NKA NII

NKA NII
Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia

Rabu, 08 Februari 2012

PERTUMBUHAN, PERKEMBANGAN, MATI DAN HIDUPNYA RI


PERTUMBUHAN, PERKEMBANGAN, MATI DAN HIDUPNYA RI


catatan ini bertujuan untuk:
  1. Meluruskan sejarah perjuangan bangsa Indonesia khususnya tentang RI yang kurang transparan dalam pembelajaran sejarah di Indonesia khususnya untuk para siswa mulai SD sampai SMA/ SMK
  2. Sebagai Dalil bahwa Negara Islam Indonesia itu berdiri tidak berada didalam wilayah kekuasaan negara RI.
  3. Bahwa negara hari ini yang sedang berkuasa adalah NKRI yang merupakan buatan Belanda, bukan RI yang diproklamasikan oleh Ir. Soekarno dan Hatta.

Artikel ini diambil dari http://www.dataphone.se/~ahmad  tertanggal 070817 (17 Agustus 2007). Mengingat isi artikel ini cukup padat maka pembuat blog membagi menjadi dua bagian:

Bagaimana sebenarnya pertumbuhan, perkembangan, mati dan hidupnya RI ini? Mengapa para penerus Soekarno terus memakai cerita mitos 62 tahun?. Padahal NKRI baru dijelmakan pada tanggal 15 Agustus 1950 diatas 15 puing-puing negara bagian RIS dan Acheh serta Maluku Selatan.
Setidaknya artikel ini dapat dijadikan “salah satu” bekal agar tidak kaget, bila setelah Pulau Sipadan dan Ligitan akan menyusul Pulau Ambalat, bahkan Malaysia punya rencana lagi mengambil alih Pulau Maratua dan Sambit“. Belum lagi gejolak di negeri sendiri mulai dari RMS, Papua Merdeka (OPM) , Aceh (GAM) yang kini lebih memilih bergabung dan Negara Islam Indonesia yang sudah berdiri secara defacto dan de jure tetapi kemudian dirampas wilayah kekuasaannya oleh RI dengan bantuan sekutunya pada waktu itu. Mengapa bisa terjadi seperti itu ? Karena mereka semuanya tahu betul sejarah RI apalagi bila ditinjau secara hukum internasional tentang kedaulatan negara. Untuk lebih jelasnya silakan baca dengan seksama isi materi ini;

Nah, mari kita kupas sedikit bagaimana itu sebenarnya proses tumbuh dan berkembangnya serta mati dan hidupnya RI yang katanya pada hari ini, Jumat, 17 Agustus 2007 NKRI berusia 62 tahun. Apakah benar anggapan para penerus Soekarno ini?
Ketika RI diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945, secara de-jure Negera RI telah berdiri. Tetapi secara de-facto, artinya wilayah kekuasaannya, masih belum jelas secara pasti dimana batas-batasnya. Dalam hal ini hanya mengikuti apa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Mengapa ? Karena bisa saja yang dimaksud dengan “seluruh tumpah darah Indonesia” itu adalah hanya sekitar Jakarta saja atau hanya seluruh pulau Jawa saja atau hanya sekitar pulau Sumatera saja atau hanya seluas pulau Kalimantan saja atau hanya sekitar pulau Maluku saja. Jadi yang dinamakan dengan “seluruh tumpah darah Indonesia” adalah relatif. ketika Soekarno membentuk Kabinet RI pertama pada awal bulan September 1945, ternyata Soekarno mengklaim bahwa “seluruh tumpah darah Indonesia” adalah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Sehingga diangkatlah 8 orang Gubernur untuk kedelapan propinsi yang diklaim Soekarno itu, salah satu Gubernur yang diangkat Soekarno itu adalah Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk propinsi Sumatra. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.30)
Sekarang timbul pertanyaan, apakah benar pengklaiman wilayah RI yang dibuat diatas kertas oleh Soekarno tersebut? Tentu saja jawabannya adalah tidak benar. Mengapa ? Karena terbukti setelah pembentukan Kabinet Pertama RI timbul berbagai perang dimana-mana;
  1. Misalnya di Sumatra, pasukan Sekutu (Inggris – Gurkha) yang diboncengi oleh tentara Belanda dan NICA (Netherland Indies Civil Administration) dibawah pimpinan Brigadir Jenderal T.E.D. Kelly mendarat di Medan pada tanggal 9 Oktober 1945. Pada tanggal 13 Oktober 1945 terjadi pertempuran pertama antara para pemuda dan pasukan Belanda yang dikenal dengan pertempuran “Medan Area”. Pada tanggal 10 Desember 1945 seluruh daerah Medan digempur pasukan Sekutu dan NICA lewat darat dan udara. Kemudian Padang dan Bukittinggipun digempur pasukan Sekutu dan serdadu NICA.
  2. Sedangkan di Acheh karena Sekutu menggerakkan pasukan-pasukan Jepang untuk menghadapi dan menghantam pejuang-pejuang Islam Acheh, maka pecahlah pertempuran yang dikenal sebagai peristiwa Krueng Panjo/Bireuen, pada bulan November 1945. Kemudian Sekutu mengirim lagi pasukan Jepang dari Sumatra Timur menyerbu Acheh sehingga terjadi pertempuran besar di sekitar Langsa/Kuala Simpang. Pihak pejuang Islam Acheh yang langsung dipimpin oleh Residen Teuku Nyak Arif. Kemudian pasukan Jepang dapat dipukul mundur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.70-71)
  3. Begitu juga di Jawa, seperti pertempuran di Semarang yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 1945 selama lima hari . Perang antara pasukan Veteran Angkatan Laut jepang Kidobutai melawan TKR. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.50). Selanjutnya pertempuran di Ambarawa yang diawali oleh mendaratnya tentara Sekutu dibawah pimpinan Brigadir Jenderal Bethel di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.68).  Seterusnya pertempuran di Surabaya yang dimulai 2 hari setelah Brigae 49/Divisi India ke-23 tentara Sekutu (AFNEI) dibawah komando Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby mendarat untuk pertamakali di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.57).  Karena Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby dibunuh, maka pihak Sekutu mengeluarkan ultimatun pada tanggal 9 November 1945. Kemudian pada tanggal 10 November 1945 pecah pertempuran. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.58)
Sekarang, setelah terjadi pertempuran dimana-mana, maka antara pihak RI dan Belanda mengadakan perundingan di Linggajati, yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 1947. Penandatanganan persetujuan Linggajati di Istana Rijswijk, sekarang Istana Merdeka, Jakarta. Dari pihak RI ditandatangani oleh Sutan Sjahrir, Mr.Moh.Roem, Mr.Soesanto Tirtoprodjo, dan A.K.Gani, sedangkan dari pihak Belanda ditandatangani oleh Prof.Schermerhorn, Dr.van Mook, dan van Poll. Isi perjanjian Linggajati itu, “secara de facto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura”. RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah RI. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.119,138).

