada mengebumikan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali bahwa mengangkat Khalifah lebih wajib daripada mengebumikan jenazah.

Juga bahwa para sahabat seluruhnya telah berijmak sepanjang kehidupan mereka akan wajibnya mengangkat Khalifah. Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih sebagai Khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali atas wajibnya mengangkat Khalifah baik ketika Rasul saw wafat, maupun ketika para Khulafaur Rasyidin wafat. Maka ijmak sahabat itu merupakan dalil yang jelas dan kuat atas wajibnya mengangkat Khalifah. Wallahu’alam

http://syabab1924.blogspot.com/2011/01/kewajiban-khilafah-dan-pandangan-ulama.html