Revolusi Islam adalah sebuah gerakan politik yang pada
dasarnya sudah dimulai sejak tahun 1905 ketika didirikannya Syarikat Dagang
Islam (SDI). Sebuah gerakan islam dengan basis sosio ekonomi di Jawa yang
kemudian merubah bentuk gerakan menjadi organisasi social politik (SI hingga
PSII) hingga menyebar ke seluruh Nusantara. PSII kemudian menjadi induk seluruh
gerakan politikus islam di Indonesia, termasuk menjadi organisasi yang
bertanggung jawab mengirimkan utusan ke Konferensi Islam Internasional di Hijaz
dan Kairo.
Revolusi Islam yang dimotori PSII pada dasarnya hanya
mempunyai satu tujuan, yaitu Kemerdekaan Umat Islam Bangsa Indonesia, bukan
hanya kemerdekaan berpolitik, tapi lebih jauh dari itu, Revolusi Islam haruslah
menjadi proses menuju berdaulatnya Umat Islam dalam melaksanakan syari’at
DiinNya, berdaulat dalam satu tatanan politik yang disusun berdasarkan sunnah
Rosulullah. Kedaulatan penuh dalam bentuk tatanan politik tertinggi, Kedaulatan
sebuah Negara.
Revolusi Islam mencapai titik kulminasi tahun 1949, ketika
diproklamasikannya Negara Islam Indonesia oleh Kartosuwirjo, dimana satu tahun
sebelumnya telah dilaksanakan Konferensi Islam di Cisayong yang berhasil
menyususn 7 program Revolusi, yaitu :
- Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam
- Memberikan penerangan bahwa Islam tidak bisa di menangkan dengan
Flebisit (Referendum, Pemilu dan sejenisnya)
- Membentuk daerah basis.
- Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII)
- Memperkuat NII kedalam dan keluar, kedalam:Memberlakukan Hukum Islam dengan seluas-luasnya dan
sesempurna-sempurnanya. keluar: Meneguhkan identitas
internasionalnya,sehingga mampu berdiri swejajar dengan negara lain.
- Membanntu perjuangan muslim dinegara negara lain,sehingga mereka
segera bisa melaksanakaan wajib sucinya,sebagai hamba Allah yang menegakan
hukum Alloh di bumi Alloh.
- Bersama negarag–negara Islam yang lain, membentuk Dewan Imamah Dunia untuk memilih
seorang kholifah, dan tegaklah KHILAFAH di muka bumi.
Revolusi Islam terjadi antiklimak ketika tahun 1960-an TII
mengalami kalah pertempuran paska
strategi Pager Betis (Pasukan Gerakan Rakyat Berantas Tentara Islam) yang
mengakibatkan beberapa Jendral Menyerah hingga Imam NKA NII Kartosuwirjo syahid
di eksekusi melalui keputusan pengadilan yang kontroverisal. Maka setelah itu,
gerakan Revolusi menjadi sebuah gerakan parsial dan klendestain (gerakan
rahasia).
Upaya-upaya penyusunan kembali gerakan Revolusi terus
dilakukan dengan berbagai cara, hingga kadang mengundang friksi bahkan konflik
diantara para pimpinan pergerakan. Dan hamper seluruh pergerakan melakukan
kolaborasi gerakan menurut ijtihad masing-masing kepemimpinan. Dampak
positifnya adalah Pemerintah NKRI sebagai Darul Harb tidak mampu mendeteksi
secara keseluruhan gerakan, dampak negatifnya adalah tidak pernah pergerakan
setiap kepemimpinan tersebut melakukan gerakan sinergis antara satu dengan
lainnya. Sehingga gerakan Revolusi Islam tidaklah berjalan secara effektif,
Tercerabutnya satu gerakan dari ideology gerakan yang
seharusnya diyakini dan dijalankan oleh mereka adalah kesalahan fatal dalam
satu gerakan politik. Apalagi gerakan politik tersebut sudah berwujud menjadi
suatu Negara. Maka tidaklah ada orientasi lain dalam melanjutkan gerakan
Revolusi ini kecuali mengembalikannya kepada basis paradigm gerakan yang sudah
ditetapkan dan disepakati oleh para Pimpinan Negara. Yaitu Konstitusi Negara.
Konstitusi Negara adalah satu-satunya parameter gerakan atau
aktifitas politik bagi siapapun yang terikat secara politik dengan Negara
tersebut, Konstitusi Negara adalah aturan main berjalannya roda kepemimpinan
didalam Negara tersebut sebagai Pemerintah Negara. Meskipun NII bukanlah Negara
yang berdaulat penuh, akan tetapi rujukan dan parameter aktifitas politik pemerintahan
tetaplah Konstitusi Negara. Karena Konstitusi Negara adalah Kesepakatan yang
telah menjadi ketetapan politik secara legal formal satu-satunya. Jika ada
gerakan politik yang keluar dan diluar aturan main konstitusi, maka gerakan
tersebut menjadi illegal. Gerakan-gerakan Revolusi yang telah dilakukan
sebelumnya di Indonesia paska kekalahan pertempuran 1962 banyak yang diluar
aturan main konstitusi Negara, sehingga gerakan Revolusi tersebut tidak pernah
mencapai puncak karena selalu premature, bahkan tidak pernah mencapai target
Revolusi karena masing-masing gerakan mempunyai target yang berbeda.
Mengembalikan seluruh gerakan dan kepemimpinan kepada jalur
Konstitusi yang benar menjadi suatu keniscayaan untuk berjalannya roda Revolusi
secara total. Gerakan Revolusi parsial pastilah mudah dipatahkan, sedangkan
Gerakan Revolusi Total yang dilaksanakan oleh seluruh elemen mujahidin di
Indonesia tentulah akan membawa Islam (NII) menuju kedaulatan sepenuhnya.
Jaa’al Haqqo wa zahaqol
Baathil, innal Baathilla kaana zahuuqoo….
Kebathilan (NKRI) akan musnah dan al Haqq (NII) kembali
berdaulat adalah sunnatullah jika dilaksanakan sesuai sunnahNya. Sesuai
ketetapan dari Allah dan RosulNya, yang kesemuaannya itu telah tertuang didalam
Konstitusi Negara. Jika ada seorang Pimpinan Negara melaksanakan Revolusi dan
perjuangan diluar daripadanya (qur’an, hadits, konstitusi) maka bukanlah akan
membawa islam menuju kedaulatan di Indonesia, akan tetapi akan membawa Islam ke
jurang perpecahan dan melemahkan Negara pada akhirnya. Sedangkan setiap
individu APNII (Angkatan Perang Negara Islam Indonesia) berbai’at kepada Allah
untuk memperjuangkan Negara ini (NII) yang tentu saja aturan mainnya sesuai
dengan ketetapan Negara, bukan membuat ketetapan yang justru bertolak belakang dengan
ketetapan tersebut. Disinilah titik tolak terjadinya kegagalan Revolusi ataupun
sebaliknya, suatu keberhasilan yang gemilang bisa diraih jika dan hanya jika
seluruh kelompok Mujahidin APNII kembali kepada garis ketetapan ini.
Apa yang dimaksud dengan berdaulatnya suatu Negara?
Berdaulatnya suatu Negara secara de facto adalah ketika konstitusi Negara
tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dan rakyatnya secara keseluruhan. Maka
jika Negara Islam Indonesia disebut berdaulat, Negara ini haruslah terlaksana
konstitusinya di Indonesia. Baik dilaksanakan oleh Umat Islam Bangsa Indonesia,
atau oleh seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada didalam territorial
Indonesia. Rakyat tidak lagi menggunakan konstitusi Jahil yang saat ini
dipaksakan kepada Umat Islam oleh NKRI, ini adalah suatu penjajahan hukum dan
ideology yang harus segera dihentikan. Maka tidak ada lagi dua konstitusi bagi
Umat Islam Bangsa Indonesia, dan Konstitusi Islam yang telah ditetapkan di NII
akan menjadi satu-satunya konstitusi bagi Rakyat Indonesia.
Inilah Target Revolusi sebenarnya, berdaulatnya konstitusi
Negara (NII) dengan cara memperjuangkannya sesuai dengan garis-garis ketetapan
Negara (Konstitusi) sehingga menjadi jelas parameter perjuangan untuk kembali
mempersatukan paradigm yang sebelumnya terpecah menurut ijtihad masing-masing
kelompok. Jikalah ada suatu hal yang mempersatukan seluruh perjuangan islam
berserta para mujahidnya di Indonesia agar berjalan didalam shaff yang satu,
maka yang menyatukannya itu hanyalah Konstitusi Negara.