NKA NII

NKA NII
Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia

Rabu, 08 Februari 2012

Perbedaan Jama'ah Salafy Indonesia dengan Tandzim Salafy Jihadi dan NII dalam hal Ketaatan kepada Pemimpin Dzalim/Kafir (Khususnya NKRI)


Perbedaan Jama'ah Salafy Indonesia dengan Tandzim Salafy Jihadi dan NII dalam hal Ketaatan kepada Pemimpin Dzalim/Kafir (Khususnya NKRI)


Alya Jazilah (Mewakili Jama'ah Salafy Indonesia)
SIKAP SYAR'I SEORANG MUSLIM TERHADAP PEMERINTAHNYA (WAJIB BAGI YG BERIMAN).
Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pemimpin sangat penting dalam sebuah negara atau pemerintahan. Tidak bisa dibayangkan betapa besarnya mafsadah (kerusakan) yang akan muncul ketika sebuah negara tanpa seorang pemimpin. Karena tabiat dasar manusia adalah suka berbuat zhalim, dan di lain sisi suka menuntut keadilan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya manusia pasti selalu berbuat zhalim dan pengingkaran.” (Ibrahim: 34) Apa yang akan terjadi seandainya manusia hidup di muka bumi tanpa seorang pemimpin yang mengatur berbagai urusan mereka? Sungguh keadaan mereka tak beda dengan binatang liar di tengah hutan belantara atau ikan-ikan di lautan. Hukum rimba pun akan menjadi simbol kehidupan mereka; yang kuat akan memangsa dan menindas yang lemah.

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Akan terjadi fitnah (kerusakan) jika tidak ada seorang pemimpin yang mengatur urusan manusia.” (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam kitab as-Sunnah 1/81) Lihatlah keadaan masyarakat jahiliah sebelum diutusnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Gambaran masyarakat yang amburadul. Tidak ada pemimpin yang ditaati serta tidak ada rasa kepercayaan kepada pemimpin dari tiap individu masyarakat. Maka wajar bila yang nampak adalah tindakan kriminalitas di samping kesyirikan tentunya. Pembunuhan dan penyanderaan terjadi di mana-mana. Peperangan besar pun seringkali terjadi karena sesuatu yang remeh. Kewajiban Taat Kepada Pemerintah Diantara prinsip penting yang harus diyakini oleh setiap muslim adalah kewajiban taat kepada pemerintah dalam hal yang bukan kemaksiatan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kalian.” (An-Nisa’: 59) Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulil Amri yang dimaksud adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan pemimpin umat, inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang dari kalangan ahli tafsir, fiqih, dan selainnya.”(Syarh Shahih Muslim 12/222) Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata: “Aku telah bertemu dengan 1000 orang lebih dari ulama Hijaz (Makkah dan Madinah), Kufah, Bashrah, Wasith, Baghdad, Syam dan Mesir….. Lantas beliau berkata: Aku tidak melihat adanya perbedaan diantara mereka tentang perkara-perkara berikut ini: -beliau sebutkan sekian perkara diantaranya kewajiban menaati penguasa.” (Syarh Ushulil I’tiqad Lalikai, 1/194-197)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah, barangsiapa menentangku berarti telah menentang Allah, barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah menentangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata: “Pada hadits ini terdapat keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam perkara yang bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk menjaga persatuan dan kebersamaan (umat Islam), karena pada perpecahan terdapat kerusakan.” (Fathul Bari 13/120)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “Wajib bagi seorang muslim mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam hal yang disukai atau tak disukai kecuali jika diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak boleh mendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari) Tidak menaati penguasa dalam hal kemaksiatan bukan berarti boleh memberontak kepadanya atau tidak menaati seluruh perintahnya (meskipun dalam ketaatan). Bagaimanakah Menyikapi Pemerintah yang Zhalim? Jika seseorang telah diangkat sebagai pemimpin umat dan sah sebagai pemegang tampuk kekuasaan, maka wajib bagi seorang muslim selaku rakyat untuk menunaikan hak-hak pemimpin tersebut, walaupun ia sebagai seorang yang zhalim.

Diantara hak yang harus ditunaikan itu adalah:

1. Taat kepadanya dalam hal yang bukan kemaksiatan Salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah! Kami tidak bertanya kepadamu tentang ketaatan (kepada penguasa) yang bertaqwa, akan tetapi yang kami tanyakan adalah ketaatan terhadap penguasa yang berbuat demikian dan demikian (ia sebutkan kejelekan-kejelekannya). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dengarlah dan taatilah (penguasa tersebut).” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitab As-Sunnah 2/494)

2. Sabar atas Kezhalimannya Sabar terhadap kezhaliman penguasa merupakan prinsip dasar Islam yang dibimbingkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan diterapkan oleh salafus shalih (pendahulu terbaik umat ini). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa melihat suatu hal yang tidak disenangi pada penguasanya, maka bersabarlah karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin) sejengkal kemudian mati maka ia mati jahiliah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Imam Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata: “Adapun kewajiban menaati mereka (penguasa) tetaplah berlaku walaupun mereka berbuat jahat, karena tidak menaati mereka dalam hal yang ma’ruf akIIan mengakibatkan kerusakan yang jauh lebih besar dari apa yang ada selama ini, dan di dalam kesabaran terhadap kejahatan mereka itu terdapat ampunan dari dosa-dosa serta (mendatangkan) pahala yang berlipat.” (Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, hlm. 368)

Suwaid bin Gafalah rahimahullah berkata: “Telah berkata kepadaku Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu: “Wahai Abu Umayyah, mungkin aku tidak bertemu engkau setelah tahun ini, maka jika engkau dipimpin oleh seorang budak dari Habasyah (Ethiopia) yang cacat hendaknya engkau dengar dan taat padanya, walau ia memukulmu (secara zhalim) tetaplah sabar dan jika ia menginginkan sesuatu yang akan mengurangi agamamu, katakanlah: “Saya dengar dan taat dari jiwaku bukan agamaku”, dan janganlah engkau berpisah dari jama’ah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf. Lihat Aqiidah Ahlil Islam Fiima Yajibu Lil Imam)

Ka’ab Al-Ahbar rahimahullah berkata: “Sultan (penguasa) adalah naungan Allah di bumi. Jika ia beramal ketaatan kepada Allah, baginya ajr (pahala) dan wajib bagi kalian untuk bersyukur. Jika ia berbuat maksiat, baginya dosa dan wajib bagi kalian untuk bersabar. Janganlah kecintaan kalian kepadanya menjerumuskan diri kalian ke dalam kemaksiatan dan jangan pula kebencian kepadanya mendorong kalian keluar dari ketaatan kepadanya.” (Diriwayatkan pula oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya An-Nashihah Lirrā’i Warrā’iyah) Sungguh kesabaran terhadap kezhaliman penguasa memiliki andil besar terciptanya keamanan serta terwujudnya kemaslahatan secara merata. Dan hal ini berat dilakukan kecuali bagi orang-orang yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berjalan di atas ilmu dan bimbingan ulama.

3. Menasehatinya dengan cara yang baik Tentunya sabar terhadap kezhaliman penguasa tidak menafikan (menghilangkan) adanya nasehat dan teguran padanya. Karena nasehat dan teguran merupakan salah satu hak penguasa yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Selain itu nasehat dan teguran adalah pondasi agama yang dengannya akan kokoh agama ini. Terkhusus nasehat kepada para pemimpin sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Agama ini adalah nasehat;…..(di antaranya) nasehat untuk pemerintah dan seluruh elemen umat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Adapun nasehat kepada penguasa maka mempunyai bentuk dan cara penyampaian tersendiri. Mengingat kondisi penguasa tak sama dengan rakyat biasa. Ketika nasehat tersebut disampaikan dengan cara yang tidak tepat atau salah maka mafsadah (efek negatif) yang muncul akan lebih besar dibanding terhadap rakyat biasa. Diantara cara menasehati penguasa yang dibimbingkan dalam Islam adalah: - Menasehatinya dengan rahasia (tersembunyi) Menasehati penguasa secara terang-terangan dihadapan khalayak ramai, tidak dibenarkan dalam Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa dengan sebuah nasehat, janganlah menyampaikannya secara terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia mengambil tangannya dan bersendirian dengannya (berduaan untuk menasehatinya). Jika ia (penguasa tersebut) mau menerima nasehat maka itulah yang diharapkan, kalau tidak (menerima nasehat), maka sungguh ia (penasehat) telah menunaikan kewajibannya terhadap penguasa.” (HR. Ahmad)

Al-’Allamah As-Sindi rahimahullah berkata: “Nasehat terhadap penguasa hendaknya dilakukan secara tersembunyi, tidak terang-terangan dihadapan manusia.” (Hasyiah Al-Musnad) Termasuk bagian dari nasehat kepada penguasa adalah mengingkari kemungkaran yang ada padanya. Namun semua itu harus dilakukan dengan penuh hikmah, tidak secara terang-terangan serta tetap menjaga wibawa penguasa tersebut. Demikian pula tidak sepantasnya menyebutkan kemungkaran atau kezhaliman penguasa dihadapan rakyat walaupun dengan dalih nasehat. Baik dalam bentuk ceramah, khutbah jum’at, tabligh akbar, ataupun melalui media cetak seperti majalah, surat kabar, buletin, dan lain-lain. Apalagi dengan menggelar demonstrasi yang jauh dari bimbingan Islam. Semua itu akan menimbulkan kebencian rakyat kepada penguasanya dan mendorong mereka untuk menentangnya. - Tidak mengingkari kemungkaran yang ada dengan senjata (memberontak) Tidak diragukan lagi bahwa mengangkat senjata (memberontak) kepada penguasa yang sah adalah tindakan separatis yang jelas-jelas menyelisihi Al-Qur’an dan as-Sunnah. Apapun alasannya, memberontak terhadap penguasa tidak bisa dibenarkan dalam Islam. Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah ketika melihat seorang pemberontak di Kota Bashrah mengatakan: “Betapa kasihannya orang ini. Ia bermaksud mengingkari kemungkaran namun terjatuh pada sesuatu yang lebih mungkar (yaitu pemberontakan)” (Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah. Lihat Aqiidah Ahlil Islam Fiima Yajibu Lil Imam)

Abul Bakhtari rahimahullah berkata: “Dikatakan kepada Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu; tidakkah anda memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar? Beliau menjawab: “Sungguh amar ma’ruf nahi mungkar adalah sebuah amal kebajikan, namun bukan merupakan sunnah (bimbingan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) engkau mengangkat senjata kepada pemimpinmu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Jami’ Lisyu’abil Iman)

Demikianlah diantara prinsip Islam yang diwariskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan generasi terbaik umat ini dalam menyikapi penguasa, termasuk yang zhalim di antara mereka. Jika prinsip mulia itu diterapkan oleh semua elemen umat, niscaya akan terwujud persatuan dan kedamaian di seluruh negeri kaum muslimin. Sebaliknya, jika semua elemen umat mengikuti hawa nafsu dan perasaan, jauh dari bimbingan ilmu dan ulama, maka yang muncul adalah kekacauan, persengketaan dan akan berakhir dengan pertumpahan darah di antara kaum muslimin, wal’iyyadzubillah. Akhir kata, mudah-mudahan hidayah ilahi senantiasa mengiringi kaum muslimin dan pemimpin-pemimpin mereka. Dengan harapan, menjadi satu kekuatan besar yang senantiasa berpijak dan berpihak di atas kebenaran Islam yang di bawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Amin..



Zacky Muttaqin (Mewakili Salafi Jihadi dan NII)

Siapa Ulil Amri Itu…?

  • “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59) Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi dan Rasul yang paling agung Nabi
    Muhammad, kepada keluarganya dan para shahabatnya seluruhnya. Ikhwani fillah… materi kali ini, kita akan meluruskan pemahaman yang ada di masyarakat berkenaan
    dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa:
    59) Ayat ini adalah ayat yang sering kita dengar dan digunakan oleh banyak orang
    dalam rangka mewajibkan masyarakat untuk taat kepada pemerintah Republik Indonesia ini. Oleh karena itu perlu kiranya kita meninjau kembali atau meluruskan posisi ayat ini secara proporsional. Mari kita pahami siapa orang-orang yang beriman dalam ayat tersebut dan kaitannya dengan realita Pemerintahan Republik Indonesia ini… Tinjauan ayat: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad),
    dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59) “Hai orang-orang yang
    beriman…”, ini adalah khithab (seruan) terhadap orang-  orang yang beriman. “…
    taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”, ulil amri adalah ulil amri dari kalangan kalian, yaitu pemimpin muslim atau pemimpin yang mukmin, itu adalah pengertian sederhananya. Jadi, pemimpin yang harus
    ditaati ─tentunya selain dalam maksiat─ adalah pemimpin muslim, karena Allah mengatakan “min kum” (dari kalangan kalian) setelah mengkhithabi “hai orang- orang yang beriman”. Orang yang beriman atau orang muslim yang berdasarkan Al Qur’an, As
    Sunnah dan Ijma adalah orang yang beriman kepada Allah dan kafir kepada thaghut, berikut ini adalah penjabarannya:
  • 1. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al
    Baqarah: 256: “Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia telah berpegang teguh pada al ‘urwah al wutsqa”. Al ‘urwah al wutsqa adalah
    buhul tali yang amat kokoh, yaitu Laa ilaaha illallaah, artinya barangsiapa kafir kepada thaghut dan iman kepada Allah, maka dia itu orang yang mengamalkan Laa ilaaha illallaah, orang yang sudah masuk Islam, karena pintu masuk Islam adalah dengan perealisasian Laa
    ilaaha illallaah sebagaimana ini adalah rukun Islam yang pertama. Orang tidak dikatakan
    beriman kecuali jika dia beriman kepada Allah dan kafir kepada thaghut. Jika orang beriman kepada Allah tapi dia tidak kafir kepada thaghut maka ia bukan orang yang beriman, ia bukan muslim… itu berdasarkan nash Al Qur’an. Maka dari itu Allah dalam ayat ini mendahulukan kafir kepada thaghut (Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah) supaya tidak ada orang yang mengklaim behwa dirinya beriman kepada Allah
    padahal dia belum kafir kepada thaghut pada realita yang dia kerjakan.
  • 2. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Ali Imran: 64: “Katakanlah (Muhammad):
  • “Hai ahli kitab, marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak ada yang kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan
    sebagian yang lain sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: ”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”.
    Jadi, yang diserukan kepada ahli kitab adalah pengajakan untuk berkomitmen dengan Laa ilaaha illallaah, ibadah kepada Allah dan meninggalkan penyekutuan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Di ujung ayat Allah menyatakan; “jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang- orang muslim”, maksudnya jika mereka berpaling dan tidak mau meninggalkan para arbab itu maka saksikanlah bahwa kami ini orang muslim dan kalian bukan orang muslim.
    Berdasarkan ayat itu kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang tidak merealisasikan apa yang dituntut oleh ayat ini, yaitu ibadah hanya kepada Allah, meninggalkan sikap
    penyekutuan sesuatu dengan- Nya dan meninggalkan sikap menjadikan selain Allah sebagai arbab, maka orang yang tidak mau meninggalkan hal itu adalah bukan orang muslim.
  • 3. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat At Taubah: 5:
    “Apabila sudah habis bulan- bulan Haram itu, maka bunuhilah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan
    intailah ditempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan”
    Taubat dari apa…? Taubat dari kemusyrikan dan segala kekafiran, maksudnya adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum muslimin untuk melakukan pembunuhan, pengepungan dan pengintaian apabila orang-orang itu sudah taubat dari segala kemusyrikan dan kekafiran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, berarti orang muslim itu tidak boleh diganggu. Maka orang yang tidak taubat dari kemusyrikannya berarti dia itu
    bukan orang muslim.
  • ‎4. Firman Allah Subhanahu Wa
  • Ta’ala dalam surat At Taubah:11:  Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara- saudara kalian saru agama”. Jika mereka bertaubat (dari kemusyrikannya), maka mereka adalah saudara satu agama, maksudnya mereka itu orang-orang muslim, karena sesame muslim adalah saudara, sebagaimana dalam surat Al Hujurat: 10: “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara”. Berarti jika sebaliknya, dia tidak mau meninggalkan kesyirikannya meskipun dia shalat, zakat, dan melakukan ibadah lainnya, maka dia bukan ikhwan fiddin (saudara
    satu agama) dan berarti dia bukan orang mukmin, karena ukhuwah imaniyyah itu tidak terlepas dengan dosa-dosa bisaa, akan tetapi dengan kesyirikan dan kekufuran. Dan dalam surat Al Baqarah: 178 dikatakan: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
    kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya…” Dalam ayat ini, sang pembunuh dan keluarga yang
    dibunuh tetap dipersaudarakan. Membunuh sesama muslim adalah dosa besar, tapi tidak menjadikan seseorang keluar dari Islam selama dia tidak menghalalkannya.
    Demikianlah beberapa dalil tentang orang yang beriman dari Al Qur’an, sedangkan berikut ini adalah beberapa dalil dari As Sunnah: 1. Dalam hadits Bukhariy dan Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saya    diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah    (yang haq) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka mendirikan
    shalat dan menunaikan zakat, bila mereka melakukan hal itu, maka mereka terjaga darah dan hartanya dari saya, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka adalah atas Allah” Rasulullah tidak berhenti memerangi manusia sampai mereka komitmen dengan Laa ilaaha illallaah, iman kepada Allah dan kufur kepada thaghut serta mengakui
    risalah yang dibawa beliau kemudian membenarkannya,  mendirikan shalat dan
    menunaikan zakat. Ini sama dengan penjelasan sebelumnya 2. Dalam hadits Bukhariy yang
    dari Abu Malik Al Asyja’iy radliyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang
    diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedang perhitungannya atas Allah ta’ala”. sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka
  • Zacky Muttaqin Seseorang dikatakan haram darah dan hartanya, dalam arti dia itu  dikatakan muslim, bila komitmen dengan Laa ilaaha illallaah ─iman kepada Allah dan kafir kepada thaghut─, yaitu kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka barulah dikatakan muslim mukmin. Dan berikut ini adalah beberapa Ijma dari para
    ulama Ahlus Sunnah:¯ Syaikh Abdurrahman ibnu Hasan rahimahullah mengatakan: “Para ulama salaf dan khalaf, dari kalangan shahabat, tabi’in, para imam dan seluruh Ahlus
    Sunnah telah ijma, bahwa seseorang tidak menjadi  muslim kecuali dengan
    mengosongkan diri dari syirik akbar dan berlepas diri darinya”. (Ad Durar As Saniyyah: 11/545-546). Dalam hal ini orang tidak dikatakan muslim bila tidak mengosongkan dirinya    dari syirik akbar, tidak berlepasdiri darinya dan dari para pelakunya. Ini adalah ijma
    (kesepakatan) ulama… maka perhatikanlah. Oleh sebab itu, jika masih atau belum berlepas diri daripada kemusyrikan, maka dia itu belum muslim meskipun dia melaksanakan
    ajaran-ajaran Islam yang lainnya. Dan selagi dia belum mengosongkan diri dari kesyirikan, maka dia belum muslim walaupun dia shalat, zakat, haji, dan yang lainnya… ¯ Syaikh Sulaiman ibnu Abdillah ibnu Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mengatakan: “SEKEDAR mengucapkan Laa ilaaha illallaah tanpa mengetahui maknanya dan tanpa
    mengamalkan konsekuensinya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik akbar serta kafir terhadap thaghut, maka sesungguhnya (pengucapan) itu tidak bermanfaat berdasarkan ijma” (nukilan ijma dari kitab Taisir Al ‘Aziz Al Hamid)
    Orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah, dia shalat, zakat, shaum dan walaum haji berkali-kali, akan tetapi jika dia tidak meninggalkan syirik akbar, tidak kafir terhadap tahghut, maka dia itu bukan muslim dan tidaklah manfaat pengucapan Laa ilaaha illallaah-nya. ¯ Syaikh Hamd ibnu ‘Athiq rahimahullah mengatakan: “Ulama ijma (sepakat), bahwa orang yang memalingkan satu  macam dari dua do’a kepada
    selain Allah, maka dia telah musyrik walaupunmengucapkan Laa ilaaha illallaah, dia shalat dan zakat serta mengaku muslim”. (Ibthalut Tandid Bikhtishar Syarh Kitab Tauhid, hal: 67)
    Do’a ada dua macam; yaitu do’a yang berupa permohonan  yang bisaa kita ketahui, dan
    do’a berupa ibadah seperti; shalat, shaum, zakat, haji, penyandaran hukum, dan lain- lain.
    sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka Zacky Muttaqin Jadi, bila seseorang memalingkan satu macam ibadah saja kepada selain Allah, maka dia itu musyrik
  • meskipun mengucapkan kalimat tauhid, shalat, shaum, zakat dan mengaku sebagai seorang muslim. ¯ Syaikhul Islam Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mengatakan
    tentang para pengikut Musailamah Al Kadzdzab dalam Syarh Sittati Mawadli Minash Shirah dalam Mujmu’atut tauhud hal. 23: “Di antara mereka ada yang mendustakan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kembali menyembah berhala seraya mengatakan: “Seandainya dia (Rasulullah shalallahu ‘alaihi  a sallam) itu adalah Nabi,
    tentulah tidak akan mati”. Dan di antara mereka ada yang tetap di atas dua kalimah   syahadat, akan tetapi dia mengakui kenabian Musailamah dengan dugaan bahwa beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam menyertakan dia di dalam kenabian, ini karena Musailamah mengangkat para saksi palsu yang bersaksi baginya akan hal itu, namun demikian para ulama ijma bahwa mereka adalah orang- orang murtad meskipun mereka jahil akan hal itu. Dan siapa yang meragukan kemurtaddan mereka, maka dia kafir”
    Bila saja orang yang tidak melakukan kesyirikan, akan  tetapi mengangkat seorang
    manusia bisaa sederajat dengan nabi maka ia telah divonis murtad dan segala amal ibadahnya tidak dianggap, dan bahkan diperangi oleh Abu Bakar Ash Shiddiq dan para shahabat lainnya… maka apa gerangan dengan orang yang mengangkat makhluk pada
    derajat uluhiyyah (ketuhanan) dengan cara memberikan satu 
    atau beberapa macam dari sifat-sifat khusus ketuhanan…?? Maka ini lebih syirik lagi, lebih kafir lagi dan lebih murtad lagi jika sebelumnya dia mengaku muslim !
    ¯ Beliau (Muhammad ibnu Abdil Wahhab) rahimahullah juga menukil ijma tentang  pengkafiran penguasa ‘Ubaidiyyin di Mesir. Beliau berkata dalam suratnya kepada Ahmad ibnu Abdil Karim Al Ahsaa’iy, beliau menjelaskan: “Di antara kisah  yang terakhir adalah kisah  Bani ‘Ubaid, para penguasa Mesir dan jajarannya, mereka itu mengaku sebagai ahlul bait, mereka shalat jama’ah  dan shalat jum’at, mereka juga mengangkat para qadliy dan mufti, akan tetapi ulama ijma akan kekafiran mereka, kemurtaddannya, keharusan untuk  memeranginya, serta bahwa mereka adalah negeri harbiy, wajib memerangi mereka meskipun mereka (rakyatnya) dipaksa lagi benci kepada mereka” (Tarikh Nejd: 346) Pada  saat itu kajian ada, kesempatan belajar juga ada, shalat juga mereka lakukan bahkan mereka (Bani ‘Ubaid) yang menjadi imamnya, akan tetapi ulama ijma bahwa mereka itu orang-orang murtad kafir harbiy, karena mereka menampakkan kesyirikan akbar.
    sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka · 1 orang Zacky Muttaqin Demikianlah dalil-dalil dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma yang mengatakan   ahwa orang tidak dikatakan sebagai orang muslim, kecuali jika dia beriman kepada Allah  dan kafir terhadap thaghut. Sedangkan thaghut yang paling besar di antara thaghut- thaghut zaman sekarang ini adalah thaghut hukum dan perundang- undangan berikut para
  • pembuat hukum dan pemutus  hukum yang berpedoman dengannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan dalam surat An Nisa: 60: “Tidakkah engkau
    (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir
    kepada thaghut itu”. Dalam ayat tersebut tersirat keheranan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena ada orang yang mengaku beriman kepada Al Qur’an dan mengatakan bahwa Al Qur’an adalah kitab suci serta pedoman hidup, akan tetapi ketika ada masalah, mereka
    malah merujuk kepada hukum thaghut… padahal hukum thaghut bukanlah hukum yang Allah turunkan, sedangkan Allah sudah memerintahkan untuk kafir dan menjauhi thaghut.
    Hukum yang dibuat oleh manusia merupakan bisikan syaitan jin, sebagaimana yang Allah jelaskan dalam firman- Nya: “Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-
    kawannya…” (Al An’am: 121) dan digulirkan oleh syaitan-  yaitan manusia, maka itulah   thaghut yang dimaksudkan firman Allah dalam surat An Nisa: 60. Maka segala hukum
    produk manusia dengan segala bentuknya, baik yang dibuat dalam bingkai demokrasi atau yang lainnya, maka selama itu bukan hukum yang berasal dari Allahberarti itu adalah thaghut, karena hanya ada dua macam hukum; hukum Allah atau hukum thaghut. Sedangkan seseorang tidak dikatakan muslim jika tidak kafir kepada thaghut hukum ini, atau pembuatnya dari kalangan syaitan manusia atau pembisiknya dari kalangan
    syaitan jin. Jika kita sudah memahami bahwa orang muslim itu adalah orang yang berlepas
    diri dari kesyirikan. Orang muslim adalah orang yang mentauhidkan Allah dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan, maka dia adalah seorang mukmin dimana saja dan kapan saja.   Sebaliknya, jika orang tidak merealisasikan hal ini, dalam arti walaupun dia beribadah kepada Allah akan tetapi di samping beribadah kepada  Allah dia tidak kafir kepada
    thaghut, tapi justeru malah membela-bela atau loyal kepada thaghut, maka dia bukan orang muslim. Kemudian mari kita lihat realita pemerintahan NKRI ini, apakah mereka kafir kepada thaghut dan iman hanya kepada Allah sehingga mereka mendapat predikat
    mukmin, sehinggga mereka menjadi ulil amri yang wajib ditaati sebagaimana penjelasan surat An Nisa: 59 tadi ? atau justeru sebaliknya… sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka Zacky Muttaqin Tinjauan Realita Pemerintah
  • NKRI Bila Dipandang Dari Sisi Tauhid Hukum A. Mereka Menjadi Thaghut Kenapa demikian ?,  ini karena  mereka dengan dewan legislatifnya dan sebagian eksekutifnya mengklaim
    sebagai pembuat hukum, mengklaim yang berhak membuat hukum dan perundang-undangan, bahkan mereka telah membuat dan memutuskan, maka mereka adalah thaghut itu sendiri. Mereka menjadi pembuat hukum yang hukumnya diikuti (baca: diibadati) oleh
    ansharnya. 1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Tidakkah engkau
    (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari
    thaghut itu”. (An Nisa: 60) Banyak masyarakat atau anshar thaghut atau siapa saja di antara mereka, ketika memiliki kasus di negeri ini, apakah mereka mengajukan kasusnya kepada hukum Allah ataukan kepada hukum selaim hukum Allah ? tentu mereka mengajukannya kepada hukum selain hukum Allah, yang mana hukum itu dibuat oleh para thaghut tadi di gedung Palemen, baik yang ada di lembaga legislatif atau lembaga eksekutif maupun para pemutusnya di dewan yudikatif. Mereka adalah thaghut,
    sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah dalan Risalah Fie Ma’na Thaghut, bahwa pentolan thaghut yang kedua adalah “Penguasa Dzalim Yang Merubah Ketentuan Allah”. Sedangkan di negeri ini, semua hukum Allah dirubah… mulai dari hukum pidana, perdata, ekonomi, dan lain- lain. Semua dicampakkan dan mereka sepakat tidak memakai hukum yang Allah turunkan. Sedangakan
    sesorang tidak bisa dikatakan sebagai orang muslim kecuali bila kafir kepada thaghut. Dan dalam hal ini mereka sendiri adalah thaghutnya. 2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
    “Mereka menjadikan orang- orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan- tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At Taubah: 31) Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani
    dengan lima vonis: 1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib
    2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib
    3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah  . Mereka telah musyrik
    5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi rab. Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi
    wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat  yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau kami telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka. Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib) Ketika mereka menyandarkan hak hukum dan pembuatan
    hukum (tasyri’) kepada selain Allah, maka yang mengaku memiliki hak membuat hukum ini disebut arbab, yaitu yang memposisikan dirinya sebagau tuhan pengatur selain Allah. Saat hukum itu digulirkan dan diikuti, maka itu adalah arbab yang sembah. Orang yang sepakat di atas hukum ini atau yang mengacu atau yang merujuk pada hukum yang mereka gulirkan itu adalah orang yang Allah vonis sebagai orang musyrik yang menyembah atau mengibadati atau mempertuhankan mereka serta telah melanggar Laa ilaaha illallaah.
  • ‎3. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
    ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Maka
    sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (Al An’am: 121) Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    menjelaskan tentang keharaman bangkai, dan Allah juga menjelaskan tentang tipu daya syaitan. Kita mengetahui bahwa bangkai adalah haram, namun dalam ajaran orang musyrik Quraisy mereka menyebutnya sebagai sembelihan Allah.
    Dalam hadits dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu: Orang musyrikin datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Hai Muhammad, kambing mati siapa yang membunuhnya ?”, Rasulullah mengatakan: “Allah yang membunuhnya (mematikannya)”, kemudian orang-orang musyrik itu
    mengatakan: “Kambing yang kalian sembelih dengan tangan kalian, maka kalian katakan halal, sedangakan kambing yang disembelih Allah dengan Tangan-Nya yang Mulia dengan pisau dari emas kalian katakan haram, berarti sembelihan kalian
    lebih baik daripada sembelihan Allah”. Ini adalah ucapan kaum musyrikin kepada kaum muslimin, dan Allah katakan bahwa itu adalah bisikan syaitan terhadap mereka (Dan sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu) untuk mendebat kaum muslimin agar setuju atas penghalalan bangkai, lalu setelah itu Allah peringatkan kepada kaum muslimin jika menyetujui dan mentaati mereka, menyandarkan kewenangan hukum kepada selain Allah meski hanya dalam satu hukum atau kasus saja (yaitu penghalalan bangkai) dengan firman-Nya “Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.


  • Zacky Muttaqin Dalam ayat di atas Allah
    Subhanahu Wa Ta’ala
    menyatakan bahwa:
    1. Hukum yang bukan dari-Nya
    adalah wahyu syaitan.
    2. Para penggulirnya (yang
    mengklaim dirinya berhak
    membuat hukum) dari
    kalangan manusia disebut
    wali-wali syaitan.
    3. Yang menyetujuinya atau
    yang taat atau yang merujuk
    kepadanya disebut musyrikun.
    Bila satu hukum saja
    dipalingkan dalam hak
    pembuatannya kepada selain
    Allah, maka berdasarkan ayat
    tadi, bahwa orang yang
    membuat hukum itu disebut
    wali-wali syaitan (tahghut)
    yang telah mendapat wahyu
    atau wangsit dari syaitan,
    sedangkan orang yang
    mentaatinya atau setuju
    dengan hukum buatan
    tersebut adalah divonis
    sebagai orang musyrik.
    Sedangkan yang ada di NKRI
    ─dan negara-negara lainnya─
    adalah bukan satu, dua, tiga,
    sepuluh, atau seratus hukum
    saja, akan tetapi seluruh
    hukum yang ada di sini adalah
    bukan dari Allah, tapi dari
    wali-wali syaitan yang
    mendapat wahyu dari syaitan
    jin, baik wali-wali syaitan itu
    dahulunya orang Belanda
    (yang mewariskan KUHP)
    ataupun wali-wali syaitan
    zaman sekarang yang duduk
    di kursi parlemen, yang
    membuat, yang merancang,
    yang menggodok, atau apapun
    namanya dan siapapun yang
    membuat hukum, maka pada
    hakikatnya mereka adalah
    wali-wali syaitan dan hukum
    yang mereka gulirkan
    hakikatnya adalah hukum
    syaitan.
    Perhatikanlah… jika saja
    orang-orang yang SEKEDAR
    mentaati mereka maka Allah
    memvonisnya sebagai orang
    musyrik, maka apa gerangan
    dengan pembuatnya atau
    orang yang memutuskan
    dengannya atau orang yang
    memaksa masyarakat untuk
    tunduk kepadanya dengan
    menggunakan besi dan api
    (kekuatan dan senjata)…?!!
    4. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    berfirman:
    “Apakah mereka mempunyai
    sekutu-sekutu selain Allah
    yang mensyariatkan untuk
    mereka dalam dien (ajaran/
    hukum) ini apa yang tidak
    diizinkan Allah ?”. (Asy Syura:
    21)
    Dalam ayat tersebut, siapa
    saja yang membuat syari’at
    atau hukum atau undang-
    undang atau ajaran yang tidak
    diizinkan oleh Allah
    dinamakan syuraka (sekutu-
    sekutu), karena mereka
    memposisikan dirinya untuk
    diibadati dengan cara
    menggulirkan hukum agar
    diikuti. Mereka merampas hak
    pembuatan hukum dari Allah,
    mereka merancang,
    menggodok, dan
    menggulirkan di tengah
    masyarakat. Sedangkan
    orang-orang yang mentaati
    atau mengikuti hukum itu
    disebut orang yang
    menyembah syuraka tersebut.
    sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka


  • Zacky Muttaqin B. Mereka berhukum dengan
    selain hukum Allah atau
    memutuskan dengan hukum
    thaghut
    Mereka berhukum dengan
    hukum thaghut, karena selain
    hukum Allah yang ada
    hanyalah hukum jahiliyyah
    atau hukum thaghut, ini
    berdasarkan firman Allah
    Subhanahu Wa Ta’ala dalam
    surat Al Maidah: 44:
    “Barangsiapa yang tidak
    memutuskan dengan apa yang
    Allah turunkan, maka mereka
    itulah orang-orang kafir”.
    Dan firman-Nya Subhanahu
    Wa Ta’ala:
    “Apakah hukum Jahiliyah yang
    mereka kehendaki, dan
    (hukum) siapakah yang lebih
    baik daripada (hukum) Allah
    bagi orang-orang yang
    yakin ?”
    Dalam ayat-ayat di atas,
    orang yang memutuskan
    dengan selain apa yang Allah
    turunkan adalah orang-orang
    kafir, sedangkan pemerintah
    di negeri ini tidak
    memutuskan dengan apa yang
    Allah turunkan, akan tetapi
    memutuskan dengan hukum
    thaghut. Maka merekapun
    divonis kafir berdasarkan
    ayat-ayat seperti ini, bahkan
    Allah mevonis orang-orang
    yang seperti ini sebagai orang-
    orang zalim dan fasiq dalam
    surat Al Maidah: 45 & 47.
    Syaikh Muhammad ibnu Abdil
    Wahhab rahimahullah
    menjelaskan dalam Risalah Fie
    Makna Thaghut, tentang
    Ruusuth Thawaghit (tokoh-
    tokoh para thaghut) yang
    ketiga yaitu: Yang
    Memutuskan Dengan Selain
    Apa Yang Allah Turunkan.
    Jadi pemutus hukum dengan
    selain apa yang diturunkan
    Allah adalah bukan sekedar
    thaghut, akan tetapi termasuk
    pentolan thaghut. Sedangkan
    iman kepada Allah tidak sah
    kecuali dengan kafir terhadap
    thaghut, lalu bagaimana
    mungkin Pemerintah NKRI ini
    dikatakan sebagai pemerintah
    muslim mukmin, sedangkan
    mereka bukan sekedar
    thaghut, akan tetapi salah
    satu tokohnya thaghut… maka
    mereka bukan hanya sekedar
    kafir, tapi amat sangat kafir !.
    sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka


  • Zacky Muttaqin C. Mereka merujuk kepada
    hukum thaghut, baik thaghut
    lokal, regional maupun
    internasional
    Disaat menghadapi masalah,
    masalah apa saja, maka
    pemerintah ini tidak
    merujuknya kepada hukum
    Allah, tapi kepada hukum
    thaghut yang bersifat lokal
    (seperti Undang Undang Dasar
    atau undang-undang atau
    yang lainnya), atau hukum-
    hukum regional, atau hukum-
    hukum yang ditetapkan oleh
    mahkamah Internasional PBB.
    Sungguh… mereka tidak
    merujuk kepada Al Qur’an
    atau As Sunnah, akan tetapi
    merujuk kepada selainnya.
    Sedangkan dalam surat An
    Nisa: 60 tadi; Allah merasa
    heran atas klaim orang-orang
    yang mengaku telah beriman
    kepada Al Qur’an dan kitab-
    kitab Allah sebelumnya,
    orang-orang yang ketika
    punya masalah justeru ingin
    berhakim (mengadukan
    urusan) kepada thaghut.
    Perhatikanlah, dalam ayat
    tersebut sekedar ingin
    berhukum kepada thaghut
    sudah Allah nafikan
    keimanannya, imannya
    dianggap sekedar klaim dan
    kebohongan belaka, maka apa
    gerangan dengan orang-orang
    yang benar-benar bersumpah
    untuk merujuk kepada hukum
    thaghut…?!
    Pemerintah ini, ketika masuk
    PBB diwajibkan untuk berikrar
    setuju atas segala peraturan
    yang digariskannya, begitu
    juga ketika jajaran
    pemerintahan dewan
    legislatif, eksekutif, yudikatif
    terbentuk, setiap orang
    diwajibkan bersumpah setia
    untuk menjalankan hukum
    negara, inilah syahadat
    mereka ! inilah bai’at mereka.
    Apakah di Negara ini ada
    bai’at untuk taat setia kepada
    Al Qur’an dan As Sunnah ?
    tentu jawabannya tidak ada !
    maka dari itu setelah bai’at
    kepada Undang Undang Dasar
    selesai, mereka selalu
    mengacu kepadanya, jika
    seorang Presiden misalnya
    menyimpang, maka DPR/MPR
    akan memprotesnya dan
    mengatakan: “Presiden telah
    melanggar Undang Undang
    Dasar atau undang-undang
    atau… atau…” dan tidak akan
    mengatakan “Presiden telah
    melanggar Al Qur’an ayat
    sekian…” Andaikata seluruh
    isi Al Qur’an dilanggarpun,
    maka mereka tidak akan
    mempermasalahkannya, asal
    tidak melanggar “hukum suci”
    mereka, yaitu Undang Undang
    Dasar 1945 dan undang-
    undang turunannya.
    Imam Ibnu Katsir menjelaskan
    bahwa orang yang berhakim
    dengan hukum Allah yang
    telah dihapus adalah kafir,
    beliau menyatakan:
    “Barangsiapa meninggalkan
    hukum yang muhkam (baku)
    yang diturunkan kepada
    Muhammad ibnu Abdillah
    penutup para nabi, dan dia
    malah merujuk hukum kepada
    hukum-hukum (Allah) yang
    sudah dihapus, maka dia kafir.
    Maka apa gerangan dengan
    orang yang mengacu kepada
    Ilyasa (Yasiq) dan dia
    mendahulukannya daripada
    ajaran Allah, maka dia kafir
    dengan ijma kaum
    muslimin” (Al Bidayah Wan
    Nihayah: 13/119)
    Ilyasa adalah kitab hukum
    yang dibuat oleh Jenggis Khan
    raja Tartar. Kitab ini
    merupakan kumpulan yang
    sebagiannya diambil dari
    Taurat orang Yahudi, Injil
    orang Nashrani, Al Qur’an dan
    ajaran ahli bid’ah ditembah
    dengan hasil buah fikirannya
    lalu dikodifikasikan menjadi
    sebuah kitab yang disebut
    Ilyasa atau Yasiq. Para ulama
    muslimin sepakat mengatakan
    bahwa siapa saja yang
    merujuk kepada kitab hukum
    ini, maka dia kafir dengan
    ijma kaum muslimin. Maka
    demikian pula dengan Yasiq
    ‘Ashri (Yasiq Modern), yaitu
    Undang Undang Dasar, KUHP,
    dan lain-lain, dimana hukum
    itu diambil dari orang-orang
    Nashrani (seperti orang
    Belanda dengan KUHPnya),
    dan ada juga dari Islam
    seperti masalah pernikahan.
    Jadi ternyata serupa, maka
    siapa saja yang merujuk pada
    Yasiq modern ini, maka iapun
    kafir dengan ijma kaum
    muslimin, sedangkan
    perujukan-perujukan ini telah
    dilakukan oleh pemerintah
    NKRI ini…!!
    sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka


  • Zacky Muttaqin D. Mereka menganut sistem
    Demokrasi
    Demokrasi berasal dari kata
    demos (rakyat) dan kratos
    (kedaulatan/kekuasaan).
    Sistem ini merupakan
    penyerahan hak hukum atau
    kedaulatan kepada rakyat.
    Sistem perwakilan yangada di
    dalamnya memberikan hak
    ketuhanan kepada wakil
    rakyat yang didik di parlemen
    untuk membuat, menetapkan
    dan memutuskan hukum.
    Demokrasi merupakan salah
    satu bentuk perampasan hak
    khusus Allah dalam At
    Tasyri’ (pembuatan,
    penetapan dan pemutusan
    hukum atau undang-undang).
    Hak ini adalah hak khusus
    Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
    hak khusus rububiyyah dan
    uluhiyyah Allah, hak khusus
    yang seharusnya disandarkan
    oleh makhluk hanya kepada
    Allah. Akan tetapi demokrasi
    merampasnya dan justeru hak
    itu diberikan kepada makhluk.
    Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    berfirman:
    “Hak memutuskan hukum itu
    hanyalah khusus kepunyaan
    Allah. Dia memerintahkan
    agar kamu tidak menyembah
    selain Dia. Itulah dian yang
    lurus, tetapi kebanyakan
    manusia tidak mengetahui”.
    (Yusuf: 40)
    Firman-Nya “Dia
    memerintahkan agar kamu
    tidak menyembah selain Dia”,
    bermakna: Kalian
    diperintahkan untuk tidak
    menyandarkan hukum kecuali
    kepada Allah, karena Allah-
    lah yang berhak untuk
    membuatnya, untuk
    menentukannya. Dan dalam
    ayat ini penyandaran hukum
    kepada Allah disebut ibadah.
    Sedangkan dalam demokrasi;
    hukum disandarkan kepada
    rakyat melalui wakil-wakilnya,
    maka demokrasi adalah
    sistem syirik, karena
    memalingkan ibadah
    penyandaran hukum kepada
    selain Allah.
    Demokrasi adalah sistem
    syirik yang membangun pilar-
    pilarnya di atas sekularisme,
    di atas kebebasan; bebas
    meyakini apa saja walaupun
    pendapat syirik atau kekafiran
    sekalipun. Demokrasi tidak
    mewajibkan menusia untuk
    taat kepada ajaran Allah, tapi
    harus taat kepada
    kesepakatan rakyat, tatanan
    perundang-undangan yang
    berlaku, yang mana notabene
    adalah hukum buatan
    manusia.
    E. Mereka memiliki Idiologi/
    falsafah/asas/pedoman/
    petunjuk hidup/nafas bangsa,
    yaitu Pancasila.
    Pancasila adalah dien, karena
    dien adalah jalan hidup,
    agama, aturan dan pedoman
    hidup, falsafah atau silahkan
    orang menyebutnya apa saja…
    tapi yang jelas Pansacila
    adalah dien. Ini singkat saja
    kita tinjau.
    Dalam Pancasila dikatakan
    Ketuhanan Yang Maha Esa,
    akan tetapi kita tidak tahu
    siapa yang dimaksud, karena
    Pancasila mengakui berbagai
    agama dengan tuhan-
    tuhannya masing-masing yang
    beraneka ragam. Maka
    cukuplah falsafah ini menjadi
    sesuatu yang rancu bagi orang
    yang berakal.
    sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka


  • Zacky Muttaqin F. Tawalliy (loyalitas penuh)
    kepada kaum musyrikin
    Mereka loyal kepada
    Perserikatan Bangsa Bangsa,
    tunduk kepada undang-undang
    internasional dan peraturan
    lainnya yang adala dlam tubuh
    PBB. Apapun yang
    ditetapkannya maka otomatis
    diikuti. Allah Subhanahu Wa
    Ta’ala melarang kaum
    muslimin untuk loyal kepada
    orang-orang kafir, Allah
    menyatakan dalam surat Al
    Maidah: 51:
    “Siapa saja yang tawalliy di
    antara kalian terhadap
    mereka maka sesungguhnya
    dia termasuk golongan
    mereka”
    G. Mereka memperolok-olok
    ajaran Allah
    Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    melarang segala bentuk
    kemungkaran, sedangkan
    pemerintahan Negara ini
    justeru memberikan izin bagi
    beroperasinya tempat-tempat
    kemungkaran dengan dalih
    tempat hiburan), membiarkan
    berkembangnya media-media
    penebar kesyirikan,
    kekufuran, kerusakan dan
    kebejatan (dengan dalih
    kebebasan pers dan
    kebebasan berekspresi) dan
    lain-lain. Itu adalah beberapa
    perolok-olokan terhadap
    ajaran Allah, sedangkan
    memperolok-olok ajaran Allah
    adalah kekafiran. Allah
    Subhanahu Wa Ta’ala
    berfirman:
    “Dan jika kamu tanyakan
    kepada mereka (tentang apa
    yang mereka lakukan itu),
    tentulah mereka akan
    manjawab, “Sesungguhnya
    kami hanyalah bersenda
    gurau dan bermain-main
    saja”. Katakanlah: “Apakah
    dengan Allah, ayat-ayat-Nya
    dan Rasul-Nya kamu selalu
    berolok-olok?”. Tidak usah
    kamu minta maaf, karena
    kamu kafir sesudah beriman”.
    (At Taubah: 65-66).
    Intinya, jelaslah bahwa
    Negara dan pemerintahan ini
    kekafirannya berlipat-lipat.
    Setiap negara yang tidak
    berhukum dengan hukum
    Allah dan tidak tunduk pada
    aturan Allah, maka negara
    tersebut adalah negara kafir,
    negara dzalim, negara fasiq
    dan negara jahiliyyah
    berdasarkan firman-firman
    Allah tersebut. Begitu juga
    pemerintahnya, karena tidak
    akan berdiri suatu negara
    tanpa ada pemerintah
    pelaksananya.
    sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka


  • Zacky Muttaqin Setelah memahami hal ini,
    maka kita bisa menyimpulkan
    bahwa TIDAK BENAR ketika
    orang memerintahkan kaum
    muslimin untuk loyal kepada
    pemerintah semacam ini
    dengan menggunakan dalil
    surat An Nisa: 59, karena ulil
    amri dalam ayat tersebut
    adalah “dari kalangan kalian”
    yang berarti dari kalangan
    orang-orang yang beriman,
    sedangkan pemerintahan
    NKRI ini sudah kita ketahui
    bahwa mereka BUKAN orang-
    orang yang beriman, akan
    tetapi justeru mereka adalah
    adalah thaghut, orang
    musyrik, orang-orang kafir,
    orang-orang murtad. Jadi,
    jelaslah tidak sesuai dengan
    pemerintah ini.
    Akan tetapi yang tepat bagi
    pemerintah semacam ini
    adalah:
    1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    berfirman:
    “Maka perangilah pemimpin-
    pemimpin orang-orang kafir
    itu, karena sesungguhnya
    mereka itu adalah orang-
    orang (yang tidak dapat
    dipegang) janjinya, agar
    supaya mereka berhenti”. (At
    Taubah: 12)
    Jadi yang tepat bukan harus
    ditaati, bukan pula diberi
    loyalitas, akan tetapi yang ada
    adalah sikap qital (perang).
    2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    berfirman:
    “Maka bunuhilah orang-orang
    musyrik itu dimana saja kamu
    jumpai mereka, dan
    tangkaplah mereka,
    kepunglah mereka dan
    intailah ditempat-tempat
    pengintaian. Jika mereka
    bertaubat dan mendirikan
    sholat dan menunaikan zakat,
    Maka berilah kebebasan
    kepada mereka untuk
    berjalan” (At Taubah: 5)
    Jika mereka bertaubat,
    maksudnya bertaubat dari
    kemusyrikannya, dari
    kethaghutannya, dari
    kekafirannya, mereka
    mendirikan shalat dan
    memuanikan zakat, maka
    berilah mereka jalan dan
    jangan diganggu. Sedangkan
    jika pemerintahan ini tidak
    bertaubat dari
    kethaghutannya, dari
    Pancasilanya, dari
    demokrasinya dan dari
    kekufuran lainnya, maka
    mereka masih masuk ke
    dalam cakupan ayat ini.
    3. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    berfirman:
    “Orang-orang yang beriman
    berperang di jalan Allah, dan
    orang-orang yang kafir
    berperang di jalan thaghut,
    sebab itu perangilah kawan-
    kawan (wali-wali) syaitan
    itu” (An Nisa: 76)
    Orang-orang yang beriman
    berperang di jalan Allah
    dalam rangka mengokohkan
    hukum Allah, menjunjung
    tinggi ajaran-Nya, sedangkan
    orang-orang kafir ─yang di
    antaranya adalah
    pemerintahan NKRI ini dan
    ansharnya─ mereka berjuang,
    berperang, berkiprah dengan
    segala cara dalam rangka
    mengokohkan sistem thaghut.
    Jadi, mereka berperang di
    jalan thaghut, maka
    bagaimana seharusnya sikap
    kaum muslimin ? Allah
    menyatakan “sebab itu
    perangilah kawan-kawan
    syaitan itu”.
    Perhatikanlah… mereka
    bukan ulil amri, akan tetapi
    mereka adalah wali-wali
    syaitan yang Allah
    perintahkan untuk
    memeranginya.
    4. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    berfirman:
    “Dan perangilah mereka itu,
    sampai tidakada fitnah, dan
    dien (ketundukan) hanya bagi
    Allah semata” (Al Baqarah:
    193)
    Dan perangilah mereka
    sampai tidak ada lagi fitnah,
    tidak ada lagi idiologi syirik,
    tidak ada lagi kekafiran, tidak
    ada lagi penghalang kepada
    jalan Allah, tidak ada lagi
    penindasan terhadap kaum
    muslimin yang taat kepada
    Allah… bukan taat kepada
    Pancasila atau Undang
    Undang Dasar atau
    demokrasi, tapi hanya kepada
    Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
    sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka


  • Zacky Muttaqin Selama Ad Dien (ketundukan)
    belum sepenuhnya kepada
    Allah, maka al qital (perang)
    belum berhenti, selama fitnah
    (bencana) terhadap kaum
    muslimin yang taat dan
    berkomitmen dengan ajaran
    Allah masih dikejar-kejar atau
    dipersempit hidupnya, masih
    ditangkapi, dipenjarakan dan
    masih dibunuhi… maka berarti
    masih ada fitnah !! Selama
    kemusyrikan didoktrinkan
    maka fitnah masih ada.
    Selama fitnah masih ada maka
    al qital tidak akan berhenti.
    5. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    berfirman:
    “Katakanlah kepada orang-
    orang yang kafir itu: “Jika
    mereka berhenti (dari
    kekafirannya), niscaya Allah
    akan mengampuni dosa-dosa
    mereka yang sudah lalu; dan
    jika mereka kembali lagi,
    sesungguhnya akan berlaku
    (kepada mereka) sunnah
    (Allah tenhadap) orang-orang
    dahulu (dibinasakan)”. Dan
    perangilah mereka, supaya
    jangan ada fitnah dan supaya
    dien itu semata-mata untuk
    Allah”. (Al Anfal: 38-39)
    Jadi, al qital tidak akan
    berhenti terhadap para
    penguasa yang menentang
    aturan Allah, yang menyebar
    fitnah (bencana) kemusyrikan
    dan penindasan terhadap
    kaum muslimin, merampas
    dan memeras harta kaum
    muslimin, baik dengan cara
    kasar maupun halus, maka
    qital tidak akan berhenti
    terhadap pemerintah yang
    seperti ini.
    “Hai orang-orang yang
    beriman, perangilah orang-
    orang kafir yang di sekitar
    kamu itu, dan hendaklah
    mereka merasakan sikap
    tegas dari kamu” (At Taubah:
    123)
    Perangilah orang-orang yang
    ada disekitar kamu, yang ada
    didekat kamu dan dalam
    realitanya bukan hanya dekat,
    akan tapi mereka telah
    menguasai harta, diri, dan
    tanah air kita. Merekalah
    thaghut penguasa negeri ini,
    merekalah orang-orang kafir
    itu. Mereka telah sekian lama
    memerangi, menindas diri dan
    merampas harta kaum
    muslimin. Mereka mewajibkan
    ini dan itu yang bertentangan
    dengan ajaran Allah
    Subhanahu Wa Ta’ala.
    Merekalah orang-rang kafir
    yang dekat, maka tidak usah
    jauh-jauh pergi berperang
    untuk mencari orang kafir, ini
    yang dekat justeru sudah
    memusuhi dan memerangi
    semenjak dahulu. Bahkan
    para ulama sepakat bahwa
    memerangi penguasa murtad
    adalah lebih harus
    didahulukan memeranginya
    daripada orang-orang kafir
    asli, apalagi orang-orang kafir
    yang jauh…
    6. Hadits Ubada ibnu Shamit
    (HR. Bukhari dam Muslim)
    “Nabi shalallahu ‘alaihi wa
    sallam mengajak kami, maka
    kami membai’atnya, maka di
    antara yang beliau ambil
    janjinya atas kami adalah
    kami membai’at(nya) untuk
    senantiasa mendengar dan
    taat, disaat senang dan disaat
    benci, diwaktu sulit dan waktu
    mudah kami, serta saat kami
    diperlakukan tidak adil dan
    agar kami tidak merampas
    urusan dari yang berhak
    (penguasa) kecuali kalian
    melihat kekafiran yang nyata
    dengan bukti dari Allah yang
    ada pada kalian”
    Sedangkan kita sudah banyak
    melihat bentuk-bentuk
    kekafiran yang dianut dan
    masih senantiasa dilakukan
    penguasa negeri ini, sehingga
    tidak layak berdalil dengan
    surat An Nisa: 59 untuk
    menggelari pemerintah ini
    sebagai ulil amri, akan tetapi
    yang tepat adalah ayat-ayat
    yang baru saja dibahas dan
    ditambah dengan hadits ini.
    Para ulama sepakat bahwa
    orang kafir tidak sah untuk
    menjadi pemimpin bagi kaum
    muslimin. Bila pemimpin
    tersebut asalnya muslim
    kemudian muncul kekafiran
    darinya maka wajib untuk
    mencopotnya dan
    menggantinya dengan
    pemimpin yang muslim. Bila
    tidak mampu mencopotnya
    karena mereka menggunakan
    kekuasaan untuk
    mempertahankannya, maka
    wajib diperangi.
    Namun dalam relaita zaman
    ini, kekafirannya bukanlah
    kekafiran yang bersifat
    personal, akan tetapi
    kekafiran yang kolektif dan
    tersistemkan, sehingga jika
    penguasa yang satu mati
    maka sistemnya belum mati
    dan orang-orang yang
    setelahnya akan
    menggantikan dia, karena
    sistem kafirnya tidak mati dan
    tetap mengakar.
    sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka


  • Zacky Muttaqin Tugas kita adalah wajib
    menggalang kekuatan dengan
    langkah awalnya adalah
    mengerahkan segala
    kemampuan dalam
    menggencarkan dakwah
    tauhid yang
    berkesinambungan untuk
    mencabut akar-akar loyalitas
    terhadap thaghut di tengah
    masyarakat, sehingga thaghut
    tidak mempunyai tempat lagi
    di tengah-tengah masyarakat
    ini.
    Jihad terhadap thaghut ini
    haruslah menjadi opini kaum
    muslimin, kaum muslimin
    harus merasa memiliki
    tanggung jawab terhadap
    masalah ini, sehingga tidak
    hanya dipikul oleh kelompok-
    kelompok tertentu saja.
    Bukan berarti seluruh kaum
    muslimin harus terjun dengan
    menenteng senjata, tapi yang
    paling penting bagi mereka
    adalah mereka adalah
    mereka harus memahami
    betul bahwa penguasa negeri
    yang mana mereka hidup di
    dalamnya adalah penguasa
    murtad kafir yang tidak boleh
    diberikan loyalitas, sehingga
    dengan kesadaran itu
    lunturlah dukungan kepada
    para thaghut dan tumbuhlah
    loyalitas kepada orang-orang
    yang berkomitmen dengan
    ajaran Allah Subhanahu Wa
    Ta’ala.
    Bila ini terwujud, maka kondisi
    akan berubah, dukungan
    kepada thaghut akan berganti
    dengan penentangan,
    sehingga mudahlah untuk
    menjatuhkan para thaghut itu.
    BERSABARLAH…!!! Proses ini
    tidak mudah dan tidak akan
    terjadi begitu saja, tahap awal
    yang patut dilakukan adalah
    memberikan bayan
    (penjelasan) atau
    penyampaian risalah tauhid,
    karena perlu penyadaran
    terhadap masyarakat tentang
    kenapa penguasa negeri ini
    dikatakan sebagai penguasa
    kafir. Allah Subhanahu Wa
    Ta’ala berfirman:
    “Dan usirlah mereka dari
    tempat mereka telah
    mengusir kamu” (Al Baqarah:
    191)
    Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    memerintahkan untuk
    mengusir orang-orang kafir
    sebagaimana mereka pernah
    mengusir kaum muslimin.
    Rasulullah diperintahkan
    untuk mengusir orang-orang
    kafir sebagaimana mereka
    telah mengusir Rasul
    shalallahu ‘alaihi wa sallam.
    Perhatikan… para thaghut itu
    telah mengeluarkan orang-
    orang yang komitmen dengan
    ajaran Islam dari jajaran
    masyarakat dengan cara
    menanamkan image negatif
    tentang mereka,
    memprovokasi, memfitnah
    dan membodoh-bodohi
    masyarakat dengan menuduh
    orang-orang yang bertauhid
    sebagai orang-orang bodoh,
    tidak memahami Islam secara
    utuh, orang yang dangkal
    pikiran atau orang yang haus
    dunia dan kekuasaan, maka
    menjadi wajiblah pula bagi
    kaum muslimin untuk
    mencopot para thaghut ini
    dari benak masyarakat
    dengan cara menyebarkan
    ilmu syar’iy, khususnya
    tentang tauhid dan kewajiban
    memerangi penguasa
    semacam itu.
    Begitu pula dalam masalah
    harta, sebagaimana para
    thaghut itu telah menjauhkan
    orang-orang berkomitmen
    dengan ajaran Allah
    Subhanahu Wa Ta’ala dari
    harta mereka, bahkan thaghut
    selalu berupaya mempersulit
    hidup mereka, maka wajib
    pula bagi orang-orang yang
    bertauhid yang komit
    terhadap ajaran-Nya untuk
    menjauhkan thaghut dari
    harta yang mereka miliki,
    karena sebagian besar harta
    yang jatuh ke tangan thaghut
    digunakan untuk
    mempersenjatai tentara
    mereka untuk memerangi
    Allah dan Rasul-Nya, oleh
    sebab itu Rasulullah
    shalallahu ‘alaihi wa sallam
    pernah mendo’akan orang-
    orang Quraiys agar dilanda
    paceklik, dengan tujuan agar
    mereka mendapatkan
    kesusahan sehingga tidak lagi
    menindas kaum muslimin dan
    dana yang mereka keluarkan
    tidak digunakan untuk
    mendukung hal itu. Maka
    haramlah atas setiap muslim
    untuk membayar atau
    menyerahkan harta kepada
    penguasa kafir dalam bentuk
    apapun, kecuali dalam kondisi
    terdesak atau dipaksa, karena
    Allah Subhanahu Wa Ta’ala
    berfirman:
    “Dan jangan tolong-menolong
    dalam berbuat dosa dan
    pelanggaran”. (Al Maidah: 2)
    Dan firman-Nya Subhanahu
    Wa Ta’ala:
    “Janganlah kalian
    menyerahkan harta-harta
    kalian kepada orang-orang
    bodoh itu” (An Nisa: 5)
    Perhatikanlah… jika Allah
    Subhanahu Wa Ta’ala
    melarang menyerahkan harta
    kaum muslimin kepada orang-
    orang yang tidak bisa
    menggunakan dengan benar,
    sedangkan bentuk kebodohan
    yang paling dasyat adalah
    orang-orang yang tidak suka
    dengan ajaran tauhid, salah
    satunya yaitu para thaghut.
    Allah menyatakan:
    “Dan tidak ada yang benci
    kepada Milah Ibrahim, kecuali
    orang yang memperbodoh
    dirinya sendiri” (Al Baqarah:
    130)
    sekitar sejam yang lalu melalui Facebook Seluler · Suka


  • Zacky Muttaqin Jadi, seharusnya harta yang
    diambil dari kaum muslimin,
    mereka pergunakan di jalan
    Allah, bukan di jalan thaghut
    yang digunakan untuk
    memerangi Allah dan kaum
    muslimin.
    Hendaklah diketahui bahwa
    pemerintahan thaghut ini
    adalah pemerintahan yang
    tidak sah, tidak syar’iy, tidak
    diakui secara Islam. Mereka
    adalah pemerintah yang
    memaksakan diri, begitu pula
    hukum dan undang-undangnya
    tidak sah, oleh sebab itu kaum
    muslimin tidak memiliki
    kewajiban untuk taat pada
    aturan-aturan yang dibuat
    oleh pemerintah thaghut ini,
    bahkan bebas untuk
    melanggarnya selama
    memenuhi dua syarat, yaitu:
    selama tidak melakukan
    sesuatu yang dilarang syari’at
    dan selama tidak menzalimi
    orang muslim.
    Demikianlah sikap kita kaum
    muslim terhadap para thaghut
    penguasa negeri ini, bukan
    loyalitas dan taat kepada
    mereka, tapi ingatkah bahwa
    kita adalah orang-orang yang
    ditindas, diperangi dengan
    berbagai cara; kasar dan
    halus, terang-terangan dan
    sembunyi-sembunyi, tapi…
    sungguh banyak kaum
    muslimin tidak menyadarinya.
    Ini karena kebanyakan kaum
    muslimin belum memahami
    hakikat Laa ilaaha illallaah.
    Mereka mengira penguasa
    negeri ini adalah muslim,
    karena para thaghutnya itu
    shalat, shaum, zakat, bahkan
    haji berkali-kali, padahal
    penguasa negeri ini telah
    melanggar hal yang paling
    penting dan fundamental,
    yaitu syahadat Laa ilaaha
    illallaah…
    Shalawat dan salam semoga
    senantiasa tercurah kepada
    Nabi kita Muhammad,
    keluarganya dan para
    shahabat serta para
    pengikutnya sampai hari
    kiamat.
    Alhamdulillahirabbil’alamiin…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar