NKA NII

NKA NII
Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia

Rabu, 08 Februari 2012

Proklamasi & Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) NKA NII


Proklamasi NKA NII


P R O K L A M A S I
B E R D I R I N Y A
N E G A R A   I S L A M   I N D O N E S I A
Bismillahirrohmanirrohim
Asyhadu anlaa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadarrasuulullah
Kami Ummat Islam bangsa Indonesia menyatakan berdirinya :
N E G A R A   I S L A M   I N D O N E S I A
Maka hukum  yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah :
H U K U M   I S L A M
Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !
Atas nama Ummat Islam bangsa Indonesia
Imam Negara Islam Indonesia,
(Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo)
Madinah Indonesia, 12 Syawal  1368 H
7 Agustus 1949 M

10 PASAL PENJELASAN PROKLAMASI :
1)     Alhamdulillah, maka Allah telah berkenan menganugerahkan kurnia-Nya yang maha besar atas Ummat Islam bangsa Indonesia ialah Negara Kurnia Allah yang meliputi seluruh Indonesia.
2)     Negara Kurnia Allah itu adalah Negara Islam Indonesia, atau dengan kata lain ad-Daulatul Islamiyyah, atau Darul  Islam, atau dengan singkatan yang sering di pakai orang DI, selanjutnya hanya di pakai satu istilah yang resmi,  yakni : Negara Islam Indonesia.
3)      Sejak bulan September 1945, ketika turunnya Belanda di Indonesia, khusus di pulau Jawa, atau sebulan setelah proklamasi berdirinya Negara Republik Indonesia, maka Revolusi Nasional yang mulai menyala pada tanggal 17 Agustus 1945 itu merupakan perang, sehingga sejak masa itu seluruh Indonesia dalam keadaan perang.
4)      Negara Islam Indonesia tumbuh pada masa perang, di tengah-tengah Revolusi Nasional, yang pada akhirnya setelah Naskah Renville dan Ummat Islam bangun serta bangkit melawan keganasan penjajahan dan perbudakan yang dilakukan oleh Belanda, beralih sifat dan wujudnya menjadi Revolusi Islam atau Perang Suci.
5)      Insya Allah, Perang Suci atau Revolusi Islam itu akan berjalan terus hingga :
  1. Negara Islam Indonesia berdiri dengan sentausa dan tegak-teguhnya keluar dan ke dalam, 100 % de facto dan de yure di seluruh Indonesia;
  2. Lenyapnya segala macam penjajahan dan perbudakan;
  3. Terusirnya segala musuh Allah, musuh agama, dan musuh negara dari Indonesia;
  4. Hukum-hukum Islam berlaku dengan sempurna di seluruh Negara Islam Indonesia.
6)      Selama itu Negara Islam Indonesia merupakan Negara Islam pada masa perang atau Darul Islam fii waqtil harbi.
7)      Maka segala hukum yang berlaku dalam masa itu di dalam lingkungan Negara Islam Indonesia ialah hukum Islam di masa perang.
8)      Proklamasi ini disiarkan ke seluruh dunia, karena Ummat Islam bangsa Indonesia berpendapat dan berkeyakinan bahwa kini tibalah saatnya melakukan wajib suci, yang serupa itu bagi menjaga keselamatan Negara Islam Indonesia  dan segenap rakyatnya, serta bagi memelihara kesucian agama, terutama sekali bagi mendlohirkan keadilan Allah di  dunia.
9)      Pada dewasa ini perjuangan kemerdekaan Nasional yang diusahakan selama hampir bulan 4 (empat) tahun itu, kandaslah sudah.
10)  Semoga Allah membenarkan proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia itu jua adanya.



Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) NKA NII


KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
NEGARA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrohmaanorhiim
Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil ‘ad li
Bismillaahirrohmaanirrohiim
TUNTUNAN NO. 1
Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil’adli
Artinya
Jika kamu menjatuhkan hukuman diantara manusia (masarakat), maka sesuaikanlah dengan hukuman yang adil.
Artinya adil itu, ialah hukum-hukum yang sesuai dengan Al-qur’an dan hadist shahih.
TUNTUNAN NO. II
Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil’adli
BAB I
Pasal 1
Negara Indonesia
  1. Negara Indonesia adalah Negara Islam.
  2. Negara Islam Indonesia pada waktu ini (tahun 1949,sampai…) ada dalam masa perang.
  3. Segala hukum Negara pada waktu ini hendaklah disesuaikan dengan hukum Syariat Islam dalam masa perang.
Pasal 2
Hukum Islam dalam Masa Perang
  1. Barang siapa tidak tunduk pada peraturan Pemerintah Negara Islam Indonesia adalah bughat.
  2. Barang siapa telah kedatangan dakwah ( penerangan ) dari Pemerintah Negara Islam Indonesia, kemudian ia baik ke sini, bagus ke sana, adalah munafik.
  3. Barang siapa yang mengaku menjadi Umat Islam,kemudian tidak menjalankan hukum-hukum syariat Islam, adalah fasik.
  4. Barang siapa yang menjadi alat penjajah (musuh) baik yang menjadi sipil, militer maupun hanya membantu saja (kecuali orang yang menjadi infiltrasi dari kita ) seperti mata-mata, adalah musuh negara.
  5. Di dalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanya ada dua golongan umat, ialah :
  1. Umat (rakyat) Negara Islam ( Umat Muslimin )
  2. Umat ( rakyat) penjajah ( Umat Kafirin )
Pasal 3
Penetapan Hukum
  1. Barang siapa yang menjalankan yang tersebut dalam Bab I, pasal 2, ayat 1, setelah dakwah ( penerapan, ajakan ) telah sampai kepada mereka, dijatuhkan hukuman berat ( hukuman dibuang atau mati). Menurut Al-qur’an surat An-Nisa ayat 58.
  2. Barang siapa mengerjakan pertbuatan yang termaktub dalam Bab I, pasal 2, ayat 2 dijatuhi hukuman berat ( mati ). Menurut Al-qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 1, dan surat At-Taubah ayat 73,surat AT-tahrim ayat 9.
  3. Barang siapa yang menjalankan yang termaktub dalam Bab I, pasal 2 ,ayat 3, dijatuhi hukuman diperintah taubat ( disuruh menjalankan agama yang sempurna ). Apabila ia tidak mau tunduk, dijatuhi hukuman : musuh Islam .
  4. Barang siapa mengerjakan pekerjaan tersebut dalam Bab I, pasal 2, ayat 4 hukumannya dibagi menjadi dua:
a. Orang yang membantu penjajah (musuh ) ,seperti Recomba atau sebagainya, ia harus diperiksa apabila ia tidak menguntungkan kepada Negara Islam Indonesia, hukumannya harus disuruh keluar dari pekerjaannya. Apabila ia tak menguntungkan kepada Negara Islam Indonesia dan tak mau keluar dari pekrjannya (tak mau meninggalkan pekerjaannya), ia dijatuhi hukuman : menjadi musuh negara.
b. Orang yang menjadi mata-mata (militer penjajah ,musuh ), dijatuhi hukuman berat : dibunuh mati.Menurut surat An-nisa ayat 89.
TUNTUNAN NO. III
Wa idza hakamtum bainannaasi tahkumu bila’dli
BAB I atau II
Pasa 1
Jihad
Hukum jihad dibagi menjadi lima:
1. Hukum perang
2. Hukum yang diperangi
3. Hukum tangkapan (yang boleh ditangkap)
4. Hukum boleh mundur waktu perang
5. Hukum tawanan (yang boleh ditawan)
Pasal 2
Hukum Perang
  1. Hukum perang pada masa ini (tahun 1949 sampai….) adalah fadlu ‘ain. Menurut Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 216
  2. Orang yang boleh tak mengikuti perang ialah karena sebab-sebab:
    a.Karena buta;
    b. Karena rincang ( sakit mata );
    c. Karena sakit;
    d. Karena lemah (tidak mempunyai kekuatan );
    e. Karena mempunyai penyakit menular;
    Menurut Al-Qur’an surat At- taubah ayat 91.
Pasal 3
Orang yang harus diperangi
Orang yang harus diperangi adalah :
  1. Orang yang musrik ( ber-Tuhan selain Allah );
  2. Orang yang melanggar bai’at (muharrab);
  3. Orang yang tak mengharamkan barang yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya(agama) dengan keterangan yang nyata(dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 29).
  4. Orang yang tak mengerti agama yang sebenarnya (agama Islam );
  5. Orang yang munafik (orang yuang merintangi berlakunya agama Islam dengan berkedok Islam);Menurut Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 12;
  6. Orang yang bughat , ialah orang yang tak mau taat kepada Imam dengan alasan pendapat akal sendiri membatlkan yang haq, yang keluar dari Imam dengan jalan sangka-sangka .Orang itu mempunyai kekuatan dan pengaruh di belakangnya, dan ia menolak Imam setelah ditetapkan olaeh rakya negara.
  7. Quththa-u’th-thariq (penyamun) ialah orang yang merampok dengan kawan-kawan.
Pasal 4
Orang yang Boleh Ditangkap
  1. Orang yang menjalankan propaganda luar Agama Islam
  2. Orang yang menjalankan propaganda merusak keamanan, ketertiban dan kesejahteraan negara;
  3. Orang yang mengacau dan mengetarkan rakyat;
  4. Orang yang memberi kekuatan pada musuh (yang berbagai rupa pekerjaan),kecuali yang menjadi alat kit dengan disertai keterangan yang sah;
  5. Orang yng menurut penyelidikan yang seksama dicurigai akan membahyakan negra. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Anas (dalam kitab Subu’lu’salam bab Muhadanah
Pasal 5
Orang yang Boleh Mundur
  1. Waktu perang kalah siasat oleh musuh, ia akan melebarkan siasatnya;
  2. Kalah kekuatan oleh musuh ;
  3. Mengingat keselamatan umum; Menurut Al- Qur’an surat Al-Anfal ayat 15 dan 1.Menurut Ushul Fiqh: Daf ‘ul Mafasid,muqaddamun’ala jalbil mashalih.
  4. Ukuran tandingan dalam Umat Islam dengan kafirin menurut ajaran dalam Al- Qur’an surat Al-Anfal ayat 65 dan 66 demikian:
    a. Bila kekuatan itu perimbangannya 1 lawan 10
    b. Bila tidak, kekuatannya 1 lawan 2
Pasal 6
Orang yang Boleh Ditahan
  1. Musuh kita, akan tetapi ia mempunyai niat akan melawan kita.
  2. Orang yang mempunyai sisat (taktik dan politik) akan melemahkan kekuatan Islam.
BAB II atau III
Pasal 7
Penetapan Hukum
  1. Barang siapa melanggar Bab I, pasal 2, ayat 3, dijatuhi hukuman:
    a. Ditangkap;
    b. Diberi pengajaran;
    c. Diberi perintah yang sepadan dengan keadaannya;
    d. Jika membantah dijatuhi hukuman berat: Dibuang atau hukum mati
  2. Orang yang kaya melanggar Bab I , pasal 2 , ayat (tak suka memberikan kelebihan dari keperluannya) dijatuhi hukuman:kelebihan harta bendanya itu dirampas untuk kepentingan jihad dan harta-harta itu diserahkan kepada kas negara.
  3. Orang yang melanggar Bab I , pasal 2 , ayat 1,2 dan 3 , dijatuhi hukuman dipenjara atau di ta’zir (denda) yang sepadan dengan keadaannya.
  4. Orang yang melanggar Bab I , pasdal 2 , ayat 4 , dijatuhi hukuman: dirampas (sesudah diberi peringatan).
  5. Orang yang tersebut dalam Bab I , pasal 4 , ayat 5, dijatuhi hukuman seperti yang tersebut dalam Bab II , pasal 7 ayat 3.
  6. Orang yang mundur tak menuruti syarat-syarat yang tersebut dalam Bab I ,pasal 5, ayat1, 2, 3, dan 4, dijatuhi hukuman surat Al – Anfal , ayat 16.
BAB III atau IV
Pasal 8
Jinayat
  1. Jinaayat dibagi menjadi dua bagian
    a. Qishas; dan
    b. Diyat
  2. Orang yang membunuh orang yang tak haq dibunuh, maka ia dijatuhi hukuman qishash.
  3. Orang yang membunuh orang yang haqdibunuh,akan tetapi belum diputuskan oleh Imam atau wakilnya, dijatuhkan kepadanya (orang yang membunuh) hukuman ta’zir (denda).
  4. Orang membunuh,kemudian minta ampun kepada ahli – ahli warisnya ,jika si ahli waris mengampuni si pembunuh itu dijatuhi hukuman : Diyat muqhalladhah ( ganti rugi yang berat).
  5. Orang yang melukai anggota dibagi menjadi dua macam :
    a. Melukai tak sampai mengurangi akal (orang yang dilukai) ,dijatuhkan kepadanya hukuman : harus
    membayar Diyat
    b. Melukai sampai mengurangi akal (orang yang dilukai) ,dijatuhi kepadanya hukuman Qishas. Menurut Al-Qur’an surat Al- Maidah ayat 45.

Pasal 9
Barang rampasan dari musuh dibagi dua :
  1. Ghanimah dan salab.
  2. Fa’I.
Keterangan:
a. Ghanimah: barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.
b. Salab : barang -barang yang dipakai musuh pada waktu pertempuran.
c. Fa’i : barang-barang yang dipakai musuh tidak dengan pertempuran.
d. Caranya memberi barang-barang ghanimah.
1. Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20 %) untuk :
1. 4%__ Imam;
2. 4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3. 4%__ Mashalihul’l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
4. 4%__ Ibnu’ssabil (=kaum yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak yatim).
B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara Negara Islam Indonesia.
2. Fa’i itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20%)
1. 4%__Imam
2. 4%__Mushalihu’l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3. 4%__ Fuqara wa’l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4. 4%__ Ibnu’sabil (=mereka yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)
B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu’l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).
3. Salab
Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka barang itu dibagi bersama-sama. Tambahan keterangan :
Semua ghanimah dan fa’I haru.s diserahkan kepada kas negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah
dan fa’I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan Kepala Majlis Keuangan
Pasal 10
Boyongan
  1. Boyongan dari orang kafir asli (orang yang ibu dan bapaknya kafir,yakni tak nikah secara Islam). Yang perempuan hukumannya menjadi Amat(budak). Yang laki-laki hukumannya menjadi Abid (abid) Abid dan Amat adalah hak Negara . Ketetapan menjadi Amat dan Abid adalah setelah diputuskan hukumannya oleh Imam dan wakilnya, Amat, apabila hendak diperistri Imam atau wakilnya. (Subulu’salam 46)
  2. Boyongan (tawanan) dari orang murtad (orangtuanya telash bersahasat dan menikah secara Islam, tetapi menyalahi Undang – Undang Negara Islam), dijatuhi hukuman: harus bertaubat di dalam tempo 3 hari. Apabila ia tak mau bertaubat , kepadanya dijatuhi hukuman qishas (dibunu mati). Perempuan boyongan orang murtad , apabila hendak dinikah , harus beridah 3 kali haid (tiga bulan sepuluh hari),menurut biasanya. Idahnya mulai dihitung sejak diputuskan oleh Imam atau wakilnya (hakim).
TUNTUNAN NO.IV
Bismillaahi rrahmaani rrahiim
Wadza hakamtum bainan nasi an tahkuma bil’adli
BAB IV
Pasal 11
Jinayat
Pembunuhan itu ada tiga macam :
  1. Sengaja membunuh (‘amdun mahdun )
  2. Salah membunuh (Khataun mahdun ), seperti dfimaksudkan membunuh hewan, terkena manusia terus mati.
  3. Seakan-akan sengaja menurut ghalibnya tak membahayakan, karena memang tak bermaksud membunuh,lantas orang itu mati.
Pasal 12
Qishash
  1. Siapa yang termasuk pasal 11, ayat 1 dijatuhkan hukuman:I qishashi (dibunuh mati). Atau diwajibkan membayar diyat Mughallazhahi (yang diperberat) kalau daimaafkan okeh ahli-ahli waris orang yang dibunuh. Dan harus dibaqyar tunai kepunyaan sendiri.
  2. Siapa yang termasuk pasal 11,ayat 2 harus membayar Diyat Mukhaffafah (diyat enteng). Boleh dicicil dalam tempo tiga tahun.
  3. Siapa yang termasuk pasal 11,ayat 3 harus membayar Diyat Mughallazhah sebagaimana yang termasuk pasal 11, ayat 1; hanya boleh dicicil dalam tempo tiga tahun.
Pasal 13
Kifarat
  1. Pasal 12,ayat 1 ,2 dan 3 harus dengan kifarat (memerdekaskan Amat) .
  2. Kalau ahli-ahli warisnya tak menutup ganti maka kepadanya dijatuhkan hukuman: hanya wajib membayar kifaratt saja.
Pasal 14
Syarat Orang Diqishash
Syarat-syarat orang yang di-qishash itu ada empat:
  1. Orang yang telah baligh;
  2. Orang yang berakal;
  3. Bukan bapaknya;
  4. Orang yang membunuhnya tak lebih rendah daripada orang yang dibunuhnya, misalnya orang Islam membunuh orang kafir.
Pasal 15
Qishash untuk Orang Banyak
  1. Orang banyak diqishash sebab membunuh banyak orang
  2. Barang siapa membunuh dengan sihir sama dengan membunuh orang dengansenjata
  3. Barang siapa (orang) yang menjerumuskan orang ke dalam air atau api yang besar, sehingga orang itu mati karena tenggelam atau terbakar , dijatuhi hukuman seperti yang termaktub dalam pasal 12, ayat 1.
  4. Barang siapa(orang) yang menjerumuskan orang ke dalam api atau air , yang menurut galibnya (biasany) tak membahayakan , lantas orang itu mati karena sebab lain, seperti di dalamnya ada ular , kemudian orang itu digigit ular sehingga mati, maka orang yang menjerumuskan itu, dijsatuhi menurut pasal 2, ayat 3.
BAB V
Pasal 16
Membunuh Kafir Dzimmi
  1. Barang siapa orang membunuh kafir dzimmi dan sebagainya, atau membunuh orang yang belum diberi dakwah, dijatuhi hukuman menurut pasal 12, ayat 2.
  2. Barang siapa (orang) yang membunuh orang yang dihukum mati, sebelum ada perintah dari Imam dtau wakilnya, dijatuhkan kepadanya hukuman ta’zir (denda)
Pasal 17
Merusak Anggota
  1. Barang siapa yang merusak anggota orang lain, seperti memotong telinga satu (sebelah), dijatuhi hukum,an qishash. Telinganya dipotong seperti ia telah memotong telinga orang.
  2. Barang siapa yang merusak dua telinga atau dua mata atau menghilangkan salah satu panca indra , dijatuhi hukuman membayar Diyat Mughallazah.
  3. Barang siapa yang melukai orang dikepalanya sehingga kelihatan tulangnya, dijatuhi hukuman : denda (menurut kebijaksanaan hakim.).
  4. ”Abid (budak belia) yang membunuh atau merusak , dijatuhi hukuman setengahnya hukuman atas orang yang merdeka.
BAB VI
Pasal 18
Hukum Orang Yang Berzinah
Barangsiapa yang berbnuat zinah hukumannya :
  1. Dirajam (dilempari batu sampai mati)
  2. Dilecut 100 kali
  3. Dita’zir
  4. Dibuang paling lama satu tahun ke tempat yang paling dekat 1 Qashar (kira-kira 16 pos)
  5. Dipenjara.
Keterangan:
  1. Barang siapa yang berzina dengan mushhan (yang sudah merasakan jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 12,ayat 1.
  2. Orang yang berzina dengan ghair mushhan (orang yang belum merasakan jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 128, ayat 2 dan 4.
  3. Barang siapa melakukan zinah dengan hewan, dijatuhi hukuman ta’zir.
  4. Barangsiapa (orang ) yang mendubur dihad zinz,kecuali demngan istrinya, dijatuhi hukuman ta’zir.
  5. Orang yang melakukan zina,tetapi kepada selain qubul atau dubur, dijatuhi hukuman ta’zir .
  6. Orang laki-laki atau perempuan sama hukumnya, kecualu orang yang diduburnya.
Pasal 19
Hadd Qadzab (menuduh zinah)
  1. Syarat orang menuduh zinah :
    A. Harus yakin (kelihatan masuk dan keluarnya…)
    B. Ada saksi empat orang laki-laki , kurang dari empat orang tidak sah;
    C. Sengaja melihatnya karena akan menyaksikan
  2. Siapa orang yang menuduh zinahdengan tidak memenuhi (tidak menepati) syarat-syarat seperti di atas , dijatuhi hukuman dijilid ( dicambuk) 80 kali.
BAB VII
Pasal 20
Minuman Keras
  1. Barang siapa yang sengaja meminum minuman keras, seperti arak dan lainnya yang biasanya memabukan ( merusak akal ), dijatuhi hukuman 40 kali jilid (cambuk).
  2. Orang yang minum arak atau selain itu karena untuk mengobati penyakit dengan sarat atas nasehat dokter, dibebaskan dari hukuman.
BAB VIII
Pasal 21
Hukuman Begal dan Pencurian
Orang yang membegal:
1. Dihukum mati dan disalib (dipancer);
2. Dihuku,m mati biasa;
3. Dipotong tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri;
4. DI-ta’zir dan dipenjara di tempat lain
Orang yang mencuri:
Siapa mencuri seharga ¼ dinar dari tempat penyimpanan yang baik , untuk pertama kalinya dihukum; dipotong tangannya yang sebelah kanan dari pergelangannya; Kalau mencuri lagi untuk kedua kalinya, dipotong kaki sebelah kiri , Kalau mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya; Kalau mencuri yang kempat kalinya, dipotong kaki kanannya; Dan bila mencuri lagi untuk kelima kalinya, dibunag ketempat yang paling dekat 1 qashar (16 pos) perjalanan.
Keterangan :
  1. Siapa yang membegal dengan membunuh orangnya serta merampas hartanya, dijatuhi hukuman menurut pasal 21, ayat 1;
  2. Siapa yang membegal deng tidak merampas harta-bendny (hanya membunuh saja), dijatuhi hukuman menurut pasal 21,ayat2;
  3. Siapa yang membegal, hanya merampas barangnya (tidak merusak oragnya) , dijatuhi hukuman menurut pasal 21, ayat 3;
  4. Siapa yang menakut-nakuti orang yang lalu-lintas di jalan dengan tidak merusak apa-apa, dijtuhi hukuman pasal 21,ayat 4.
Pasal 22
Dafu’shshil (Berjaga-jaga terhadap Orang Jahat)
Barang siapa yang membunuh oarang karena menjaga dirinya atau harta-bendanya atau menjaga kehormata istrinya, maka lantas sipenjahat terbunuh oleh orang lain, ia dibebaskan dari hukuman.
BAB IX
Pasal 23
Murtad
  1. Orang murtad, yaitu orang Islam yang mengganti ke-islamannya dengan I’tiqad (maksud,niat) atau dengan perkataan mengingkari iman sebagaimana keterangannya terdapat dalam kitab fiqh.
  2. Maka orang itu oleh Imam atau hakim wajib diperintah bertaubat,
  3. Kalau orang itu setelah diperintah tidak mau bertaubat, maka orang itu dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).
Pasal 24
Tarikh’sh — Shalah (T)
  1. Siapa orang yang meninggalkan shalat dengan beriqad tidak mewajibkan shalat,dijatuhi hukuman sebagaimana yang termaktub dalam pasal 23, ayat 1, 2, dan 3.
  2. Siapa yang sengaja meninggalkan shalat denagn beri’tiqad bahwa shalat itu tidak wajib, maka Imam wajib memerintahkan shalat.
  3. Kalau ia tidak mau menurut, ia dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).
  4. Orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, tidak ada hukumannya, hanya diwajibkan membayar shalatnya.
  5. Orang ‘abid (budak belia ) hukumannya hanya setengah hukuman orang merdeka.
BAB X
Pasal 25
Jihad
1. Orang yang wajib berperang :
a. Orang Islam
b. Telah baligh;
c. Mempounyai akal;(tidak gila);
d. Merdeka;
e. Laki=laki
f. Sehat dan
g. Lengkap anggotanya.
2. Orang yang dianggap musuh Islam :
a. Muharrib (orang yang memerangi kita); namanya kafir harbi.
b. Orang yang memihak musuh, menurut penyelidikan seksama orang-orang Islam atau yang lain-lainnya, seperti menjadi mata-mata atau kaki tangan musuh dan lain-lain.
Keterangan :
1. Pasal 23 , ayat 2, sub a;
Kepada Imam dan Amir dibolehkan memilih 12 atau 4 hukuman;
a. Dibuang mati;
b. Ditukar atau ditebus dengan harta-benda;
c. Dijadikan ‘abid (ghanimah);
d. Dibebaskan.
2. Pasal 25, ayat 2 dan sub b. Kepada Imam atau Amir diperbolehkan mengambil tindakan 1 diantar 1 dan 3:
a. Dipakai sebagai penukar atau ditebus dengan harta benda;
b. Dijadikan budak belia (ghanimah);
c. Dilepaskan.
Di dalam pasal 23, ayat 1 dan2, Imam dan Amir harus mengambil tindakan (yang serasi bagi) kaum Muslimin
Pasal 26
Tawanan
1. Tawanan itu ada dua bagian:
a. Laki-laki kafir yang berakal dan
b. Prempuan, anak-anak, orang gila dan banci.
2. Barang-barang tinggalkan:
a. Barang-barang musuh yang ditinggalkan
b. Barang-barang yang diambil dari orang musrik;
c. Penyewa-penyewa tanah negara
d. Barang-barang kepunyaan orang murtad ketika dibunuh sewaktu murtad;
e. Barang-barang kepunyaan orang kafir aman yang tidak ada ahli-ahli warisnya;
f. Seperlunya harga dagangan orang – orang kafir yang berdagang di negara kita
Keterangan :
Menurut Aimmatu’ttstsalasiyyah semua yang tersebut di atas itu, termasuk menjadi harta fa’I , semua itu dimasukan ke dalam bagian Mushalihu’l-Muslimin (kas negara).
Menurut Imam Syafe’I: 4/5 untuk nafkah(gajih) pegawai negri, sedangkan yang 1/5 lain-lainnya bagian fa’i.
Pasal 27
Pemeliharaan Mayat
  1. Orang Islam yang mendapat hukuman mati , mayatnya wajib dipeliahara sebagaimana mestinya.
  2. Mayat kafir harbi tidak diwajibkan dipelihara sebagaimana mestinya, akan tetapi harus dikubur atau sebagainya, untuk menjaga kesehatan umum.
  3. Mayat orang murtad diperlakukan seperti mayat muharrab.
  4. Orang yang dibunuh dengan membaca syahadat , orang itu disebut orang Islam. Pemeliharaan mayatnya dilakukan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 27, ayat 1.
  5. Orang Islam yang gugur di dalam pertempuran atau terluka parah , kemudian meninggal seusai pertempuran di dalam tempo 24 jam, maka orang itu masuk golingan mati syahid dunia-akherat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar