NKA NII

NKA NII
Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia

Selasa, 11 Februari 2014

Memahami Target Revolusi Islam Indonesia

Revolusi Islam adalah sebuah gerakan politik yang pada dasarnya sudah dimulai sejak tahun 1905 ketika didirikannya Syarikat Dagang Islam (SDI). Sebuah gerakan islam dengan basis sosio ekonomi di Jawa yang kemudian merubah bentuk gerakan menjadi organisasi social politik (SI hingga PSII) hingga menyebar ke seluruh Nusantara. PSII kemudian menjadi induk seluruh gerakan politikus islam di Indonesia, termasuk menjadi organisasi yang bertanggung jawab mengirimkan utusan ke Konferensi Islam Internasional di Hijaz dan Kairo.
Revolusi Islam yang dimotori PSII pada dasarnya hanya mempunyai satu tujuan, yaitu Kemerdekaan Umat Islam Bangsa Indonesia, bukan hanya kemerdekaan berpolitik, tapi lebih jauh dari itu, Revolusi Islam haruslah menjadi proses menuju berdaulatnya Umat Islam dalam melaksanakan syari’at DiinNya, berdaulat dalam satu tatanan politik yang disusun berdasarkan sunnah Rosulullah. Kedaulatan penuh dalam bentuk tatanan politik tertinggi, Kedaulatan sebuah Negara.
Revolusi Islam mencapai titik kulminasi tahun 1949, ketika diproklamasikannya Negara Islam Indonesia oleh Kartosuwirjo, dimana satu tahun sebelumnya telah dilaksanakan Konferensi Islam di Cisayong yang berhasil menyususn 7 program Revolusi, yaitu :
  1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam
  2. Memberikan penerangan bahwa Islam tidak bisa di menangkan dengan Flebisit (Referendum, Pemilu dan sejenisnya)
  3. Membentuk daerah basis.
  4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII)
  5. Memperkuat NII kedalam dan keluar, kedalam:Memberlakukan Hukum Islam dengan seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. keluar: Meneguhkan identitas internasionalnya,sehingga mampu berdiri swejajar dengan negara lain.
  6. Membanntu perjuangan muslim dinegara negara lain,sehingga mereka segera bisa melaksanakaan wajib sucinya,sebagai hamba Allah yang menegakan hukum Alloh di bumi Alloh.
  7. Bersama negarag–negara Islam yang lain, membentuk Dewan Imamah Dunia untuk memilih seorang kholifah, dan tegaklah KHILAFAH di muka bumi.
Revolusi Islam terjadi antiklimak ketika tahun 1960-an TII mengalami kalah  pertempuran paska strategi Pager Betis (Pasukan Gerakan Rakyat Berantas Tentara Islam) yang mengakibatkan beberapa Jendral Menyerah hingga Imam NKA NII Kartosuwirjo syahid di eksekusi melalui keputusan pengadilan yang kontroverisal. Maka setelah itu, gerakan Revolusi menjadi sebuah gerakan parsial dan klendestain (gerakan rahasia).
Upaya-upaya penyusunan kembali gerakan Revolusi terus dilakukan dengan berbagai cara, hingga kadang mengundang friksi bahkan konflik diantara para pimpinan pergerakan. Dan hamper seluruh pergerakan melakukan kolaborasi gerakan menurut ijtihad masing-masing kepemimpinan. Dampak positifnya adalah Pemerintah NKRI sebagai Darul Harb tidak mampu mendeteksi secara keseluruhan gerakan, dampak negatifnya adalah tidak pernah pergerakan setiap kepemimpinan tersebut melakukan gerakan sinergis antara satu dengan lainnya. Sehingga gerakan Revolusi Islam tidaklah berjalan secara effektif,
Tercerabutnya satu gerakan dari ideology gerakan yang seharusnya diyakini dan dijalankan oleh mereka adalah kesalahan fatal dalam satu gerakan politik. Apalagi gerakan politik tersebut sudah berwujud menjadi suatu Negara. Maka tidaklah ada orientasi lain dalam melanjutkan gerakan Revolusi ini kecuali mengembalikannya kepada basis paradigm gerakan yang sudah ditetapkan dan disepakati oleh para Pimpinan Negara. Yaitu Konstitusi Negara.
Konstitusi Negara adalah satu-satunya parameter gerakan atau aktifitas politik bagi siapapun yang terikat secara politik dengan Negara tersebut, Konstitusi Negara adalah aturan main berjalannya roda kepemimpinan didalam Negara tersebut sebagai Pemerintah Negara. Meskipun NII bukanlah Negara yang berdaulat penuh, akan tetapi rujukan dan parameter aktifitas politik pemerintahan tetaplah Konstitusi Negara. Karena Konstitusi Negara adalah Kesepakatan yang telah menjadi ketetapan politik secara legal formal satu-satunya. Jika ada gerakan politik yang keluar dan diluar aturan main konstitusi, maka gerakan tersebut menjadi illegal. Gerakan-gerakan Revolusi yang telah dilakukan sebelumnya di Indonesia paska kekalahan pertempuran 1962 banyak yang diluar aturan main konstitusi Negara, sehingga gerakan Revolusi tersebut tidak pernah mencapai puncak karena selalu premature, bahkan tidak pernah mencapai target Revolusi karena masing-masing gerakan mempunyai target yang berbeda.
Mengembalikan seluruh gerakan dan kepemimpinan kepada jalur Konstitusi yang benar menjadi suatu keniscayaan untuk berjalannya roda Revolusi secara total. Gerakan Revolusi parsial pastilah mudah dipatahkan, sedangkan Gerakan Revolusi Total yang dilaksanakan oleh seluruh elemen mujahidin di Indonesia tentulah akan membawa Islam (NII) menuju kedaulatan sepenuhnya.
Jaa’al Haqqo wa zahaqol Baathil, innal Baathilla kaana zahuuqoo….
Kebathilan (NKRI) akan musnah dan al Haqq (NII) kembali berdaulat adalah sunnatullah jika dilaksanakan sesuai sunnahNya. Sesuai ketetapan dari Allah dan RosulNya, yang kesemuaannya itu telah tertuang didalam Konstitusi Negara. Jika ada seorang Pimpinan Negara melaksanakan Revolusi dan perjuangan diluar daripadanya (qur’an, hadits, konstitusi) maka bukanlah akan membawa islam menuju kedaulatan di Indonesia, akan tetapi akan membawa Islam ke jurang perpecahan dan melemahkan Negara pada akhirnya. Sedangkan setiap individu APNII (Angkatan Perang Negara Islam Indonesia) berbai’at kepada Allah untuk memperjuangkan Negara ini (NII) yang tentu saja aturan mainnya sesuai dengan ketetapan Negara, bukan membuat ketetapan yang justru bertolak belakang dengan ketetapan tersebut. Disinilah titik tolak terjadinya kegagalan Revolusi ataupun sebaliknya, suatu keberhasilan yang gemilang bisa diraih jika dan hanya jika seluruh kelompok Mujahidin APNII kembali kepada garis ketetapan ini.
Apa yang dimaksud dengan berdaulatnya suatu Negara? Berdaulatnya suatu Negara secara de facto adalah ketika konstitusi Negara tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dan rakyatnya secara keseluruhan. Maka jika Negara Islam Indonesia disebut berdaulat, Negara ini haruslah terlaksana konstitusinya di Indonesia. Baik dilaksanakan oleh Umat Islam Bangsa Indonesia, atau oleh seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada didalam territorial Indonesia. Rakyat tidak lagi menggunakan konstitusi Jahil yang saat ini dipaksakan kepada Umat Islam oleh NKRI, ini adalah suatu penjajahan hukum dan ideology yang harus segera dihentikan. Maka tidak ada lagi dua konstitusi bagi Umat Islam Bangsa Indonesia, dan Konstitusi Islam yang telah ditetapkan di NII akan menjadi satu-satunya konstitusi bagi Rakyat Indonesia.

Inilah Target Revolusi sebenarnya, berdaulatnya konstitusi Negara (NII) dengan cara memperjuangkannya sesuai dengan garis-garis ketetapan Negara (Konstitusi) sehingga menjadi jelas parameter perjuangan untuk kembali mempersatukan paradigm yang sebelumnya terpecah menurut ijtihad masing-masing kelompok. Jikalah ada suatu hal yang mempersatukan seluruh perjuangan islam berserta para mujahidnya di Indonesia agar berjalan didalam shaff yang satu, maka yang menyatukannya itu hanyalah Konstitusi Negara.