Coba sekarang perhatikan, secara de facto daerah RI setelah perjanjian Linggajati bukan yang diklaim oleh Soekarno pada mulanya yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jaa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan, tetapi ternyata hanya meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. Kemudian kalau kita mempelajari lebih lanjut, dari mulai tanggal 25 Maret 1947, ternyata daerah wilayah de-facto Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan tidak lagi termasuk wilayah de-facto dan de-jure RI. Karena wilayah daerah kekuasaan RI secara de-facto hanyalah Sumatera, Jawa dan Madura.

Renungkan dan Pahami !!! Bagi Muslim di Indonesia hendaknya paham bahwa setelah perjanjian Linggarjati, RI merupakan Negara Bagian dari RIS yang merupakan buatan Belanda.

Seterusnya, 10 bulan kemudian, diadakan perundingan Renville yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948, dimana dari hasil perjanjian Renville yang sebagian isinya menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. Secara de jure dan de facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta dan daerah sekitarnya saja. Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163)

Sekarang yang dipertanyakan adalah, apa yang terjadi setelah perjanjian Renville ditandatangani pada 17 Januari 1948.? Ternyata wilayah kekuasaan secara de-facto dan de-jure RI adalah di Yogyakarta dan daerah sekitarnya. Jadi, akibat dari ditandatangani Perjanjian Renville inilah kekuasaan wilayah RI hanya di Yogyakarta dan daerah sekitarnya saja.
Renungkan dan Pahami !!! Bagi Muslim di Indonesia hendaknya paham bahwa setelah perjanjian Renville, ternyata wilayah kekuasaan secara de-facto dan de-jure RI adalah di Yogyakarta dan daerah sekitarnya.

Seterusnya, apa yang terjadi pada tanggal 19 Desember 1948? Ternyata setelah wilayah Negara RI pimpinan Soekarno digempur oleh pasukan Beel pada tanggal 19 Desember 1948 dan TNI tidak mampu melawan pasukan Beel, akhirnya Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh, Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka.

Renungkan dan Pahami !!! Bagi Muslim di Indonesia hendaknya paham bahwa sejak tanggal 19 Desember 1948 inilah diawali babak baru RI yang diproklamasikan Soekarno secare de-facto dan de-jure lenyap dari permukaan bumi, yang timbul adalah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara berdasarkan dasar hukum mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI yang masih sempat diajalankan sebelum RI lenyap, dan sempat dikirimkan melalui radiogram kepada Sjafruddin Prawiranegara yang waktu itu berada di Sumatera.

Kemudian, disaat RI hilang dari permukaan bumi dan Soekarno cs di mendekam di Bangka, lahirlah Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949, yang sebagian isinya menyatakan:
The Security Council,
  1. Noting with satisfaction that the parties continue to adhere the principles of the Renville Agreement and agree that free and democratic elections should be held throughout Indonesia for the purpose of establishing a constituent assembly at the earlist practicable date…
  2. Noting also with satisfaction that the Goverenment of the Netherlands plans to transfer sovereignty to the United States of Indonesia by 1 January 1950 if possible, and in any caseduring the year 1950.
  3. Recommends that, in the interest of carrying out the expressed objectives and desires of both parties to establish a federal, independent and sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the Goverenment of the Netherlands and refresentatives of the Republic of Indonesia, with the assistance of the Commission referred to in paragraph 4 below, on the basis of the principles set forth in the Linggadjati and Renville Agreements. (PBB resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted at the 406th meeting)
Nah disini kelihatan bahwa berdasarkan Resolusi PBB no.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 dinyatakan bahwa hasil Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 dan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 adalah merupakan dasar hukum untuk membentuk Negara Indonesia Serikat yang berbentuk federasi yang akan diakui kedaulatannya oleh Belanda paling lambat tanggal 1 Januari 1950.
Mengapa dimasukkan hasil Perjanjian Linggajati dan Perjanjian Renville dalam Resolusi PBBNo.67(1949) itu? Karena, dalam Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 disebutkan bahwa RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.

Jadi untuk pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada United States of Indonesia atau Negara Indonesia Serikat perlu segera diadakan perundingan baru untuk membentuk satu negara yang berbentuk federasi dimana negara RI adalah salah satu Negara Bagian United States of Indonesia.

Berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) melalui Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara mengadakan perundingan baru yang disebut perundingan Roem Royen. Pihak RI yang pemerintahnya digantikan oleh PDRI diwakili oleh delegasi yang dipimpin oleh Mr. Moh. Roem sedangkan pihak Belanda diketuai oleh Dr. Van Royen. Dimana perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta yang sebagian isinya adalah turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. Dimana Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.210).

Berdasarkan hasil perundingan Roem Royen inilah, pada tanggal 6 Juli 1949 Soekarno dan Mohammad Hatta dibebaskan dan bisa kembali lagi ke Yogyakarta. Dan untuk menghidupkan kembali Negara RI yang telah hilang itu secara de-facto dan de-jure ini, pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan lagi mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta.

Kemudian, sebelum dilangsungkan Konferensi Meja Bundar, pada tanggal 19-22 Juli 1949 di Yogyakarta dan pada tanggal 31 Juli sampai tanggal 2 Agustus 1949 di Jakarta diadakan Konferensi Inter-Indonesia antara wakil-wakil RI dan Pemimpin-Pemimpin Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal. Dalam sebagian besar pembicaraan di Konferensi Inter-Indonesia ini adalah membicarakan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 1949 dilaksanakan Perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Ridderzaal, Den Haag, Belanda.

Ada 4 utusan yang ikut dalam KMB ini.
Pertama, utusan dari Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. Dimana BFO ini anggotanya adalah 15 Negara/Daerah Bagian, yaitu Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Kedua, utusan dari Republik Indonesia menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang anggota juru rundingnya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.

Ketiga, utusan dari Kerajaan Belanda yang delegasinya diketuai oleh Mr. Van Maarseveen.

Keempat, utusan dari United Nations Commission for Indonesia (UNCI) dipimpin oleh Chritchley.
Dimana dalam perundingan KMB ini yang hasilnya ditandatangani pada tanggal 2 November 1949 telah disepakati bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. Mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun. Pembubaran KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri Belanda. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.236- 237).

Kemudian realisasi dan pelaksanaan dari hasil hasil perundingan KMB ini yaitu,
Pertama, pada tanggal 14 Desember 1949 pihak RI masuk menjadi anggota Negara Bagian RIS dengan menandatangani Piagam Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, yang ditandatangani oleh para utusan dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu Mr. Susanto Tirtoprodjo (Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville), Sultan Hamid II (Daerah Istimewa Kalimantan Barat), Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Negara Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat (Negara Madura), Mohammad Hanafiah (Daerah Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), K.A. Mohammad Jusuf (Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), Dr. R.V. Sudjito (Jawa Tengah), Raden Soedarmo (Negara Jawa Timur), M. Jamani (Kalimantan Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. Djumhana Wiriatmadja (Negara Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik (Negara Sumatra Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Negara Sumatra Timur). (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Kedua, pada tanggal 15-16 Desember 1949 diadakan sidang Dewan Pemilihan Presiden RIS dimana para anggota Dewan Pemilihan Presiden RIS memilih Soekarno untuk dijadikan sebagai pemimpin RIS. Pada tanggal 17 Desember 1949 Soekarno dilantik jadi Presiden RIS. Sedangkan untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta yang dilantik pada tanggal 20 Desember 1949. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Ketiga, jabatan Presiden RI diserahkan dari Soekarno kepada Mr. Asaat sebagai Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI pada 27 Desember 1949.

Keempat, pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 251)
Renungkan dan Pahami !!! Bagi Muslim di Indonesia hendaknya paham bahwa yang dinamakan RI yang diproklamirkan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 yang daerah kekuasaannya sekitar Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1949 secara resmi telah menjadi Negara bagian RIS. Dimana kedaulatan RIS inilah yang diakui oleh Belanda, bukan RI. Negara RI adalah hanya Negara bagian RIS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar